Salah satu perbedaan bank syariah dan bank konvensional adalah adanya bagi hasil antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal) yang besarannya ditentukan dan disepakati saat awal akad. Besarnya pembagian hasil antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal) inilah yang disebut dengan nisbah bagi hasil. Apakah yang dimaksud nisbah bagi hasil dalam […]