Dalam bahasa Arab, berburu dikenal dengan nama as said dengan bentuk masdar sada yang berarti menangkap atau mengambil sehingga dalam arti menangkap binatang liar bukan untuk diperjual belikan. Para ulama fikih sepakat dalam berpendapat jika dasar hukum Islam berburu adalah mubah atau diperbolehkan untuk dilakukan. Akan tetapi hukumnya akan berubah menjadi haram jika dilakukan saat ibadah haji atau umrah seperti yang sudah dijelaskan dalam Al-Quran surah Al-Ma’idah ayat 2 dimana seseorang yang sudah menunaikan ibadah haji atau umrah diperbolehkan untuk berburu.
“Tidak seorang pun yang membunuh burung pipit dan yang lebih kecil dari itu, tidak menurut haknya, melainkan akan ditanyakan Allah kelak di hari kiamat. Rasulullah s.a.w. kemudian ditanya: ‘Apa hak burung itu, ya Rasulullah!’ Nabi menjawab: ‘Yaitu dia disembelih kemudian dimakan, tidak diputus kepalanya kemudian dibuang begitu saja.'” [Riwayat Nasa’i dan Hakim]
- Rincian Ulama Mazhab Tentang Hukum Berburu
Ulama mazhab merinci perihal hukum berburu menurut motivasi orang yang melakukan berburu tersebut. Berburu hukumnya adalah mubah apabila daging buruan bisa dipakai untuk dikonsumsi dan hukumnya sunnah apabila dipakai untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan hukumnya menjadi wajib jika dipakai untuk kelangsungan hidup dalam keadaan darurat namun akan berubah menjadi makruh jika hanya dilakukan untuk senang senang atau main main dan haram jika berburu yang dilakukan hanya untuk menyiksa atau menganiaya binatang buruan tersebut.
- Hukum Berburu Dengan Anjing
Ulama mazhab Syafi’i berpendxapat jika hasil buruan yang sempat tergigit oleh anjing maka hukumnya adalah menjadi makanan haram dan harus dibersihkan sebanyak tujuh kali dan satu diantaranya dibersihkan memakai air yang sudah di campur dengan tanah sehingga hewan buruan tersebut sudah halal atau suci.
Sementara ulama mazhab Maliki, mazhab Syafi’i dan juga mazhab Hanbali mengatakan jika bekas gigitan anjing hukumnya adalah halal dan tidak wajib untuk dibersihkan sehingga secara garis besar, hewan buruan tersebut merupakan hewan halal menurut Islam untuk dikonsumsi namun dengan syarat jika hewan berburu sudah terlatih.
- Hukum Halal Menjadi Khilaful Awla
Dari pendapat Al Hanafiyah, hukum berburu akan berubah dari halal jadi khilaful awla atau bertentangan dengan yang utama bisa terjadi disaat berburu dilakukan pada malam hari. Akan tetapi pendapat ini tidak sama dengan mazhab al Hanabilah dalam kitab Al Mughni jika tidak masalah berburu pada malam hari.
- Hukum Halal Menjadi Makruh
Hukum berburu yang tadinya halal juga bisa berubah menjadi makruh apabila tujuan berburu yang dilakukan hanya untuk bersenang senang dan menjadi perbuatan yang sia sia dan bukan untuk dikonsumsi atau karena kebutuhan.
Ini diambil berdasarkan hadits riwayat Al Imam Muslim, “Janganlah membunuh hewan yang punya ruh (HR. Muslim)
“Barangsiapa membunuh seekor burung pipit dengan maksud bermain-main, maka nanti di hari kiamat burung tersebut akan mengadu kepada Allah; ia berkata: ‘Ya Tuhanku! Si Anu telah membunuh aku dengan bermain-main, tetapi tidak membunuh aku untuk diambil manfaat.'” [Riwayat Nasa’i dan Ibnu Hibban]
- Hukum Halal Menjadi Haram
Para ulama juga mengatakan hukum asala dari berburu adalah halal pada beberapa kondisi, akan tetapi bisa berubah menjadi haram seperti:
- Berburu Saat Berihram
Fungsi Al Quran dalam kehidupan memang sudah mencakup dari segala segi. Dalam Al Quran Al Karim disebutkan jika haram berburu apabila dilakukan oleh orang yang sedang berihram. “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu berburu dalam keadaan berihram.
- Berburu Hewan di Tanah Haram
Hewan yang hidupnya di tanah haram atau disebut dengan harami juga merupakan hewan yang dilarang untuk diburu. “Tidakkah mereka melihat bahwa Kami telah menjadikannya hewan yang aman? (QS. Al-Maidah: 96)
- Berburu Hewan Kepunyaan Orang Lain
Berburu hewan yang merupakan kepunyaan orang lain hukumnya diharamkan sebab ada pemilik hewan tersebut dan tentunya tidak ingin hewan miliknya diburu dan dibunuh. Dalam hal ini, hewan yang dimaksud bukanlah jenis hewan liar namun hewan yang sudah ada pemiliknya.
- Berburu Hewan Dilindungi
Saat ini, banyak perburuan liar dengan jumlah yang semakin bertambah khususnya pada jenis hewan yang sudah hampir punah. Oleh karena itu, banyak pemerintahan dunia yang melarang perburuan jenis hewan tertentu dan bahkan dibentuk program nasional serta internasional yang berfungsi untuk menjaga beberapa hewan tersebut dari kepunahan.
Oleh karena itu, meskipun larangan bukanlah berasal dari pemerintahan Islam akan tetapi tetap harus diperhatikan umat muslim karena umat muslim juga memiliki kewajiban untuk melestarikan alam dan menjaga keseimbangan biota sehingga berburu hewan liar yang sudah dilindungi hukumnya berubah menjadi binatang haram dalam Islam yang diharamkan untuk diburu.
- Hukum Halal Menjadi Wajib
Berburu juga bisa berubah bentuk dari halal menjadi wajib apabila beberapa hewan buruan tersebut dianggap menjadi pengganggu kehidupan manusia atau bisa mengancam jiwa manusia. Berburu yang dilakukan ini bukanlah bertujuan untuk dikonsumsi namun untuk keamanan dan juga keselamatan. Sebagai contoh, hewan liar atau buas yang masuk ke wilayah pemukiman dan bisa membahayakan jiwa manusia dan bisa menimbulkan ancaman serius maka diperbolehkan untuk diburu.
Demikian penjelasan terkait bagaimana hukum berburu dalam Islam dan Dalilnya dalam Al-Quran dan Hadits. Semoga bermanfaat