Dosa mencuri dalam islam sesuai hukum mencuri dalam islam adalah mengambil hak individu lain yang bukan miliknya secara diam diam tanpa paksaan dan tidak di ketahui oleh pemiliknya. Adapun pengertian lain dosa mencuri dalam islam adalah mengambil harta individu lain secara diam diam yang diambil berupa harta, harta yang diambil merupakan milik individu lain dan ada iktikad tidak baik.
Sedangkan individu yang biasa melakukan dosa mencuri dalam islam adalah pencuri, Pencuri adalah individu yang mengambil harta atau benda individu lain dengan jalan diam diam dan diambil dari tempat penyimpanannya. Dosa mencuri dalam islam menurut Muhamad Syaltut adalah mengambil harta individu lain dengan sembunyi sembunyi yang dilakukan oleh individu yang tidak dipercayai menjaga barang tersebut.
Menurut beliau selanjutnya, definisi tersebut secara jelas melakukan perbuatan menggelapkan harta individu lain yang dipercayakan kepadanya (ikhtilas) dan tetap dosa walaupun beramal sesuai hukum sedekah dengan uang haram dari kategori dosa mencuri dalam islam. Nah sobat, dalam Islam tentunya hal ini dilarang dan terkena dosa, yakni sebagai berikut, 15 Dosa Mencuri dalam Islam.
1. Dosa Berbuat Zalim
“Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zhalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak. Mereka datang bergegas-gegas dengan mengangkat kepalanya, sedang mata mereka tidak berkedip-kedip dan hati mereka kosong.” [Ibrahim: 42-43].
Nah sobat, dosa pertama mencuri dalam islam ialah dosa sebagai orang yang zalim dan nantinya mendapatkan balasan orang zalim dalam islam, jelas ya sobat, bahwa mencuri itu menzalimi orang lain, sebab mengambil hak orang lain dengan paksa dan tentunya menyakiti hati orang yang diambil haknya tersebut. Contohnya ialah mencuri uang, padahal orang yang uangnya dicuri tersebut sudah berusaha keras untuk mendapatkannya. Tentu akan sakit hati dan terbebani.
2. Dosa Memakan Harta Tidak Halal
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil…” [Al-Baqarah: 188]. Harta yang dicuri jelas tidak ada yang halal ya sobat, sebab mendaptkan dengan cara yang buruk dan dengan cara yang tidak halal, harta tersebut jika digunakan untuk apa saja tentunya tidak akan mendatangkan keberkahan dan terus mendatangkan dosa.
3. Dosa Mendekati Hal Haram
“Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian haram atas kalian, sebagaimana haramnya hari kalian ini, pada bulan kalian ini dan di negeri kalian ini.” Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 2068)]. Tentunya harta atau benda apapun yang dicuri ialah termasuk dalam kategori haram untuk dipakai ya sobat dan harus dilakukan cara membersihkan harta haram, walaupun merupakan sesuatu yang halal, hal itu terjadi karena dinilai dari cara mendapatkannya yang haram dan dengan cara yang dilarang dalam islam.
4. Dosa Tidak Memiliki Keimanan
“Tidaklah seseorang berzina ketika berzina dalam keadaan beriman, dan tidaklah seseorang minum khamr ketika meminumnya dalam keadaan beriman, dan tidaklah seseorang mencuri ketika mencuri dalam keadaan beriman dan tidaklah seseorang merampas suatu rampasan yang mana orang-orang mengangkat pandangan kepadanya ketika ia merampasnya dalam keadaan beriman.’” Muttafaq ‘alaih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7707)].
Tentunya orang yang mencuri tidaklah memiliki keutamaan iman dalam islam ya sobat, jika beriman, tentu mereka tidak akan mencuri, orang mungkin bisa saja berubah ubah kadar imannya, nah, ketika kadar imannya lemah itulah mudah sekali timbul dosa akibat mudah diganggu syetan terlebih ketika berada dalam kondisi yang mendesak yang salah satunya melakukan dosa mencuri tersebut karena lemahnya iman.
5. Dosa Mengambil Milik Orang Lain
“Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, tidak dengan main-main tidak pula sungguhan, barangsiapa mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikannya.” Hasan: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7578)], Sunan Abi Dawud (XIII/346, no. 4982) dan ini adalah lafazhnya, Sunan at-Tirmidzi (III/313, no. 2249).
Tentunya milik orang lain apapun itu tidak boleh diambil dengan cara yang slaah atau tanpa ijin ya sobat, yang salah satunya dengan cara mencuri tersebut, dari hadist yang tertera jelas bahwa mencuri tak boleh dilakukan walaupun itu hanya sebuah candaan saja, sebab itu, jauhi perbuatan yang berhubungan dengan mencuri dalam kondisi apapun.
