Dalam membina suatu hubungan pernikahan tentunya siapapun menginginkan rumah tangganya berjalan dengan baik tanpa adanya suatu halangan (baca membangun rumah tangga dalam islam). Islam sendiri adalah agama yang senantiasa menganjurkan umatnya untuk membina hubungan suami istri yang baik dan menimbulkan rasa kasih sayang diantara mereka, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Ar rum ayat 21 yang bunyinya
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (QS Ar rum : 21)
Meskipun demikian, tidak selamanya dan tidak semua pasangan yang menikah selalu memiliki rumah tangga yang bahagia. Terkadang masalah-masalah muncul dan mengakibatkan retaknya hubungan diantara suami istri. Sering kita mendengar seorang istri yang menggugat cerai suaminya, lalu bagaimanakah sebenarnya hukum wanita menggugat cerai suami dalam islam? Untuk mengetahuinya simak penjelasan berikut. (baca juga cara menjaga keharmonisan rumah tangga)
Pengertian Gugat Cerai
Seorang wanita atau istri bisa melayangkan gugatan cerai kepada suaminya. Gugat cerai sendiri adalah istilah yang diberikan pada seorang wanita atau istri yang mengajukan cerai kepada suaminya. Permintaan cerai tersebut diajukan oleh wanita kepada pihak pengadilan dan selanjutnya pengadilanlah yang akan memproses dan menyetujui atau menolak gugatan cerai tersebut. Meskipun keputusan cerai ada di tangan suami, jika pengadilan atau hakim menyetujui gugatan cerai dari pihak istri, maka hakim bisa memaksa suami untuk menjatuhkan talak pada istrinya. (baca juga hukum talak dalam pernikahan dan perbedaan talak satu, dua dan tiga)
Dalam islam, gugatan cerai memiliki dua istilah yakni fasakh dan khulu. fasakh adalah lepasnya ikatan nikah antara suami istri dan istri tidak mengembalikan hmaharnya atau memberikan kompensasi pada suaminya. Sementara khulu adalah gugatan cerai istri dimana ia mengemblikan sejumlah harta atau maharnya kepada sang suami. (baca menikah tanpa cinta menurut islam dan cinta menurut islam)
Hukum Wanita Gugat Cerai Suami
Seorang wanita atau istri boleh saja menggugat cerai suaminya asalkan dengan syarat dan alasan yang jelas. Dalam sebuah hadits diriwayatkan seorang wanita yang takut berbuat kufur karena ia tidak menyukai suaminya meski suaminya memiliki perangai yang baik akan tetapi fisiknya tidaklah disukai oleh sang istri. Adapun hal tersebut disebutkan dalam hadits berikut ini (baca ciri-ciri istri shalehah)
“Dari Ibnu ‘Abbas, bahwasanya istri Tsâbit bib Qais mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Wahai, Rasulullah. Aku tidak mencela Tsâbit bin Qais pada akhlak dan agamanya, namun aku takut berbuat kufur dalam Islam,” maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apakah engkau mau mengembalikan kepadanya kebunnya?” Ia menjawab,”Ya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,” lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ambillah kebunnya, dan ceraikanlah ia”. [HR al-Bukhari]
Gugat Cerai Tanpa Alasan
Wanita yang menggugat cerai suaminya tanpa alasan maka haramlah baginya bau surga sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW berikut
“Siapa saja wanita yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas wanita tersebut.” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa seorang hukum wanita minta cerai atau istri boleh saja mengajukan gugat cerai dengan alasan yang jelas dan tidaklah benar jika seorang wanita atau istri menggugat cerai suaminya tanpa alasan yang jelas dan hal tersebut dibenci oleh Allah SWT. (baca juga konflik dalam keluarga )
Alasan Seorang Wanita Gugat Cerai Suaminya
Tujuan utama pernikahan memang untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah. Namun, jika terjadi suatu hal yang dirasa memberatkan sang istri maka ia boleh mengajukan gugatan cerai pada suaminya. Adapun seorang wanita diperbolehkan mengajukan gugatan cerai pada suaminya dengan alasan-alasan yang syar’i. Alasan-alasan tersebut diantaranya :
- Suami membenci istri tapi tidak mau menceraikannya
Seorang istri bisa menggugat cerai suaminya jika suaminya tidak mencintai dirinya dan jelas mengungkapkan kebencian pada istrinya sehingga membuat sang istri merasa tidak bahagia sementara sang suami juga tidak mau menceraikannya.
