Belajar atau menuntut ilmu agama Islam merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim baik laki-laki maupun perempuan. Sebagaimana yang terdapat dalam dalil di bawah ini: طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ “Mencari ilmu itu adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki maupun muslim perempuan”. (HR. Ibnu Abdil Barr) مَنْ أَرَا دَالدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِا لْعِلْمِ، وَمَنْ أَرَادَالْاآخِرَةَ […]