Ada banyak orang yang memiliki pengetahuan luas tentang islam atau keutamaan berilmu, yakni apa saja perbuatan yang baik atau berpahala dan apa saja perbuatan yang buruk dan berdosa, nah sobat, khususnya bagi orang yang jarang membaca tentang islam, jarang mendengar ceramah tentang islam, jarang mendapatkan ajaran agama dari keluarga atau orang terdekatnya,
atau mungkin seseorang yang baru masuk islam ( mualaf ), tentu ada banyak hal yang belum diketahui mengenai apa saja yang ada dalam syariat islam yang terkadang melakukan dosa yang tidak disengaja, yakni yang ia tidak tahu bahwa perbauatn tersebut adalah buruk dan dosa, bagaimana hukumnya menurut islam? simak selengkapnya dalam artikel kali ini ya sobat, 15 Dosa yang Tidak Disengaja dalam Islam.
1. Mendapat Ampunan Setelah Menyadari dan Memohon Ampun
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tidak sengaja.” (QS. Al-Baqarah: 286). Dalam hadits disebutkan bahwa Allah telah memenuhi hal tersebut sebagai kasih sayang Allah kepada hambaNya. Dalam hadits “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2043. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih karena memiliki penguat dari jalur lainnya)
2. Dosa Umat Muslim yang Belum Memahami Ilmu
“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku karena aku (apa yang mereka lakukan) tanpa ada kesengajaan, lupa dan apa yang mereka dipaksa untuk melakukannya.” [Hadits Hasan riwayat Ibnu Majah dan Al Baihaqi] Sebab itu pentingnya keutamaan mengajarkan ilmu dalam islam harus diketahui.
3. Dosa Tidak Sengaja yang Segera Disesali
“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu.”(QS. Al Ahzab: 5). Jika melakukan dosa yang tidak disengaja hendaknya segera memanjatkan doa pengampunan dosa.
4. Dosa Besar yang Tidak Disengaja (Misalnya Membunuh)
“Dan tidak layak bagi seorang mu’min membunuh seorang mu’min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah.
Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu’min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh)
membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. An Nisa: 92)
5. Dosa Meninggalkan Kewajiban Karena Lupa (Misal Lupa Shalat)
“Barangsiapa yang lupa suatu sholat hendaknya dia melakukannya ketika mengingatnya, tidak ada kaffarot (tebusan) kecuali hanya itu.” Dan disebutkan dalam riwayat Imam Muslim: “Barangsiapa lupa suatu sholat atau tertidur dari sholat hendaknya ia melakukan sholat bila mengingatnya…..”
6. Dosa Mengucap Hal Buruk Tanpa Sadar (Misal Marah pada Takdir Ketika Marah atau Terkena Musibah)
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.”(QS. An Nahl: 106)
Mayoritas ulama menyatakan bahwa pemaksaan bisa terjadi pada segala ucapan. Maka, siapa dipaksa atas suatu ucapan yang di haramkan, tidak ada dosa atasnya dan ucapannya tidak berkonsekuensi apapun. Contoh dari ini adalah orang yang dipaksa mengucapkan kata-kata kekufuran. Allah tidak mencatatnya sebagai dosa sebagaimana firmanNya: “Kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)”(QS. An Nahl: 106)
7. Dosa Tidak Sengaja yang Tak Terampuni
“Janganlah kamu menyekutukan Allah sedikitpun meski kamu di potong atau di bakar.” [HR. Ibnu Majah]
8. Jika Ketidaksengajaan Terjadi Pada Meninggalkan Apa yang Diperintahkan
Jika ketidaksengajaan atau lupa terjadi pada meninggalkan apa yang diperintahkan maka tidak gugur kewajiban itu, bahkan harus disusul dengan dilakukan. Misalnya seandainya seorang memberikan zakat hartanya kepada orang yang ia sangka fakir namun ternyata ia
kaya maka tidak sah dan harus ia berikan kepada orang fakir. Orang yang memberi zakat tersebut boleh menarik zakatnya yang keliru itu. Misal karena lupa: seandainya seorang bertayamum karena lupa padahal dia punya air, maka wajib atasnya untuk berwudhu dan seandainya dia sudah sholat dengan tayamum tersebut maka dia harus mengulang sholatnya.
