Mungkin selama ini sobat sudah sering mendengar mengenai jenis zakat dalam islam, terutama jenis zakat fitrah yang wajib untuk dilakukan di hari raya Idul fitri, namun sobat, dalam islam, tidak hanya jenis zakat dalam islam tersebut saja yang wajib diketahui, melainkan ada hal lainnya yang berhubungan dengan uang atau harta yang dimiliki, benda, dan hewan ternak. Sebab itu, agar kita paham kewajiban jenis zakat dalam islam apa saja yang harus kita lakukan, berikut ulasan mengenai Jenis zakat dalam islam .
1. Jenis zakat Fitri
Yaitu jenis zakat dalam islam yang dikeluarkan pada saat menjelang hari raya dengan syarat penerima zakat sesuai aturan islam, paling lambat sebelum shalat Idul Fitri, untuk mengenyangkan kaum fakir miskin saat hari raya, dan hukumnya wajib. Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
mewajibkan jenis zakat dalam islam fitri pada bulan Ramadhan untuk setiap jiwa kaum muslimin, baik yang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa, sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ biji-bijian. (HR. Muslim No. 984) Harta yang dikeluarkan adalah makanan pokok di negeri masing-masing, kalau di negeri kita sebanyak (+/-) 2,5 Kg beras.
Ini pandangan jumhur (mayoritas) imam madzhab seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hambal. Mereka menolak pembayaran jenis zakat dalam islam fitri dengan nilai harganya (uang), karena hal itu dianggap bertentangan dengan sunah nabi. Ini juga menjadi pandangan sebagian besar ulama kerajaan Arab Saudi, dan yang mengikuti mereka.
2. Jenis zakat dalam islam Emas dan Perak
Takaran jenis zakat dalam islam emas adalah jika telah mencapai 20 Dinar dan selama satu tahun kepemilikan, maka jenis zakat dalam islamnya 1/40-nya, yakni setengah Dinar. (HR. Abu Daud No. 1573) Satu Dinar adalah 4,25 gram emas. Jadi, jika sudah memiliki 85 gram emas, maka dikeluarkan jenis zakat dalam islamnya 2,125 gram.
Takaran jenis zakat dalam islam perak adalah jika telah mencapai 200 Dirham selama setahun kepemilikan sebanyak 1/40-nya, yakni 5 dirham. (HR. Abu Daud No. 1574) Satu Dirham adalah 2,975 gram perak. Jadi, jika sudah memiliki 595 gram perak, maka dikeluarkan jenis zakat dalam islamnya 14,875 gram. Hal ini sesuai dengan firman Allah mengenai zakat dalam islamberikut :
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah (9): 34-35)
3. Jenis zakat dalam islam Tijarah (Perniagaan)
Jenis zakat dan keutamaan menunaikan zakat dalam islam ini adalah pada harta apa saja yang memang diniatkan untuk didagangkan, bukan menjadi harta tetap dan dipakai sendiri. Contoh si A membeli barang-barang meubel untuk dipakai dan ditaruh dirumah, maka ini tidak kena jenis zakat dalam islam, sebab tidak ada jenis zakat dalam islam pada harta yang kita gunakan sendiri seperti rumah, kendaraan, pakaian,
walaupun berjumlah banyak kecuali jika itu diperdagangkan . Nah, jika si A membeli barang-barang tersebut untuk dijual, maka barang tersebut wajib dikeluarkan jenis zakat dalam islamnya jika sudah mencapai nishabnya dan jika sudah satu haul (setahun), yaitu dengan cara ditaksir harganya dan dikeluarkan dalam bentuk harganya itu, sebanyak 1/40 harganya.
4. Jenis zakat dalam islam Hasil Tanaman dan Buah Buahan
Jenis zakat dalam islam tanaman dan buah-buahan hanya pada yang disebutkan secara tegas oleh syariat, seperti gandum, padi, biji-bijian, kurma dan anggur, selain itu tidak ada jenis zakat dalam islam. “Janganlah kalian ambil jenis zakat dalam islam kecuali dari empat macam: biji-bijian, gandum, anggur kering, dan kurma. “ (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1459). zakat penghasilan menurut islam berhubungan dengan hal ini, misalanya pada pertanian dsb
Secara khusus tidak adanya jenis zakat dalam islam sayur-sayuran (Al Khadharawat), Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: Pada sayur-sayuran tidak ada jenis zakat dalam islamnya. (HR. Al Bazzar No. 940). Maka, tidak ada jenis zakat dalam islam pada semangka, jambu, durian, sayur-sayuran, dan lainnya yang tidak disebutkan oleh nash. Kecuali jika buah-buahan dan tanaman ini diperdagangkan, maka masuknya dalam jenis zakat dalam islam tijarah.
