Hukum Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Shalat hukumnya adalah wajib untuk setiap umat muslim di seluruh dunia dan menjadi amalan yang pertama kali akan dihisab oleh Allah pada hari kiamat. Shalat juga menjadi hal pembeda antara muslim dengan kafir. Oleh sebab itulah, bagi siapa pun yang meninggalkan shalat, itu menandakan ia sudah meninggalkan kewajibannya sebagai seorang muslim dan ini menjadi dosa terbesar diantara beberapa dosa besar lainnya. Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja sebab sudah mengingkari kewajiban shalat hukumnya adalah kafir, murtad dan sudah keluar dari jalur Islam yang didasari dari dalil Al-Quran dan juga As-Sunnah sekaligus kesepakatan dari para ulama, sebab ini menandakan ia sudah mendustakan Allah dan Rasul-Nya.

Artikel terkait:

Para ulama juga menghukumi orang yang sudah meninggalkan shalat menjadi 3, yaitu

  1. Orang Meninggalkan Shalat Karena Lupa

Seseorang yang meninggalkan shalat karena lupa, maka tidak dikenakan hukum baginya. Hal ini serupa dengan orang yang tidak mengetahui jika meninggalkan shalat adalah kafir hukumnya sehingga ia aan dihukumi sebagai seseorang yang bodoh. Ia memang tidak dihukum sebagai kafir, namun wajib untuk mencari ilmu dan juga wajib bagi yang sudah mengetahui untuk memberikan pengetahuan tentang hal tersebut.

  1. Mengetahui dan Mengakui Namun Tidak Shalat Rutin

Seseorang yang sudah mengetahui dan mengakui wajibnya shalat namun tidak menjalankan shalat secara rutin, maka orang tersebut akan dihukumi sebagai orang muslim secara zharir namun juga orang yang munafik. Wajib bagi kita untuk selalu mengingatkan dan juga dengan lemah lembut pada orang yang seperti ini supaya ia bisa memperbaiki shalat-nya.

  1. Mengetahui Shalat Namun Malas

Seseorang yang sudah mengetahui jika shalat adalah wajib akan tetapi tidak melakukannya karena malas, maka para ulama berpendapat jika ia akan dihukumi sebagai kafir dan juga sudah keluar dari Islam. Ini menjadi pendapat yang sudah dipegang oleh Imam Ahmad dan juga sebagian besar ulama dari kalangan sahabat dan juga tablin.

Artikel terkait:

Kedudukan Shalat Dalam Islam

Shalat menjadi salah satu dari rukun Islam kelima dan menjadi kewajiban terbesar dari dua syahadat.

  • Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam dibangun di atas lima tiang: Syahadat Lâ ilâha illa Allâh dan Muhammad Rasûlullâh; menegakkan shalat; memberikan zakat; haji; dan puasa Ramadhân.” [HR.Bukhâri, no.8, Muslim, no.16]
  • Pokok urusan (agama) itu adalah Islam (yakni: syahadatain), tiangnya shalat dan puncak ketinggiannya adalah jihad.” [HR. Tirmidzi, no: 2616; dll, dishohihkan oleh Syeikh Al-Albani]

Mengingat betapa pentingnya ibadah shalat, maka dari itu, Allâh Subhanahu wa Ta’ala sudah memberi perintah pada orang beriman untuk selalu menjaga shalat dengan sebaik mungkin.

“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthâ (shalat Ashar). Dan berdirilah untuk Allâh (dalam shalatmu) dengan khusyu’. [Al-Baqarah/2: 238]

Perjanjian yang ada antara kami dengan mereka adalah shalat. Maka barangsiapa meninggalkannya, dia telah kafir. [HR. Tirmidzi, no: 2621; dll; Dishohihkan oleh syeikh Al-Albani]

Sesungguhnya pertama kali amal hamba yang akan dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya. Jika shalatnya baik, maka dia beruntung dan sukses, namun jika shalatnya rusak, maka dia gagal dan rugi. Jika ada sesuatu kekurangan dari shalat wajibnya, maka ar-Rabb (Allâh) Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Perhatikan (wahai para malaikat) apakah hambaKu ini memiliki shalat tathowwu’ (sunah), sehingga kekurangan yang ada pada shalat wajibnya bisa disempurnakan dengannya!”. Kemudian seluruh amalannya akan dihisab seperti itu. [HR. Ibnu Majah, no: 1425, Tirmidzi, no: 413, lafazh ini bagi imam Tirmidzi, dishohihkan oleh Syeikh Al-Albani]

Artikel terkait:

Hukum Meninggalkan Shalat dalam Islam

Membahas tentang hukum meninggalkan shalat ini dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu:

  • Meninggalkan shalat karena malas dan juga tetap yakin jika shalat bukan sebuah kewajiban, maka orang tersebut adalah kafir dan ini merupakan hal yang sudah disepakati oleh para ulama.
  • Meninggalkan shalat karena malas tetapi tetap percaya jika shalat adalah wajib, maka ulama Ahlus Sunnah memiliki pendapat yang berbeda yakni sebagian berpendapat orang tersebut belumlah kafir dan sebagian lagi menghukuminya sebagai kafir.

Hukuman Bagi Yang Meninggalkan Shalat

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata jika kaum muslim tidak berselisih dengan pendapat jika meninggalkan shalat wajib yang dilakukan dengan sengaja merupakan dosa besar dan menjadi yang terbesar dan jika dosanya di sisi Allah akan lebih besar dibandingkan dosa membunuh, berzina, merampas harta orang, minum khamr dan juga mencuri. Selain itu, pelakunya juga akan berhadapan dengan hukuman Allah, kemurkaan-Nya dan juga kehinaan dari-Nya di dunia maupun akhirat.

