Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa Menurut Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Bagi umat muslim, bulan ramadhan tentu menjadi bulan yang sangat spesial dan dinantikan. Bulan ramadhan itu suci, waktu dimana Al-Quran pertama kali diturunkan ke bumi. Di bulan ramadhan ini umat islam tidak hanya diwajibkan untuk berpuasa saja. Tapi juga harus menghindari hal-hal tertentu, seperti berhubungan intim suami-istri, mengumbar perkataan sia-sia (seperti bergunjing), melakukan perbuatan kotor (menonton film porno) dan sebagainya. Lalu bagaimana dengan hukum menyikat gigi saat puasa?

Anda pasti sering bertanya-tanya, sebenarnya apakah boleh menyikat gigi di siang hari saat bulan ramadhan? Pasalnya mulut menjadi bau di kala berpuasa dan ujung-ujungnya membuat kita jadi minder untuk mengobrol dengan orang lain. Tapi kalaupun memaksakan diri untuk menggosok gigi nantinya malah takut membatalkan puasa. Lalu apa yang harus dilakukan? Berikut penjelasan mengenai hukum menyikat gigi saat puasa di bulan ramadhan.

Baca juga:

Keutamaan Menggosok Gigi (Bersiwak)

Sebagaimana kita tahu bahwa islam mencintai kebersihan. Bahkan disebutkan bahwa kebersihan adalah sebagian dari Iman. Dan menggosok gigi adalah salah satu cara untuk menjaga kebersihan diri. Dengan rutin menggosok gigi, kesehatan mulut akan terjaga, kita terhindar dari risiko gigi berlubang, dan aroma mulut pun juga akan terjaga kesegarannya. (Baca juga: Sikat gigi saat puasa, Hukum kerasam saat puasa ramadhan)

Di jaman rasulullah dahulu, beliau menyikat giginya dengan menggunakan siwak. Kayu siwak sering juga disebut sebagai miswak, yakni sebuah akar atau dahan yang berasal dari pohon arak (Salvadora persica). Penggunaan siwak ini sangat dianjurkan dalam islam. Sebagaimana dijelaskan dalam Hadist riwayat Nasa’i, Aisyah radliallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

“Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.” (HR. Nasa’i dan dishahihkan al-Albani)

Dijelaskan pula dalam Hadist Riwayat Bukhori dan Muslim, Aisyah pernah berkata: Aku melihat rasulullah memandang siwak tersebut, maka akupun tahu bahwa dia menyukainya, lalu aku berkata: “Aku ambilkan siwak tersebut untuk engkau?” Maka rasulullah mengisyaratkan dengan kepalanya (mengangguk) yaitu tanda setuju.” (HR. Bukhori dan Muslim).

Selain membersihkan mulut, islam juga mengajarkan kepada umatnya juga selalu bersuci sebelum menjalankan ibadah untuk menghindari najis (baca juga: Jenis-jenis najis dalam islam). Maka itu kita wajib mengetahui cara berwudhu yang benarcara mandi besar.

Baca juga:

Menyikat gigi (Bersiwak) Saat Berpuasa Berdasarkan Pendapat  Ulama

Saat ini keberadaan siwak sudah langka, maka orang-orang menggantinya dengan sikat dan pasta gigi. Maka itu para ulama mengatakan bahwa hukum menyikat gigi saat ramadhan tidak berbeda dari bersiwak. Beberapa diantara mereka ada yang mengatakan bahwa hukum menyikat gigi saat puasa diperbolehkan, namun ada juga yang menganggapnya makruh.

  1. Mubah

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ

“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Dari hadist diatas, kita jadi paham betul bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan umatnya untuk bersiwak setiap hari, bahkan sesering mugkin. Perintah ini juga tidak mengecualikan bulan-bulan tertentu (semisal bulan Ramadhan). Yang mana berarti perintah tersebut bersifat umum untuk setiap bulan, baik berpuasa ataupun tidak. Hadist lain yang diriwayatkan oleh Tirmidzi juga memperkuat mubahnya hukum menyikat gigi saat berpuasa. Hadist ini berbunyi:

رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَا لاَ أُحْصِى يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ

“Dari sahabat Rasululloh, ia berkata: Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi)

Baca juga:

  1. Makruh

Tidak semua ulama menyutujui pendapat yang memperbolehkan menyikat gigi di saat berpuasa. Beberapa ulama lain mengatakan bahwa menggosok gigi saat puasa itu makruh atau sebaiknya dihindari. Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menyampaikan bahwa:

“Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, cetakan Al-Maarif, halaman 195).

