Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memang memiliki kebebasan untuk menikah dengan siapapun selama itu memang disetujui oleh pihak keluarganya dan juga sah di mata hukum, termasuk menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) sekalipun. Namun tentunya yang perlu diingat di sini apabila bermaksud menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia ialah melengkapi dan mengikuti peraturan […]