Seluruh umat Islam tidak memiliki perbedaan pendapat mengenai mencela Allah merupakan kufur dan orang yang sudah mencela serta menghina Allah subhanahu wa ta’ala hukumnya adalah dibunuh. Hal yang menjadi bahan perdebatan adalah diterima atau tidaknya pertaubatan yang dilakukan, apakah pertaubatan tersebut menghalangi hukuman pancung atau tidak dan sebagainya. Dalam hal ini, para ulama memiliki dua pendapat yang paling dikenal. Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya mengenai hukum menghina Allah dalam hati.
Artikel terkait:
Mencela dan Menghina Adalah Jenis Menyakiti Terbesar
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan mela’natinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan. * Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mu’min dan mu’minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. al-Ahzab:57-58)
Menyakiti atau menghina Allah subhanahu wa ta’ala dalam hal ini tidak berarti membahayakan Alaah, namun menyakiti yang dibagi menjadi dua jenis berbeda yaitu menyakiti yang membahayakan dan juga menyakiti yang tak membahayakan dan juga tidak ada sesuatu hal apapun juga yang bisa membahayakan Allah subhanahu wa ta’ala.
Dalam sebuah hadits qudsi, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, ““Wahai hamba-hamba -Ku, sesungguhnya kalian tidak akan bisa membahayakan -Ku lalu kamu membahayakan -Ku dan seterusnya…”
Allah subhanahu wa ta’ala juga sudah mengutuk bagi orang yang menyakiti atau menghina-Nya meskipun di dalam hati untuk di dunia dan juga di akhirat. La;n atau kutukan merupakan pengusiran hamba daripada rahmbat dan ayat tersebut memperlihatkan atas dijauhkannya ia dari dua rahmat yakni rahmat dunia dan juga di akhirat sementara yang tak terusir dari dua rahmbat tersebut kecuali orang yang kafir pada Allah subhanahu wa ta’ala.
Dalam hal tersebut sudah sangat jelas jika Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkan sesudah itu orang yang menyakiti orang beriman, pria dan wanita dan tidak menyebutkan kutukannya dalam dunia dan juga akhirat, sebab manusia tidak dianggap sebagai kafir apabila saling menghina dan menyakiti antara satu sama lain dengan cara mengutuk, menuduh, mencela dan sesungguhnya ia adalah tuduhan palsu.
Mencela dan menghina Allah subhanahu wa ta’ala merupakan kufur diatas kekufuran dan ia ada diatas kekafiran dari para peyembah berhala sebab penyembah berhala mengagungkan batu karena mereka mengagungkan Allah subhanahu wa ta’ala. Mereka ini tidak menurunkan keagungan dari Allah subhanahu wa ta’ala sehingga mereka menyamakan diri-Nya dengan batu dan sesungguhnya mereka juga meninggikan derajat batu sehingga menyamai Allah subhanahu wa ta’ala. Oleh sebab itu, orang kafir berkata sesudah mereka masuk dalam neraka.
“Demi Allah: sungguh kita dahulu (di dunia) dalam kesesatan yang nyata, * karena kita mempersamakan kamu dengan Rabb semesta alam”. (QS.asy-Syu’ara:97-98)
Artikel terkait:
- Sifat Marah Dalam Islam
- Ramalan Menurut Islam
- Hukum Mendengarkan Musik Dalam Islam
- Hukum Onani Menurut Islam
- Hukum Merokok Dalam Islam
Siapapun orang yang menghina Allah subhanahu wa ta’ala, berarti ia sudah menempatkan Allah subhanahu wa ta’ala pada derajat dibawah batu dengan mencela-Nya, sementara orang musyrik tidak mencela sembahan mereka meskipun sambil bermain sebab mereka mengagungkan-Nya dan oleh karena alasan inilah mereka mencela orang yang mencelanya.
Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.. (QS. al-An’aam:108)
Para Ulama sudah sepakat jika orang yang mencela Allah subhanahu wa ta’ala akan dihukum dengan cara dibunuh sebab ia sudah kafir dan tidak dianggap lagi sebagai seorang muslim sesudah dihukum bunuh. Ini mengartikan jika seorang muslim tidak akan dishalati, tidak akan dimandikan, tidak akan dikafani dan tidak akan dikuburkan dalam kuburan muslim dan juga tidak ada seorang pun yang boleh mendoakan sebab ia bukan lagi seorang muslim.
Jika ada seseorang yang menghina Allah maka wajib hukumnya untuk dibunuh serta tidak perlu lagi diminta untuk melakukan pertaubatan terlebih dulu, sebab jika ia sudah benar – benar bertaubat maka ini menjadi urusan batinnya dengan Allah subhanahu wa ta’ala saat nanti ia akan menghadap-Nya. Apakah nanti Allah subhanahu wa ta’ala akan menetapkan keadilan-Nya atau memberi pengampunan-Nya. Adapun seseorang yang menghina lalu segera melakuan pertaubatan sekaligus memperlihatkan taubatnya sebelum diketahui dan ditangkap, maka taubatnya bisa diterima sebab sudah terjadi kejujuran yang terihat dari taubatnya.