2. Suami menganiaya istri
Apabila seorang suami gemar mencaci, memaki dan menganiaya istrinya secara fisik dan membuat sang istri menderita, maka boleh bagi sang istri atau wanita tersebut untuk mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya.
3. Suami Tidak Menjalankan kewajiban agama
Seorang suami yang tidak pernah menjalankan kewajibannya pada sang istri misalnya berbuat buruk pada sang istri, tidak menjalankan perintah agama, berzina (baca zina dalam islam dan cara menghapus dosa zina), selingkuh dan lain sebagainya. Jika suami berperilaku demikian maka wajarlah jika istri mengajukan gugatan cerai pada suaminya. (baca juga perselingkuhan dalam rumah tangga)
4. Suami tidak menafkahi istri
Kewajiban dan tugas seorang suami adalah menafkahi istrinya dan apabila suami tidak mau menafjahi istrinya meskipun ia tidak memiliki atau memiliki harta maka boleh bagi sang istri untuk mengajukan gugatan cerai.
5. Suami tidak memenuhi kebutuhan biologis istri
Seorang istri boleh menggugat cerai suaminya apabila sang suami tidak mampu memenuhi kebutuhan biologisnya karena suatu penyakit atau cacat, maupun jika suami memiliki istri lain dan ia tidak memenuhi kebutuhan istrinya tersebut karena lebih menyukai istri yang lain. Dengan alasan demikian, istri boleh mengajukan gugat cerai. (baca kewajiban suami terhadap istri)
6. Suami tidak jelas kabar dan keberadaannya
Seorang suami yang hilang dan tidak ada kabarnya setelah sekian lama meninggalkan istrinya misalnya untuk mencari nafkah, maka sang istri boleh mengajukan gugatan cerai. Hal ini disebutkan dalam suatu hadits berikut ini
Diriwayatkan dari Umar Ra bahwasanya telah datang seorang wanita kepadanya yang kehilangan kabar tentang keberadaan suaminya. Lantas Umar berkata: tunggulah selama empat tahun, dan wanita tersebut melakukannya. Kemudian datang lagi (setelah empat tahun). Umar berkata: tunggulah (masa idah) selama empat bulan sepuluh hari. Kemudian wanita tersebut melakukannya. Dan saat datang kembali, Umar berkata: siapakah wali dari lelaki (suami) perempuan ini? kemudian mereka mendatangkan wali tersebut dan Umar berkata: “ceraikanlah dia”, lalu diceraikannya. Lantas Umar berkata kepada wanita tersebut: “Menikahlah (lagi) dengan laki-laki yang kamu kehendaki”.
7. Istri tidak menyukai suami dan takut berbuat kufur
Jika seorang istri tidak menyukai suaminya dan ia takut jika berbuat kufur serta memenuhi kewajibannya sebagai seorang istri dengan baik maka ia dibolehkan untuk mengajukan gugatan cerai pada suaminya asalkan ia mau mengembalikan sejumlah harta atau mahar yang diberikan oleh suaminya sebagaimana yang disebutkan dalam dalil sebelumnya. (baca kewajiban istri terhadap suami dan ciri-ciri istri durhaka)
Dapat disimpulkan bahwa hukum wanita menggugat cerai suaminya adalah boleh atau sah-sah saja asalkan sang istri memiliki alasan yang jelas mengapa ia menggugat cerai suaminya. Meskipun demikian, ada baiknya jika sang istri yang mengalami masalah dalam rumah tangga bersabar dan tetap memerima dan mendoakan suaminya agar rumah tangganya tetap terjaga dengan baik. Semoga bermanfaat.