Menyikat gigi saat berpuasa dianggap makruh karena ditakutkan akan menyebabkan masuknya air ke dalam rongga mulut, sehingga bisa membatalkan puasa. Pendapat lain disampaikan oleh Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir dalam bukunya Is‘adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq:

“Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik,’” (Is‘adur Rafiq, cetakan Al-Hidayah, halaman 117).

Baca juga:

Bagaimana Jika Menggunakan Pasta Gigi?

Perdebatan ulama tidak hanya sebatas dalam menyikat gigi. Tapi juga tata cara dalam menggosoknya, apakah menggunakan pasta atau tidak.  Pasalnya pasta gigi ini memiliki rasa dan bisa terasa lidah. Bila tidak hati-hati, tentu bisa masuk bersama air liur ke dalam rongga mulut. Oleh karena itu, para ulama mencoba mempelajari hukum-hukum dalam menggunakan pasta gigi di saat berpuasa.

  • Diperbolehkan

Dijelaskan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, bahwa menggunakan pasta gigi saat berpuasa tidaklah mengapa selama tidak tertelan di kerongkongan. Sebagaimana pula dibolehkan bersiwak bagi orang yang berpuasa baik di pagi hari atau sore harinya.” (Fatwa Ramadhan, Juz 2, halaman 495).

  • Sebaiknya dihindari

Pernyataan lain yang dituturkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, mengatakan bahwa menyikat dengan pasta gigi saat berpuasa boleh. Asalkan pasta tidak sampai tertelan ke dalam tubuh. Namun demikian beliau menganjurkan untuk tidak menggunakannya. Sebab pasta gigi memiliki rasa dan bisa saja masuk ke dalam perut tanpa disadari. Maka itu, walaupun diperbolehkan sebaiknya kita menghindari pasta gigi ini. Dengan begitu, kita berarti telah menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa (Fatwa Ramadhan, Juz 2, halaman 496).

Baca juga:

Tata Cara Menyikat Gigi di Bulan Ramadhan

Sebenarnya kita tidak perlu khawatir dengan bau mulut di saat berpuasa. Sebab walaupun aromanya tak sedap bagi manusia, namun di sisi Allah pada hari kiamat kelak, aroma mulut orang-orang berpuasa lebih wangi dibandingkan minyak katsuri. Sebagaimana dijelaskan dalam hadist riwayat Abu Hurairah yang berbunyi:

وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

“Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” (HR Abu Hurairah)

Untuk menyikat gigi di saat bulan ramadhan jelas tidak dilarang, sebab hal ini juga bertujuan untuk menjaga kesehatan gigi. Hanya saja, ada waktu-waktu tertentu yang sebaiknya dihindari untuk aktivitas menyikat gigi.  Nah, dibawah ini beberapa tata cara terbaiknya:

  • Usakan untuk menyikat gigi setelah makan berbuka karena pada saat itu, makanan dan minuman boleh masuk ke dalam perut jadi kita pun tak perlu khawatir akan tertelannya air atau pasta ke dalam kerongkongan. (Baca juga: Menu berbuka puasawaktu buka puasa)
  • Jangan lupa untuk selalu menggosok gigi setiap selesai makan sahur, tepatnya menjelang subuh (namun sebelum adzan ya). Dengan begitu tidak ada mulut akan bersih dari sisa-sisa makanan.
  • Bila memutuskan menyikat di siang hari (saat berpuasa):
    1. Maka menyikatlah dengan perlahan untuk menghindari gusi tergores dan berdarah. Jika hal ini terjadi maka segera muntahkan darah tersebut.
    2. Jika menggunakan pasta gigi, maka sebaiknya sedikit saja untuk menghindari risiko tertelan.
    3. Pelan-pelan dalam berkumur agar air tidak ikut masuk dalam rongga mulut

Demikianlah hukum menyikat gigi saat puasa berdasarkan pendapat ulama. Memang tidak ada larangan ataupun fatwa yang mengatakan bahwa menyikat gigi membatalkan puasa. Jadi bila kita ingin melakukannya diperbolehkan dengan catatan harus menyikat dengan pelan-pelan agar air dan pasta gigi tidak ikut masuk dalam mulut. Sebagaimana hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمً

“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), kecuali bila engkau sedang berpuasa.

Semoga info ini bisa membantu dan memberikan pencerahan bagi kita semu. Dan hendaklah kita memperbanyak amalan istighfar,  menjalani rukun iman, rukun islam, Iman dalam Islam, menjaga Hubungan Akhlak Dengan Iman Islam dan Ihsan, serta Hubungan Akhlak dengan Iman.

Wallahu A’lam Bishawab.

fbWhatsappTwitterLinkedIn