3 Jenis Bangkai Hewan yang Tetap Halal Jika di Makan dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam Islam secara jelas memberikan batasan terkait jika hewan sudah menjadi bangkai, maka haram jika kita memakannya. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Surah Al Maidah ayat 3 yang berbunyi :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

“Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang di sembelih atas nama selain Allah.”

Meski pada ayat diatas telah menunjukkan bahwa semua jenis bangkai adalah hukumnya haram. Sementara tidak semua bangkai hewan diharamkan untuk dimakan. Jenis Hewan Halal Menurut Islam berikut diperbolehkan untuk dikonsumsi. Apa saja jenis bangkai hewan yang tetap halal untuk dikonsumsi? Simak informasinya berikut ini :

1. Bangkai Ikan

Jenis bangkai pertama Hewan Halal Menurut Islam yang boleh dimakan adalah Ikan. Semua jenis ikan hukumnya halal. Tedapat penjelasan ilmiah terkait mengapa bangkai ikan halal untuk di konsumsi. Yaitu karena ikan tidak memilih pembuluh darah yang menyebabkan mengendapnya darah.

Hal ini berbeda dengan hewan darat lainnya, yang apabila mati tanpa disembelih maka darah dala tubuhnya akan mengendap. Oleh karenanya, tidak boleh dikonsumsi karena bisa menyebabkan penyakit.

Beberapa peneliti juga telah mengungkapkan, bangkai ikan yang mati di air laut tetap segar untuk dikonsumsi. Karena air laut memiliki kadar garam yang cukup tinggi, karena itu air laut sebagai pengawet alami terbaik.

Hal ini juga diperkuat dengan hadist riwayat Imam Abu Daud dan Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda;

“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.”

Juga berdasarkan firman Allah dalam Surah Al Maidah ayat 96 yang berbunyi;

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.”(QS. Al-Maidah : 96)

Mengomentari ayat ini, para shahabat Nabi Saw seperti Abu Bakar, Ibu Abbas dan lainnya berkata :

“Sesungguhnya yang dimaksud dengan binatang buruan laut (shaidul bahri) adalah semua hewan yang ditangkap di laut. Dan yang dimaksud dengan makanan dari laut (tha’amuhu) adalah hewan yang mati di dalam laut.”

2. Bangkai Belalang

Bangkai yang halal dimakan selanjutnya adalah bangkai belalang. Belalang merupakan Serangga yang Boleh Dimakan Dalam Islam dan Hukumnya yang sering ditemui di pepohonan besar. Jenis belalang juga bervariasi, mulai dari yang kecil, sedang, sampai belalang yang berukuran besar. Warna belalang ini juga banyak macamnya. Mulai dari warna hijau, kuning, cokelat, dan lainnya.

Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Ahmad dan Al-Baihaqi, Nabi saw bersabda;

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَال

“Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa.”

Firman Allah SWT, “Allah-lah yang menjadikan semua yang ada di bumi untuk kamu sekalian” (Q.S. Al-Baqarah (2): 29). Ayat lain menyebutkan, “Tidakkah kamu memperhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)-mu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan menyempurnakan untukmu ni’mat-Nya lahir dan batin” (Q.S. Luqman : 20).

Hadist Nabi SAW : “Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya (Al-Qur’an) adalah halal, apa-apa yang diharamkan-Nya, hukumnya haram, dan apa-apa yang Allah diamkan/tidak dijelaskan hukumnya, dimaafkan. Untuk itu terimalah pemaafan-Nya, sebab Allah tidak pernah lupa tentang sesuatu apa pun” (H.R. Al-Hakim).

Dilansir dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-13/MUI/ IV/Tahun 2000 tentang Makan dan Budidaya Cacing dan Jangkrik, menempatkan belalang seperti halnya jangkrik, yaitu sejenis serangga yang boleh (mubah/ halal) dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan kerugian (mudharat).

حدَّثَنَا شُعْبَةَ، عَنْ أَبِي يَعْفُورٍ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى، قَالَ: غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ اَوْ سٍتًّا كُنًّا نَأْكُلُ مَعَهٌ الْجَرَادَ [متفق عليه]

“Telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Abu Ya’fur dari Abdullah ibn Abu Aufah, Rasulullah saw bersabda: kami berperang bersama Rasulullah sebanyak tujuh atau enam kali peperangan, dan kami memakan belalang bersama beliau” [Muttafaq ‘Alaih].

3. Hewan Tanpa Darah

Setiap hewan yang tidak memiliki darah, maka bangkainya hukumnya suci dan halal untuk di makan. Jenis Makanan Halal Menurut Islam hewan ini adalah lalat, dan serangga serangga kecil lainnya. Berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda;

“Bila ada lalat jatuh ke dalam minuman kalian, maka tenggelamkanlah kemudian angkat. Karena pada salah satu sayapnya ada penyakit dan salah satunya kesembuhan.”

Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW juga menyuruh untuk menceburkan lalat yang masuk ke dalam minuman di mana ada isyarat bahwa lalat itu tidak mengakibatkan minuman itu menjadi najis. Terdapat Cara Membersihkan Najis Darah Dalam Islam yang dapat menjadi informasi bagi kamu bagaimana cara membersihkan darah menurut isla.

fbWhatsappTwitterLinkedIn