Para ulama juga memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum bunuh pada pelakunya, tentang hukum bunuh padanya dan juga mengenai kekafirannya.

Imam Sufyân bin Sa’id ats-Tsauri, Abu ‘Amr al-Auza’i, Abdullâh bin al-Mubârak, Hammad bin bin Zaid, Waki’ bin al-Jarrah, Mâlik bin Anas, Muhammad bin Idris asy-Syâfi’i, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahûyah dan murid-murid berfatwa jika seseorang yang meninggalkan shalat dihukum bunuh. Lalu, mereka juga berbeda pendapat tentang cara hukum bunuh terhadap orang tersebut. Kebanyakan mereka berkata jika dibunuh dengan pedang dengan cara dipenggal lehernya. Sedangkan sebagian pengikut dari Imam Syafi’i berkata orang tersebut akan dipukul dengan kayu sampai ia menunaikan shalat atau mati. Sementara Ibnu Suraij berkata, orang tersebut akan ditusuk pedang sampai mati sebab hal ini lebih sempurna dalam menghentikan dan lebih diharapkan untuk kembali atau taubat.

Artikel terkait:

Hadits Mengenai Meninggalkan Shalat

Berikut ini adalah hadist yang menguatkan tentang hukumnya meninggalka shalat bagi umat muslim, diantaranya:

  1. Diriwayatkan Muadz bin Jabal

“Pokok segala perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat sedang puncaknya adalah jihad fi sabilillah.” (HR Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)

Allah memberitahukan bahw akedudukan shalat dalam Islam bagaikan tiang bagi rumah. Rumah itu runtuh jika itangnya rubuh. Begitu juga Islam, ia akan lenyap dengan lenyapnya shalat. Ibnul Qayyim berkata: “Imam Ahmad telah berhujjah dengan hadits ini.”

  1. Hadits Anas bin Malik

Rasulullah bersabda” Barangsiapa yang shalat seperti shalat kita, dan menghadap qiblat kita dan memakan sembelihan kita, maka ia adalah muslim yang mendapat jaminan dan perlindungan Allah dan Rasul-Nya. Maka janganlah kamu menghianati Allah dalam jaminan-Nya.” (HR Bukhari dalam Kitab Ash-Shalah 496 fat-hul baari)

  1. Hadirs Mihjan bin al-Adra’ al-Aslami

Saat ia duduk bersama dengan Rasulullah, dikumandangkanlah adzan untuk shalat. Maka Rasulullah bangkit dan saat Rasulullah kembali, Mihjan masih duduk, “Apa yang menghalangi mu shalat ? bukankah engkau seorang muslim ?” tegur Rasul. Mihjan menjawab: “Ya, aku muslim. Akan tetapi aku sudah shalat dirumah.” Mendengar jawaban itu, maka Rasulullah ? berkata kepadanya: “Bila engkau datang ke Masjid, shalatlah berjama’ah sekalipun engkau sudah shalat.” (HR Ahmad dan Hakim)

Dalil Dari as Sunnah

Terdapat pula dalil dari As-Sunnah yang berasal dari para tokoh ulama terkemuka, diantaranya:

  • Dari Jabir

Aku sudah mendengar Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya yang membedakan seseorang dari Syirik dan kekufuran adalah meninggalkan shalat“. (HR Muslim, Tirmidzi, Ibn Abi Syaibah)

  • Dari Buraidah al Hashib al Aslami

Aku sudah mendengar Rasulullah bersabda, “Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia kafir“. (HR Trimidzi ia berkata Hasan Gharib)

  • Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash

Dari Nabi, bahwa pada suatu hari Beliau menyebut tentang shalat dan Beliau bersabda, “Barangsiapa yang memeliharanya, maka ia akan menjadi cahaya baginya dan akan menjadi bukti dan penyelamat pada hari kiamat. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka ia tidak menjadi cahaya baginya, juga tidak menjadi pembela dan penyelamat. Pada Hari kiamat ia akan bersama Qarun, Fir’aun, Haman dan Ubay bin khalaf“. (HR Ahmad, Ibnu Hibban)

  • Ibnul Qayyim

Ibnul Qayyimm berkata, “Empat orang itu disebut secara khusus karena mereka adalah pemimpin kekufuran. Disana ada catatan khusus yang menarik, bahwa meninggalkan shalat bisa karena sibuk dengan hartanya, atau sibuk dengan jabatannya atau sibuk dengan tugasnya atau dengan perniagaannya. Orang yang sibuk meninggalkan shalat karena hartanya ia akan bersam Qarun, Orang yang sibuk meninggalkan shalat karena jabatan/kekuasaannya, ia akan bersam Fir’aun. Sedang orang yang sibuk dengan tugasnya ia akan bersama Haman. Dan orang yang sibuk dengan perniagaannya sehingga ia tidak shalat, ia akan bersama dengan Ubay bin Khalaf.”

  • Muadz bin Jabal

Dari Nabi, jika Beliau bersabda, “Pokok segala perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat sedang puncaknya adalah jihad fi sabilillah.” (HR Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)

Allah sudah memberitahukan bawah kedudukan dari shalat dalam Islam ibaratkan tiang bagi rumah. Rumah akan runtuh apabila tiang rubuh dan begitupun Islam, ia akan lenyap dengan lenyapnya shalat.

Artikel terkait:

Demikian pembahasan yang bisa kami berikan mengenai kedudukan shalat yang amat agung dalam Islam dan hukum meninggalkan shalat dengan sengaja. Dengan ulasan pada kesempatan kali ini, semoga Allâh Subhanahu wa Ta’ala akan selalu menolong kita semua umat muslim untuk selalu menunaikan shalat dengan sebaik-baiknya.

fbWhatsappTwitterLinkedIn