Hukum Islam Jika Menemukan Uang di Jalan dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam syariat islam diajarkan bahwa apabila menemukan barang atau uang di jalan, maka barang temuan tersebut disebut dengan luqathah. Menjaga jenis harta dalam islam itu penting, dan telah diajarkan dalam islam untuk menjaga dan melarang mengambil sesuatu yang bukan miliknya.

Misalnya adalah mencuri yang bukan miliknya termasuk dosa mencuri dalam islam dan barang berharga lainnya. Namun, bagaimana kondisinya jika menemukan uang di jalan yang tidak kita sengajai? karena kita tidak mengetahui siapa pemiliknya.

Hukum Menemukan Uang di Jalan

Islam telah mengatur adab dan hukum bagi seseorang yang menemukan uang di jalan. Para ulama menyebutkan dalam kajian fiqih Barang Temuan, bahwa sebaiknya umat muslim membiasakan diri untuk tidak menginginkan sesuatu yang bukan miliknya, termasuk ketika menemukan uang di jalan sebaiknya jangan diambil karena bukan milik kita.

Buya Yahya dalam channel Youtubenya juga mengatakan bahwa barang atau uang yang ditemukan di jalan bukanlah sesuatu yang halal. Karena masih terdapat keraguan mengenai sumber dari barang atau harta temuan tersebut. Jadi, adab yang tepat ketika menemukan uang di jalan adalah dengan tidak mengambilnya.

Namun jika berniat untuk mengembalikan uang tersebut ke pemiliknya, dan ada identitas jelas pemiliknya maka dipersilakan untuk mengembalikannya. Cara khusus dalam mengembalikan uang temuan di jalan, misalnya ketika ditemukan uang di mushala, maka pengurus mushola bisa mengumumkan kepada jamaah yang ada di tempat bahwa telah ditemukan uang.

Apabila tidak ada orang yang mengaku sebagai pemiliknya, maka uang tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan orang banyak yang bisa menjadi amalan kecil yang mendatangkan pahala besar . Misalnya ke kotak amal mushala, yang nantinya uang tersebut akan bermanfaat bagi orang banyak atau diberikan kepada fakir miskin yang membutuhkan.

Sementara itu, apabila ditemukan uang di jalan dengan nominal yang besar, maka wajib mengumumkannya selama satu tahun penuh. Dan setiap minggu diumumkan di mushala atau tempat keramaian lainnya, dan dalam hal ini disarankan untuk tidak menyebutkan nominalnya.

Setelah setiap minggu diumumkan, sebulan sekali, sampai genap satu tahun tidak ada yang mengambil uang temuan tersebut maka uang temuan bisa dimanfaatkan oleh penemunya. Namun jika tiba-tiba ada orang yang datang menanyakan uang tersebut.

Pihak yang menemukan harus mengembalikannya secara utuh. Dijelaskan dalam buku Fikih Mazhab Syafii susunan Abu Ahmad Najieh (2017) seseorang diperbolehkan untuk menerima ju’alah atau upah dari pemilik uangnya.

Dalil Hukum Islam Jika Menemukan Uang di Jalan

قَالُوا۟ نَفْقِدُ صُوَاعَ ٱلْمَلِكِ وَلِمَن جَآءَ بِهِۦ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا۠ بِهِۦ زَعِيمٌ

Dalil berlakunya ju’alah terdapat pada firman Allah SWT dalam Surat Yusuf ayat 72 yang artinya: “…Dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bagian makanan (seberat) beban unta..”

Seorang laki-laki pernah menemui Rasulullah SAW untuk menanyakan perihal ini. Lalu, beliau SAW bersabda:

اعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلاَّ فَشَأْنَكَ بِهَا

Kamu kenali tutup bungkus dan talinya kemudian umumkan selama satu tahun dan jika datang pemiliknya maka berikanlah. Namun, bila tidak, maka menjadi kewenanganmu dengan barang tersebut.

Setelah itu, dia bertanya lagi, “Bagaimana jika aku menemukan kambing?”

Rasulullah SAW menjawab:

لَكَ أَوْ لأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ

Itu untuk kamu atau saudaramu atau serigala.

Laki-laki itu kembali bertanya, “Bagaimana jika aku menemukan unta?”

Rasulullah SAW menjawab:

مَا لَكَ وَلَهَا مَعَهَا سِقَاؤُهَا وَحِذَاؤُهَا تَرِدُ الْمَاءَ وَتَأْكُلُ الشَّجَرَ حَتَّى يَلْقَاهَا رَبُّهَا

Bagaimana kamu ini, padahal unta itu mempunyai kantong air (yang terisi air) dan sepatunya sehingga dia bisa hilir mudik mencari air dan makan rerumputan hingga pemiliknya menemukannya (HR. Bukhari no. 2372).

Imam Nawawi berpendapat bahwa bagi seseorang yang mampu cara menjaga amanah dalam bisnis islam, maka mengambil dan menyimpan luqathah hukumnya adalah sunnah.

Barang atau uang temuan adalah hak milik orang lain. Maka barang siapa yang menemukan uang di jalan, hendaknya seseorang mengembalikan kepada pemiliknya, atau kondisi-kondisi lain apabila tidak menemukan pemiliknya maka bisa dilakukan amalan kecil yang mendatangkan pahala besar dengan cara diatas.

Atau jika menemukan dompet di jalan yang isinya berharga dan terdapat identitas nya maka langsung untuk menghubungi pemiliknya. Dan apabila tidak menemukan identitasnya maka yang menemukan wajib untuk mengumumkannya selama satu tahun. Atau bisa mengumumkannya lewat media sosial agar informasinya tersebar luas dengan tanpa menyebutkan nominalnya.

fbWhatsappTwitterLinkedIn