Hukum Merokok dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Berbagai spekulasi terkait merokok memang menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Beberapa mengatakan bahwa merokok termasuk diharamkan alias dilarang oleh agama, sebagian lagi mengatakan bahwa merokok tidak berkaitan dengan hukum agama. Dalam Islam tentunya hal ini menjadi pembahasan yang cukup serius. Apalagi setelah isu beredarnya fatwa terkait merokok yang diharamkan oleh sebuah lembaga tinggi agama Islam. Perdebatan mengenai hal tersebut semakin kencang dihembuskan. (baca juga: Hukum Shalat Shubuh Kesiangan, Hukum Khitan Bagi Perempuan)

Islam tidak melarang siapapun melakukan tindakan yang berkaitan dengan kebiasaan seseorang selama hal tersebut tidak merugikan pihak lain. Demikian halnya dengan merokok yang juga bergantung pada kepribadian setiap individu yang melakoninya.

Islam hanya mengajarkan umatnya untuk tidak melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri. Sudah bukan rahasia lagi bahwa merokok sejatinya merupakan kebiasaan yang dapat merusak kesehatan. Bahkan dalam setiap bungkusnya sudah tertulis “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin”. Maka menanggapi hal tersebut, rokok dinilai merupakan tindakan atau kebiasaan yang tidak baik dilakukan bagi umat muslim. (baca juga: Ramalan Menurut Islam, Hujan menurut Islam)

Secara umum merokok menurut para ulama dinilai sebagai tindakan yang memiliki dua macam hukum yaitu haram dan makruh. Namun, dalam penerapannya melekatkan hukum makruh pada kebiasaan merokok lebih disetujui oleh kalangan masyarakat agar tidak terjadi kesenjangan sosial serta menimbulkan keributan tertentu.

Baca Juga:

Dalil dan Hadist Tentang Larangan

Dalil dan Hadist yang berbicara mengenai larangan merokok sejatinya memang tidak dituliskan secara jelas. Namun, sebagai umat muslim yang patuh terhadap larangan Allah SWT, tentunya kita wajib mengetahui dan menjalankan segala perintah serta menjauhi larangan yang sudah tertera dalam ayat Al Qur’an. Beberapa dalil yang dapat digunakan sebagai larangan untuk merokok diantaranya adalah sebagai berikut;

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (al-Qur’an), mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. al-A’raaf: 157)

Dari ayat tersebut telah menjelaskan bahwa Allah SWT telah menghalalkan segal yang baik bagi umat manusia dan mengharamkan yang buruk bagi manusia. Secara ilmu pengetahuan, kesehatan, rokok merupakan barang yang berpotensi untuk membuat kondisi pemakainya justru menurun. Hal ini dapat diartikan bahwa merokok adalah kebiasaan yang tidak baik serta dilarang oleh Allah SWT. (baca juga: Nikah Siri, Hukum Pernikahan)

Keburukan mengonsumsi rokok juga telah dengan jelas disebutkan pada kemasan roko tersebut. Sebagai peringatan, justru kalimat yang hampir disetujui semua kalangan itu tidak sekalipun diindahkan. Hal ini bdapat dibuktikan dalam kebiasaan perokok secara umum seperti; bahwa setiap perokok justru tidak menginginkan keturunannya untuk melakukan hal yang sama, larangan merokok telah dilakukan hampir di semua area publik, sehingga secara jelas sebenarnya larangan merokok tersebut sudah tepat dan wajib direalisasikan. Dalam ayat yang lain Allah SWT berfirman,

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al Baqarah 195)

Firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah tersebut menjelaskan kepada kita sebagai umat muslim untuk tidak menggunakan apapun untuk menghancurkan diri kita sendiri. Sebagaimana firman Allah tersebut, kita mengetahui bahwa rokok sebenarnya dapat membunuh manusia secara perlahan.

Hal tersebut sangat dilarang oleh Allah yaitu membinasakan diri sendiri. Kematian yang disebabkan oleh bahaya merokok sudah terjadi hampir di seluruh dunia. Beberapa penyakit seperti jantung, paru-paru, kanker tenggorokan dan sebagainya termasuk jenis penyakit yang mayoritas disebabkan oleh konsumsi rokok tidak terkendali. Jadi, wajar saja apabila rokok dianggap sebagai racun yang perlahan dapat membunuh nyawa seseorang.

Artikel Terkait: Hukum Hamil Diluar Nikah , Hukum Puasa Tanpa Shalat Tarawih

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir” (QS. Al-Baqoroh: 219).