6. Dosa Tidak Memiliki Kebaikan
“Barangsiapa berbuat zhalim kepada saudaranya dalam kehormatannya atau sesuatu yang lain, maka hendaklah ia meminta kehalalannya pada hari ini (di dunia) sebelum (datang hari) yang tidak ada Dinar tidak pula Dirham. Apabila ia mempunyai amalan shalih, maka akan diambil darinya sekadar kezhalimannya dan apabila ia tidak mempunyai kebaikan, maka akan diambil dari kejelekan orang yang dizhalimi kemudian ditimpakan kepadanya.’” Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 6511)], Shahiih al-Bukhari (V/101, no. 2449), Sunan at-Tirmidzi (IV/36, no. 2534).
Orang yang mencuri, tentu tidak memiliki kebaikan dalam hatinya ya sobat, orang yang mencuri jelas hanya mementingkan kebutuhannya sendiri atau egois, intinya yang penting kebutuhannya terpenuhi dan ia tidak peduli dengan nasib orang yang hartanya dicuri tersebut padahal mungkin orang yang dicuri lebih membutuhkannya, hal inilah yang menjadi dosa besar bagi pencuri.
7. Dosa yang Membawa ke Neraka
“Wahai Rasulullah, apakah pendapatmu jika seseorang datang ingin mengambil hartaku?’ Beliau menjawab, ‘Jangan engkau berikan.’ Ia berkata, ‘Apa pendapatmu jika ia memerangiku?’ Beliau menjawab, ‘Perangilah ia.’ Ia berkata, ‘Apa pendapatmu jika ia membunuhku?’ Beliau menjawab, ‘Maka engkau syahid.’ Ia berkata, ‘Apa pendapatmu jika aku yang membunuhnya?’ Beliau menjawab, ‘Dia di Neraka.’” Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1086)], Shahiih Muslim (I/124, no. 140), Sunan an-Nasa-i (VII/114).
Nah sobat, jika ada pencuri yang melakukan kejahatan hingga membunuh korbannya, maka korban akan masuk surga karena mempertahankan haknya, sedangkan jika korban tidak sengaja membunuh pencuri karena membela diri dsb maka bagi korban tidak dikenakan dosa dan justru pencuri tersebut yang tetap berdosa serta masuk neraka.
8. Dosa Tidak Menghargai Hak Orang Lain
“Barangsiapa mengambil sedikit tanah dengan cara yang zhalim, maka (Allah) akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi.’” Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (V/103, no. 2452), Shahiih Muslim (III/ 1230, no. 1610). Mencuri tentu tidak hanya uang atau barang ya sobat, mengambil tanah milik orang lain juga termasuk mencuri, dan ini hukumannya jauh lebih berat sebab tanah merupakan hak paten, jadi jangan sekali kali rakus hanya demi harta yang dimiliki sementara saja ya sobat.
9. Dosa Hingga Tak Diterima Amal Kebaikannya
“Barangsiapa yang mengambil tanah sedikit saja dengan cara yang tidak dibenarkan, maka ia dibenamkan ke dalam tanah tersebut pada hari Kiamat hingga tujuh lapis bumi.’” Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 6385)], Shahiih al-Bukhari (V/103, no. 2454). Nah sobat, masih sama seperti poin sebelumnya, bahwa mengambil atau mencuri tanah orang lain hukumannya tak tanggung tanggung, berlaku hingga ke akherat dengan siksa yang berat.
10. Dosa Tidak Memiliki Hak Mendapat Pahala
“Tidak ada hak bagi keringat orang yang zhalim.” Shahih: [Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 1113)], Sunan at-Tirmidzi (II/419, no. 1394), al-Baihaqi (VI/142)
11. Dosa Nafkah yang Haram
“Barangsiapa menanam di atas tanah suatu kaum tanpa seizin mereka, maka ia tidak memiliki apa pun dari tanaman itu, namun ia mendapatkan nafkahnya.” Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 6272)], Sunan at-Tirmidzi (II/410, no. 1378), Sunan Ibni Majah (II/824, no. 2466)
12. Dosa Berbuat Kebohongan
Al-ahzab ayat 58 : Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.
13. Dosa Tidak Menggunakan Tangan di Jalan Allah
“ Muslim (yang sempurna imannya ) adalah orang yang selamat kaum muslimin dari gangguan lisan dan tangannya “ (H.R.Bukhari Muslim )
14. Dosa Merendahkan Harta dan Kehormatan Orang Lain
“ seorang Muslim adalah saudara bagi muslim yang lainnya,tidak boleh merendahkan dan menghinakannya. setiap muslim atas muslim yang lain haram darah, harta dan kehormatannya “
15. Dosa yang Harus Dihukum dengan Potong Tangan
“laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (Al-Ma’idah :38).
Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga menjadi inspirasi untuk tidak melakukan perbuatan mencuri yang zalim dan segera bertaubat jika pernah melakukannya di masa lalu ya sobat. Sampai jumpa di artikel berikutnya, semoga bermanfaat dan kita semua selalu dalam jalan Allah dunia akherat. Terima kasih.