Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang dimaksud dengan infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umat. Kata infak sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu infaq yang berarti mengeluarkan atau membelanjakan harta. Infaq dapat ditujukan untuk jalan kebaikan maupun keburukan. Menurut salah satu sumber […]