Al Qur’an Surat AL- Baqarah 219 menjelaskan bahwa Allah SWT melarang manusia untuk melakukan sesuatu yang tiada bermanfaat, atau yang bahayanya jauh melebihi arak serta judi. Arak dan judi adalah dosa besar yang tiada manfaatnya, justru menimbulkan banyak kerugian bagi pelakunya. Hal ini disamakan dengan merokok yang memang tidak menjadikan manfaat apapun bagi pemakainya.

Artikel Lainnya: Hukum Ziarah Kubur, Hukum Wanita Bercadar

Pembelaan mengenai merokok dilakukan oleh mereka yang sudah menganggap rokok sebagai candu. Pernyataan ini jelas bertentangan karena sesungguhnya sedikitpun dari segi kesehatan, perekonomian, atau budaya dan sebagainya yang diklaim sebagai pembelaan atas rokok tidak satupun yang membenarkan perilaku tersebut adalah hal yang baik. Sebagaimana Hadist Rasulullah SAW diriwayatkan berbunyi,

”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.” (HR. Baihaqi dan al-Hakim dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Perokok tidak hanya membahayakan diri mereka sendiri, melainkan juga orang disekitar mereka. Bahkan sebuah riset menyetakan bahaya perokok pasif atau mereka yang berada disekitar perokok lebih besar terinfeksi kanker dibandingkan perokok yang sesungguhnya. Betapa dirugikannya orang yang disekeliling perokok saat menghisap asap yang berpotensi membunuh diri mereka secara perlahan. Firman Allah SWT dalam surat Al Ahzab berbunyi sebagai berikut,

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

“Dan sesungguhnya orang-orang yang mengganggu/menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan dengan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)

Sebagai umat muslim, Islam mengajarkan kita untuk menghargai sesama manusia sebagai saudara yang jelas tidak menginginkan saudaranya mendapatkan musibah. Allah SWT melarang umatNya untuk menyakiti saudaranya sendiri. Demikian halnya dengan merokok. Perokok sudah jelas membahayakan saudaranya yang lain dalam hal kesehatan. Perokok pasif lebih berpotensi mengidap kanker dibanding perokok sendiri. Oleh sebab itu, kebiasaan merokok dianggap sebagai perbuatan yang menyakiti sesama manusia.

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًاوَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”(AS. Al-Isro’: 26-27).

Pernahkah berpikir bahwa setiap harta yang kita kumpulkan adalah hasil dari kerja keras dan keringat? Harta tersebut didapatkan dengan cara yang tidak mudah. Secara logika, menghamburkan uang yang didapatkan dengan susah payah untuk membeli sebatang rokok adalah tindakan yang sia-sia. Menyia-nyiakan rezeki, sia-sia terhadap waktu, dan tidak menghargai kesehatan yang sudah diberikan kepada kita adalah hal yang tidak disukai Allah SWT.

Baca Juga:

Sesungguhnya merokok atau tidak adalah sebuah pilihan. Namun, pilihan tersebut bukanlah pilihan yang berat karena sudah dengan jelas diungkapkan bahwa merokok adalah prilaku yang sia-sia dari segi apapun. Oleh karena itu, alangkah baiknya menggunakan sisa waktu, sisa rezeki dan badan jasmani kita dengan tindakan yang baik serta bermanfaat bagi masa depan.

Manfaat Seseorang Yang Tidak Merokok

Beberapa manfaat yang bisa didapatkan seseorang yang tidak merokok atau sudah berhenti merokok adalah :

  • Kesehatan fisik.
  • Kesehatan ekonomi, dalam artian perekonomiannya lebih stabil karena biaya yang biasanya digunakan untuk rokok dapat dipapai untuk hal lain yang bermanfaat.
  • Kesehatan pola pikir, memilih untuk tidak merokok adalah pilihan yang tepat bagi seseorang yang cerdas. Hal tersebut didasari fakta bahwa dia menggunakan ilmunya mengetahui bahaya rokok sehingga enggan menggunakannya.
  • Semakin dekat dengan Ridho Allah SWT. Allah sangat mencintai umatNya yang senantiasa menjalankan kewajiban dan menjauhi laranganNya secara konsisten.

Artikel Terkait: Hukum Menyambung Rambut, Hukum Wanita Minta Cerai

Demikian artikel informatif mengenai hukum merokok dalam Islam yang bisa dijadikan sebagai referensi untuk menyikapi kebiasaan merokok. Semoga bermanfaat!

Artikel Terkait

Item 2 Title

 

fbWhatsappTwitterLinkedIn