Hukum onani menurut islam sesungguhnya adalah haram dan berdosa. Namun beda kasus jika melakukan onani untuk menghindari perilaku zina ataupun seks bebas hukumnya adalah mubah. Apabila dilakukan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Biasanya hal ini terjadi karena melihat lawan jenis yang sangat menggoda, pada akhirnya nafsu syahwat menjadi sangat memuncak dan tidak bisa […]