9. Jika Ketidaksengajaan Terjadi Pada Perkara yang Dilarang dan Bukan Merusak
Jika ketidaksengajaan dan lupa terjadi pada perkara yang dilarang dan bukan termasuk merusak maka tidak ada tuntutan atasnya, contohnya: seorang minum suatu minuman dia tidak tahu kalau itu adalah khomer atau arak, dia tidak berdosa dan tidak dihukum. Dan demikian pula orang yang sedang ihrom (ketika haji atau umroh) bila lupa memakai minyak wangi, ia tidak dikenai hukuman apa-apa.
10. Dosa tidak Sengaja pada Perbuatan yang Dilarang Agama
Kalau dosa yang tidak disengaja dalam islam atau lupa terjadi pada bentuk melakukan sesuatu yang dilarang dan larangan itu termasuk dari bentuk merusak maka tidak gugur dari tuntutan. Contohnya: individu yang disuguhi makanan dari merampas miliknya individu, dan individu yang disuguhi itu tahu namun ketika makan ia lupa bahwa makanan tersebut dari merampas maka ia menanggung.
Demikan pula individu yang membunuh binatang buruan disaat ihrom dalam kondisi ia lupa atau tidak tahu hukumnya maka dia dituntut membayar fidyah sebagai kaffarat atas perbuatannya. Jika dosa yang tidak disengaja dalam islam atau lupa terjadi pada bentuk melakukan sesuatu yang dilarang dan perbuatan tersebut sesuatu yang bisa menyebabkan individu
dikenai hukuman maka ketidak sengajaan atau lupa adalah bentuk kesamaran yang hukuman itu gugur dari pelaku. Misalnya, kalau ada individu membunuh individu muslim di negeri kafir yang dinyatakan statusnya sebagai negeri perang maka si pembunuh tadi tidak dikenai hukuman tebusan. Orang yang menyengaja tidak membaca basmalah ketika menyembelih
maka sembelihannya tidak halal. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.”(QS. Al An’am: 121)
Tidak batal puasa orang yang makan atau minum karena lupa ini berdasarkan hadits Nabi Shollallahu “Barangsiapa lupa, lalu dia makan atau minum dalam keadaan puasa, hendaknya ia menyempurnakan puasanya, karena Allahlah yang memberi makan dan minum kepadanya.” [HR. Al Bukhari dan Muslim]
11. Allah Tidak Membebani HambaNya
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.” (QS. Al Baqarah: 286)
12. Dosa yang Dilakukan Tanpa Disadari
Jika tidak ada itlaf (pengrusakan) seperti seseorang yang tidak sengaja menutup kepalanya saat ihram atau memakai baju saat ihram (padahal tidak boleh mengenakan pakaian yang membentuk lekuk tubuh seperti baju, dsb.), maka tidak ada hukuman Jika ada itlaf (pengrusakan) seperti memotong kuku saat ihram atau memotong rambut saat ihram atau berburu hewan saat ihram, maka ada beda pendapat jika dilakukan tidak sengaja untuk kasus kedua ini. Pendapat yang lebih kuat adalah tetap dikenakan hukuman
13. Dosa Tidak Sengaja yang Tidak Dikenakan Ganti Rugi
Jika memang perbuatan tersebut diizinkan, ia sengaja melakukan, namun tidak sengaja merusak, ketika itu tidak ada dhaman (ganti rugi). Contoh seperti yang dilakukan oleh seorang tabib atau dokter, atau orang yang menjadi wakil (diserahi tanggung jawab) lalu tidak sengaja merusak. Karena kaedahnya, sesuatu yang dibolehkan oleh syari’at mengakibatkan tidak ada dhaman (ganti rugi).
14. Dosa Tidak Sengaja yang Dikenakan Ganti Rugi
Jika memang perbuatan tersebut tidak diizinkan, maka dikenakan dhaman (ganti rugi). Contoh orang yang tidak sengaja membunuh orang lain walaupun tidak dikenakan qishash (nyawa dibalas nyawa), namun tetap dikenakan dhaman (ganti rugi) yaitu dikenakan diyyat.
15. Gugur Dosa Jika Melakukan Dosa yang Terampuni Tanpa Diketahui
Kaedah Syaikh As-Sa’di berikut bisa menjawabnya. Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait sya’irnya berkata, Tidak sengaja, dipaksa dan lupa, Maka Allah -sesembahan kita yang Maha Pengasih- menggugurkan dosa, Akan tetapi jika ada penghancuran, mesti ada ganti rugi, Namun untuk dosa dan kekeliruan tidaklah dikenakan
Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga menjadi motivasi untuk banyak belajar tentang islam sehingga memiliki pengetahuan yang luas dan terhindar dari dosa. Oke sobat, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.