Dalam syariat islam diajarkan bahwa apabila menemukan barang atau uang di jalan, maka barang temuan tersebut disebut dengan luqathah. Menjaga jenis harta dalam islam itu penting, dan telah diajarkan dalam islam untuk menjaga dan melarang mengambil sesuatu yang bukan miliknya. Misalnya adalah mencuri yang bukan miliknya termasuk dosa mencuri dalam islam dan barang berharga lainnya. […]