Talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Dalam hukum islam sendiri talak terbagi kedalam tiga tingkatan yakni, talak 1, talak 2 dan talak 3 sebagimana talak hukum dan jenisnya . sebagiamana dalam firman Allah berikut ini. اْلمُطَلَّقتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلثَةَ قُرُوْءٍ، وَ لاَ يَحِلُّ لَهُنَّ […]