Majelis ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa nomor 14 tahun 2021 telah menetapkan vaksin covid-19 dari astra zeneca adalah haram. Dinyatakan haram karena dalam proses pembuatannya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi.. Hal itu di sampaikan ketua MUI bidang fatwa. Asrorun niam sholeh. Dalam keterangan pers yang di lakukan jumat (19/3/2021) malam. Meski dinyatakan haram namun […]