Zina dalam islam adalah suatu perbuatan keji dan diharamkan dalam islam. Zina itu sendiri diartikan sebagai persetubuhan yang dilakukan laki-laki dan wanita diluar hubungan nikah (baca perselingkuhan dalam rumah tangga). Dosa pelaku zina bahkan dinyatakan setingkat dibawah pembunuhan yang untuk mendekatinya saja, kita sebagai umat islam sangat dilarang seperti halnya pacaran dalam islam (baca juga pacaran beda agama dan ta’aruf). Sebagaimana yang difirmankan oleh allah SWT dalam firmannya berikut ini
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan jangalah kalian dekat-dekat dengan zina, karena sesungguhnya zina itu kotor dan sejelek-jeleknya jalan” (Surat Al Isro’ 32)
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِيْنَ اتَّقُوا الزِّنَا فَإِنَّ فِيْهِ سِتَّ خِصَالٍ ثَلاَثَةٌ فِى الدُّنْيَا وَثَلاَثَةٌ فِى الاۤخِرَةِ فَأَمَّا الَّتِى فِى الدُّنْيَا فَذِهَابُ بَهَاءِ الْوَجْهِ وَقْصُر الْعُمُرِ وَدَوَامُ الْفَقْرِ وَأَمَّا الَّتِى فِى اْلاۤخِرَةِ فَسُخْتُ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَسُوْءُ الْحِسَابِ وَعَذَابُ الاۤخِرَةِ٭رواه البيهقى
“Wahai kaum muslimin, takutlah kamu sekalian pada zina sebab didalamnya ada 6 perkara (yang pasti ditetapi), 3 perkara di dunia dan 3 perkara di akhirot. Adapun 3 perkara di dunia adalah hilangnya kewibawaan wajah, pendeknya umur dan kekalnya kefakiran, sedangkan 3 perkara di akhirot adalah murka Alloh yang Maha Barokah dan Maha Luhur, jeleknya hisaban dan siksa akhirot” (HR Baihaqi)
Definisi Zina dan Zina Tangan
Allah SWT melarang perbuatan zina dan menganjurkan umatnya untuk menahan syahwat apabila mereka belum menikah (baca hukum pernikahan dan syarat pernikahan dalam islam). Selain melakukan zina dengan alat kemaluan ternyata zina yang dilakukan oleh manusia dapat terkait dengan bagian tubuh lainnya sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW berikut ini :
“Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua teling zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu dibenarkan (direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya.” (HR Bukhari).
Zina tangan yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah zina yang memaksa atau menyentuh lawan jenis dengan syahwat dan bukanlah seperti menyentuh tangan atau bersalaman dengan wanita yang tanpa didasari oleh hawa nafsu atau syahwat . Zina tangan ini juga seringkali disamakan dengan perilaku masturbasi atau onani yang biasa dilakukan untuk memuaskan diri sendiri. Ada sebagian ulama yang mengharamkannya dan ada pula yang menghalalkannya. (baca juga hukum menikahi wanita hamil dan hukum hamil diluar nikah)
Hukum Zina Tangan
Dalam konteks zina tangan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan misalnya maksud dan tujuan bersentuhan. Dalam islam sendiri, menyentuh seseorang yang bukan muhrim haram hukumnya apalagi jika disertai dengan hawa nafsu sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Rasulullah yang menyebutan bahwa menyentuh wanita yang bukan muhrim sama saja hukumnya dengan ditusuk besi yang tajam. (baca pengertian mahram dan muhrim dalam islam)
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni)
Ada juga yang menyebutkan zina tangan itu sama halnya dengan melakukan masturbasi atau onani yang kebanyakan memang dilakukan dengan menggunakan tangan. Hukum masturbasi atau onani dengan menggunakan tangan masih menjadi perdebatan diantara para ulama. Sebagian ulama mengkategorikan perbuatan masturbasi sebagai zina tangan dan sebagian lain tidak menyamakannya dengan zina.
Pendapat Ulama tentang Masturbasi
Berikut ini adalah perbedaan pendapat yang muncul diantara para ulama tentang hukum melakukan masturbasi atau onani dan hukum zina tangan :
- Menurut mahzab Maliki dan Syafii
Ulama yang menganut madzhab Maliki, dan Syafi’i berpendapat bahwa segala jenis masturnasi atau onani adalah haram. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT pada surat Al Mukmin ayat 5 sampai 7 yang menyatakan bahwa bersetubuh hanya halal jika dilakukan dengan istri atau budak yang mereka miliki dan tidak dengan menggunakan tangan.
“dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu. Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mukminun : 5 – 7)
- Menurut Mahzab hanafi
Ulama yang menganut madzhab Hanafi berpendapat bahwa hukum masturbasi atau onani bergantung pada situasi dan kondisi seseorang dan dapat menjadi haram maupun wajib hukumnya. Masturbasi atau onani yang dilakukan semata-mata untuk mencari kepuasan maka hukumnya haram sementara seeorang yang tidak dapat menahan syahwatnya dan takut terjerumus perbuiatan zina sementara ia tidak memiliki istri ataupun budak untuk meneruskan syahwatnya, maka diperbolehkan melakukan onani atau masturbasi tersebut.
- Menurut mahzab hambali
Ulama-ulama yang menganut madzhab Hambali berpendapat bahwa perbuatan onani atau masturbasi digolongkan dalam zina tangan dan haram dilakukan oleh umat muslim kecuali jika hal tersebut dilakukan karena ia takut terjerumus dalam perbuatan zina atau takut melakukan persetubuhan dengan orang lain jika stahwatnya tidak tersalurkan. Demikian juga halnya dengan mereka yang memiliki masalah kesehatan dan harus melakukan onani atau masturbasi untuk menyalurkan hawa nafsunya jika ia belum meimiliki istri ataupun seorang budak.
- Menurut ulama lainnya
ada beberapa pendapat ulama lain yang mengharamkan atau memperbolehkan perbuatan onani diantaranya adalah Ibnu Hazm yang berpendapat bahwa perbuatan onani atau masturbasi adalah makruh hukumnya namun dibolehkan dan bukanlah perkara yang diharamkan dan tidak secara jelas disebutkan dalam Alqur’an, sesuai dengan firman Allah dalam surat Al anam ayat 119
“Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu.” (QS. Al An’am : 119)
Sementara itu ulama Ibnu Umar berpendapat bahwa onani atau masturbasi adalah termasuk perbuatan yang makruh hukumnya dan bukanlah suatu perkara yang baik untuk dilakukan. Di sisi lain ulama Ibnu Abbas, dan sebagian ulama tabi’in lainnya serta al Hasan berpendapat bahwa onani atau masturbasi diperbolehkan mengingat dulu para mujahid yang pergi berperang kala itu melakukan hal tersebut untuk menjaga hawa nafsunya dan menjaga dirinya dari perbuatan zina . (baca dosa yang tak terampuni Allah SWT)
Dapat disimpulkan bahwa dari beberapa pendapat ulama diatas tidak ada ulama yang secara tegas menyatakan bahwa onani adalah perbuatan zina meskipun demikian tetap saja perilaku ini harus dihindari karena zina tangan meskipun dosanya tidak sebesar zina pada umumnya yang melibatkan kemaluan adalah salah satu awal dari perbuatan zina dan kita sebagai umat islam tentu harus dapat menghindarinya. Ada baiknya memperbanyak membaca Alqur’an, berzikir (baca keutamaan berzikir) atau berpuasa untuk menahan hawa nafsu.(baca cara bertaubat dari zina dan amalan penghapus dosa zina)