Hukum ini sama halnya dengan orang kafir yang sudah masuk ke dalam Islam secara ikhlas meski sebelumnya mereka sudah mengaku jika mereka sudah menghina Allah subhanahu wa ta’ala. Menghina atau mencela Allah subhanahu wa ta’ala sendiri dibedakan menjadi dua macam yakni mencela atau menghina secara langsung seperti menghina, meremehkan, melaknat dan mencemooh Dzat-Nya dan mencela atau menghina secara tidak langsung seperti mencela ciptaan dan juga makhluk Allah yang sudah diatur sendiri oleh-Nya dan tidak ada campur tangan makhluk lain didalamnya seperti mencela waktu, zaman, bulan, menit, hari, bintang dan peredarannya dan sebagainya.
Artikel terkait:
- Hukum Suami Tidak Menafkahi Istri Dalam Islam
- Hukum Anak Tiri Dalam Islam dan Kedudukannya
- Hukum Khitan Bagi Perempuan
- Hukum Memelihara Jenggot
- Hukum Memakai Jilbab
Penjelasan Para Ulama Khilaf
Berikut penjelasan dari para ulama terkait hukum menghina Allah SWT di dalam hati, antara lain:
- Menurut Imam Malik dan juga Laits bin Sa’id, jika orang tersebut tidak diterima taubatnya, maka hal ini konsekuensinya sama dengan konsekuensi seseorang yang sudah menghina Rasul SAW dan sudah wajib hukumnya untuk di bunuh.
- Menurut Abi Ya’la Saif Abi Ja’Far dan juga Ibnu Uqail berkata jika seseorang yang sudah menghina dan mencaci Allah, maka sudah wajib hukumnya untuk diminta atau diperintah untuk melakukan pertaubatan. Apabila ia melakukan taubat maka taubat tersebut akan diterima sebab kedudukannya serupa dengan kafir biasa atau masuk ke dalam bentuk murtad yang masih dapat dhapuskan dengan jalan taubat.
“Penjelasan ulama kedua ini berdasarkan dari ayat di dalam surat Al Maidah ayar 74, “Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang mengatakan, bahwasannya Allah itu salah satu dari tuhan tuhan yang tiga (trinitas)…(hingga firman Allah)…Maka, mengapa mereka tidak bertaubat kepada Allah dan memohon ampun kepadaNya?”. (QS. Al Maidah: 73-74).
Artikel terkait:
- Hukum Semir Rambut Warna Hitam
- Hukum Minum Alkohol Tidak Sengaja
- Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa
- Hukum Wanita Bercadar
- Hukum Mencukur Alis Dalam Islam
Hadits Tentang Menghina Allah Dalam Hati
- Apabila seseorang sengaja mencela Dzat yang sudah menciptakan dan mengatur peredaran baik dalam hati ataupun diungkapkan, maka ada dalam sebuah hadits dalam Shahihain dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu yang berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda , “Allah ta’ala berfirman : Anak adam menyakiti-Ku dengan ucapannya : Sungguh zaman membinasakanku, maka janganlah kalian mengucapkan: Sungguh zaman membinasakanku, sesungguhnya saya Pencipta zaman, membolak-balikkan malam dan siangnya, dan jika Aku berkehendak maka Aku akan menghentikannya”.
- Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam”. (QS At-Takwir 29).
- “Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malampun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya”. (QS At-Takwir 40)
- “Dan mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semestinya padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. Maha Suci Tuhan dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan” (QS Az-Zumar 67)
- “Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan. Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata”. (QS Al-Ahzab 57-58).
- Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata, “Mencaci-maki Allah Ta’ala dan rasul-Nya adalah tindakan kufur secara lahir dan batin, entah pelakunya itu masih percaya bahwa tindakannya itu haram, benar-benar menghalalkannya, ataupun karena lalai.”
- Ibnu Rahawaih Rahimahullah berkata, “Seluruh kaum muslimin sepakat bahwa orang yang mencaci Allah Ta’ala dan rasul-Nya adalah kafir, meskipun dia masih percaya kepada kitabullah (Al-Qur`an).”
- Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya (terhadap) orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah akan melaknatnya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan adzab yang menghinakan bagi mereka. Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzaab: 57-58)
- Ibnu Quddamah Rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang mencaci Allah Ta’ala, maka dia telah kafir, baik itu dilakukan dalam keadaan bergurau atau tidak.”
- Allah Ta’ala berfirman, “Katakanlah, “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman…”(QS. At-Taubah: 65-66)
Artikel terkait:
- Hukum Menyambung Rambut
- Hukum Membaca Yasin di Kuburan
- Hukum Zina Tangan
- Hukum Mengeluarkan Air Mani Dengan Sengaja
- Riya Dalam Islam
Menghina agama Islam, menghina agama Allah Ta’ala, menghina Allah Ta’ala dari Rasul-ya merupakan tindakan yang mampu mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Oleh karena itu, sudah selayaknya kita semua menghindari dan menjauhi sikap yang demikian supaya tidak mendapat dosa dan mendapatkan siksa.