Dalam Al Fiqhul Muyassar dijelaskan mengenai najis, Dalam Islam, najis adalah kotoran. Istilah kotoran disini adalah segala wujud, aroma, dan warna yang harus dibersihkan karena membawa mudharat. النجاسة: هي كل عين مستقذرة أمر الشارع باجتنابها “Najasah adalah setiap hal yang dianggap kotor yang diperintahkan oleh syariat untuk menjauhinya” ( Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (1/35)) Namun, tidak […]