Talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Dalam hukum islam sendiri talak terbagi kedalam tiga tingkatan yakni, talak 1, talak 2 dan talak 3 sebagimana talak hukum dan jenisnya . sebagiamana dalam firman Allah berikut ini.
اْلمُطَلَّقتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلثَةَ قُرُوْءٍ، وَ لاَ يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللهُ فِيْ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَ اْليَوْمِ اْلاخِرِ، وَ بُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدّهِنَّ فِيْ ذلِكَ اِنْ اَرَادُوْا اِصْلاَحًا. البقرة:228
“Wanita-wanita yang dithalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. [QS. Al-Baqarah : 228]
لطَّلاَقُ مَرَّتنِ فَاِمْسَاكٌ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ. البقرة:229
Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. [QS. Al-Baqarah 229].
Talak tiga terjadi dalam tiga waktu yang berbeda, misalnya suami mentalak istrinya pada suatu waktu (talak 1), lalu rujuk, lalu diwaktu lain dia talak lagi (jadinya talak 2), lalu rujuk dan diwaktu lain lagi dia talak lagi (jadinya hukum talak 1 2 dan 3). Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat para ‘ulama bahwa memang telah jatuh talak tiga sebagiaman hukum talak di bulan ramadhan menurut islam.
Islam sendiri merupakan agama yang sempurna, sehingga perkara mengenai talak ini juga telah diatur dengan lengkap dan jelas sebagimana makna pernikahan dalam islam . Kemudian muncullah polemik, bagaimana jika suami yang telah mentalak 3 istrinya ingin kembali rujuk. Tentunya hal tersebut harus didasarkan kepada hukum islam sebagaimana akan dijelaskan dalam artikel berikut ini.
Hukum Rujuk Talak 3 Dalam Islam
Jika seorang suami menceraikan istrinya dengan cerai satu atau dua maka sang suami berhak untuk melakukan rujuk dengan istri, selama masih masa iddah, baik istri ridha maupun tidak ridha. Namun, jika talak tiga sudah jatuh maka suami tidak memiliki hak untuk rujuk kepada istrinya, sampai sang istri dinikahi oleh lelaki lain sebagimana sumber syariat islam. Allah berfirman,
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ
“Jika dia mentalak istrinya (talak tiga) maka tidak halal baginya setelah itu, sampai dia menikah dengan lelaki yang lain ….” (Q.S. Al-Baqarah:230)
Pernikahan wanita ini dengan lelaki kedua bisa menjadi syarat agar bisa rujuk kepada suami pertama, dengan syarat:
- Pertama
Dalam pernikahan yang dilakukan harus terjadi hubungan badan, antara sang wanita dengan suami kedua. Berdasarkan hadis dari Aisyah, bahwa ada seorang sahabat yang bernama Rifa’ah, yang menikah dengan seorang wanita. Kemudian, dia menceraikan istrinya sampai ketiga kalinya. Wanita ini, kemudian menikah dengan lelaki lain, namun lelaki itu impoten dan kurang semangat dalam melakukan hubungan badan.
Dia pun melaporkan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan harapan bisa bercerai dan bisa kembali dengan Rifa’ah. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kamu ingin agar bisa kembali kepada Rifa’ah? Tidak boleh! Sampai kamu merasakan madunya dan dia (suami kedua) merasakan madumu.” (H.R. Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, dan At-Turmudzi)
Yang dimaksud “kamu merasakan madunya dan dia merasakan madumu” adalah melakukan hubungan badan.
- Kedua
Pernikahan ini dilakukan secara alami, tanpa ada rekayasa dari mantan suami maupun suami kedua. Jika ada rekayasa maka pernikahan semacam ini disebut sebagai “nikah tahlil“; lelaki kedua yang menikahi sang wanita, karena rekayasa, disebut “muhallil“; suami pertama disebut “muhallal lahu“. Hukum nikah tahlil adalah haram, dan pernikahannya dianggap batal.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Nikah muhallil adalah haram, batal, menurut pendapat umumnya ulama. Di antaranya: Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i, Qatadah, Imam Malik, Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Mubarak, dan Imam Asy-Syafi’i.” (Al-Mughni, 7:574)
Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam orang yang menjadi muhallil dan muhallal lahu. Dari Ali bin Abi Thalib, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu.” (H.R. Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Bahkan, telah termasuk tindakan “merekayasa” ketika ada seorang lelaki yang menikahi wanita yang dicerai dengan talak tiga, dengan niat untuk dicerai agar bisa kembali kepada suami pertama, meskipun suami pertama tidak mengetahui.
Ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar, bahwa ada seseorang datang kepada beliau dan bertanya tentang seseorang yang menikahi seorang wanita. Kemudian, lelaki tersebut menceraikan istrinya sebanyak tiga kali. Lalu, saudara lelaki tersebut menikahi sang wanita, tanpa diketahui suami pertama, agar sang wanita bisa kembali kepada saudaranya yang menjadi suami pertama. Apakah setelah dicerai maka wanita ini halal bagi suami pertama? Ibnu Umar memberi jawaban, “Tidak halal. Kecuali nikah karena cinta (bukan karena niat tahlil). Dahulu, kami menganggap perbuatan semacam ini sebagai perbuatan zina di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (H.R. Hakim dan Al-Baihaqi; dinilai sahih oleh Al-Albani).
Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu, ia berkata,
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil (laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya yang pertama) dan al muhallal lahu (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas isterinya agar isteri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi).” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah )
Bila orang sampai di talak 3 kali sebagimana mengingkari tujuan pernikahan dalam islam , berarti perbedaan itu sangat banyak dan sulit dipertemukan. Lalu turunlah hukum Islam bahwa seseorang yg sudah talak 3 x bisa rujuk kembali setelah masing-masing menikah dengan orang lain. Sehingga masing-masing akan mengerti bagaimana rasanya hidup dengan orang lain. Mereka akan menyadari bahwa mereka sungguh-sungguh memang tidak cocok dg pasangannya dulu. Ataukah mereka lalu menyadari bahwa mereka dahulu hanyalah salah paham saja, walaupun sampai di talak 3 kali.
Bila akhirnya takdir Allah mereka lalu berpisah dengan pasangannya yang baru, baik cerai ataupun ditinggal mati. Mereka lalu punya keinginan kembali untuk rujuk dengan suami atau istrinya yang pertama. Mereka masing-masing akan rujuk dg penuh pengertian dan akan menjadi lebih baik lagi sehingga lebih sulit untuk terjadi salah paham lagi.
Mereka akan menjadi lebih mudah untuk saling mengerti, dan lebih sulit untuk memutuskan untuk bercerai kembali. Sebaliknya bila tidak ada hukum seperti itu, maka saya yakin dalam tempo yang singkat akan ada talak ke 4, ke 5, ke 6 dst…mereka bertengkar terus seumur hidupnya. Oleh sebab itu, maka hukum rujuk talak 3 dalam islam hukumnya t=diperbolehkan asal dengan ketentuan debagiamana yang telah dijelaskan pada poin diatas.
itulah tadi, Hukum Rujuk Talak 3 Dalam Islam. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.