5. Jenis zakat dalam islam Ternak
Jenis zakat dalam islam hewan ternak (Al An’am) pada Unta, Sapi, Kerbau dan Kambing (dengan berbagai variannya) adalah ijma’ . Telah datang berbagai hadits shahih yang menjelaskan kewajiban jenis zakat dalam islam pada Unta, Sapi, dan Kambing, dan umat telah ijma’ (sepakat) untuk mengamalkannya.
Jenis zakat dalam islam ini memiliki syarat: sudah sampai satu nishab, berlangsung selama satu tahun, dan hendaknya hewan tersebut adalah hewan yang digembalakan, yaitu memakan rumput yang tidak terlarang sepanjang tahun itu. (Fiqhus Sunnah, 1/363)
Tidak semua ternak dijenis zakat dalam islamkan, ada syarat yang mesti dipenuhi:
- Sampai nishabnya
- Sudah berlangsung satu tahun (haul)
- Hendaknya hewan ternak itu adalah hewan yang digembalakan, yang memakan rumput yang tidak terlarang dalam sebagai besar masa setahun itu.
Sedangkan, selain hewan Al An’am tidak wajib dijenis zakat dalam islamkan, seperti kuda, keledai, ayam, ikan, dsb, kecuali jika semua dijual, maka masuknya dalam jenis zakat dalam islam tijarah (perniagaan).
6. Jenis zakat dalam islam Rikaz dan Barang Tambang (Ma’din)
Dan pada rikaz jenis zakat dalam islamnya adalah seperlima (khumus). (HR. Bukhari No. 1499). Rikaz yang wajib dikeluarkan jenis zakat dalam islamnya seperlima adalah semua yang berupa harta seperti emas, perak, besi, timah, tembaga, bejana, dan yang semisalnya. Inilah pendapat Hanafiyah, Hanabilah, Ishaq, Ibnul Mundzir, satu riwayat dari Malik, salah satu pendapat dari Asy Syafi’i.
Pendapat yang lain: bahwa seperlima tidaklah wajib kecuali pada mata uang: yaitu emas dan perak. (Fiqhus Sunah, 1/374). Kepada siapa diwajibkan? Siapa saja yang menemukan rikaz, wajib mengeluarkan jenis zakat dalam islamnya, baik dewasa atau anak-anak, berakal atau gila, bahkan kafir dzimmi sekali pun. Ada pun untuk anak-anak dan orang gila yang mengurus pengeluaran jenis zakat dalam islamnya adalah walinya.
7. Jenis zakat dalam islam Profesi/ Penghasilan/ Mata Pencaharian
- Profesi yang dengannya menghasilkan uang, termasuk kategori harta dan kekayaan.
- Kekayaan dari penghasilan bersifat berkembang dan bertambah, tidak tetap, ini sama halnya dengan barang yang dimanfaatkan untuk disewakan.
Dilaporkan dari Imam Ahmad mengenai hukum zakat profesi, bahwa beliau berpendapat tentang seseorang yang menyewakan rumahnya mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab, bahwa orang tersebut wajib mengeluarkan jenis zakat dalam islamnya ketika menerimanya tanpa persyaratan setahun. Hal itu pada hakikatnya menyerupai mata pencaharian, dan wajib dikeluarkan jenis zakat dalam islamnya bila sudah mencapai satu nisab, walau tanpa haul.
Dalam perspektif keadilan Islam, maka adanya jenis zakat dalam islam profesi adalah keniscayaan yang berhubungan dengan hukum zakat pendapatan dalam islam. Bagaimana mungkin Islam mewajibkan jenis zakat dalam islam kepada petani yang pendapatannya tidak seberapa, namun membiarkan para pengusaha kaya, pengacara, dokter, dan profesi prestise lainnya menimbun harta mereka? Kita hanya berharap mereka mau bersedekah sesuai kerelaan hati?
- Pertama, untuk orang yang gajian bulanan
maka pendekatannya dengan jenis zakat dalam islam tanaman, yaitu nishabnya adalah 5 wasaq, senilai dengan 653 Kg gabah kering giling, dan dikeluarkan 2,5%, yang dikeluarkan ketika menerima hasil (gaji), tidak ada haul.
- Kedua, bagi yang penghasilannya bukan bulanan
seperti tukang jahit, kontraktor, pengacara, dokter, tukang kayu, tukang bangunan, dan semisalnya, menggunakan pendekatan jenis zakat dalam islam harta, yakni nishab senilai dengan 85gr emas setelah diakumulasi dalam setahun, setelah dikurangi hutang hutang konsumtif, dikeluarkan sebesar 2,5% sehingga harus dihitung dari awal hingga akhir tahun agar mengetahui nilai zakatnya.
Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga menjadi wawasan untuk membayar kewajiban jenis zakat dalam islam kita agar harta yang kita miliki bersih dan bertambah keberkahannya, jangan lupa untuk berzakat sesuai dengan harta yang sobat miliki dan sesuai dengan takaran atau jumlah kewajiban yang telah dibahas di ulasan sebelumnya sesuai dengan dalil dalam syariat islam, oke sobat, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.