Menurut syari’ah, nikah diartikan sebagai akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing. Sementara itu menurut Undang-Undang Pernikahan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974, yang dimaksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) […]