Dalam bahasa Arab, berburu dikenal dengan nama as said dengan bentuk masdar sada yang berarti menangkap atau mengambil sehingga dalam arti menangkap binatang liar bukan untuk diperjual belikan. Para ulama fikih sepakat dalam berpendapat jika dasar hukum Islam berburu adalah mubah atau diperbolehkan untuk dilakukan. Akan tetapi hukumnya akan berubah menjadi haram jika dilakukan saat […]