Dalam Islam secara jelas memberikan batasan terkait jika hewan sudah menjadi bangkai, maka haram jika kita memakannya. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Surah Al Maidah ayat 3 yang berbunyi : حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ “Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang di sembelih […]