Zakat profesi atau zakat pendapatan sebenarnya tidak banyak dibahas, karena pada zaman dahulu umat islam belum banyak yang memiliki profesi atau pendapatan layaknya masyarakat sekarang. Saat ini, banyak masyarakat yang mengantungkan hidupnya dari bekerja.
Terdapat banyak jenis pekerjaan yang bisa dilakoni, mulai dari buruh, karyawan, pegawai, polisi, dokter dan banyak lagi. Rata-rata penghasilan dari pekerjaan yang tergolong mapan memiliki nilai nominal yang cukup fantastis.
Tentunya dalam hal ini, masih sering terjadi perdebatan dimana apakah setiap penghasilan yang didapatkan dari profesi yang ditekuni wajib terkena zakat. Dalam sebuah hadist Imam Al Bukhari meriwayatkan pengakuan sahabat Abu Bakar radhiallahu ‘anhu tentang hal ini:
لقد عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُ عن مؤونة أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أبي بَكْرٍ من هذا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فيه.
“Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku, sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam, maka sekarang keluarga Abu Bakar akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul maal), sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka.” [Riwayat Bukhary]
Untuk memahaminya, dan mengupasnya lebih jauh, maka akan dijelaskan secara singkat dalam uraian berikut.
Hukum Zakat Profesi Dalam Menurut Islam
Zakat termasuk kedalam rukun islam yang keempat. Islam sendiri memandang zakat sebagai sesuatu yang dapat menyucikan harta benda. Dalam islam kita mengenal istilah zakat fitrah yakni zakat yang wajib di berikan pada akhir bulan ramadhan dan akan diberikan kepada penerima zakat . Sedangkan yang kedua ialah zakat maal atau zakat harta dimana harta dalam islam yang kita miliki wajib dibayarkan zakatnya apabila telah masuk nisabnya simak juga cara menghitung zakat maal .
Dalam islam sendiri tidak terdapat hadist yang menerangkan mengenai kewajIban zakat profesi sebagaimana hukum zakat pendapatan . Oleh karena itu, dalam hukum zakat profesi terdapat dua pendapat. Berikut akan diulas mengenai hukum zakat profesi dalam islam.
1. Hukum Kewajiban Mengeluarkan Zakat Profesi
- Berdasarkan Al-Quran
Dalam surat Al baqarah ayat 267 Allah memerintahkan umat islam untuk menafkahkan sebagian hartanya untuk kebaikan atau dalam hal ini sebagai zakat.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al Baqarah : 267)
Sebagaimana Firman Allah SWT dalam QS Az-Zariyat ayat 19 berikut :
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (Az zariyat : 19)
Juga dijelaskan dalam QS At-Taubah ayat 103 berikut :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (At-Taubah:30)
Dalam petikan firman Allah SWT diatas, mengeluarkan zakat merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim di seluruh dunia.
Kewajiban ini juga termasuk terhadap kepemilikan dari harta yang dihasilkan dari profesi yang di geluti atau segala sumber pendapatan yang diperoleh melalui usaha. Maka dalam hal ini gaji yang diperoleh dari profesi yang di lakoni juga termasuk wajib dikeluarkan zakatnya.
Imam Al-Qurtubi dalam Tafsier Al-Jaami’ Li Ahkaam Al-Qur’an pernah mengutip perkataan Muhammad bin Sirin dan Qathadaah yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kata-kata “Amwaal” (harta) pada QS. Adz-Zaariyaat: 19, adalah zakat yang diwajibkan, artinya semua harta yang dimiliki dan semua penghasilan yang didapatkan, jika telah memenuhi persyaratan kewajiban zakat, maka harus dikeluarkan zakatnya. (Tafsir Al-Jaami’ Li Ahkaam Al-Qur’an, Jilid 9, hal 37).
- Pendapat Ulama Terdahulu
Beberapa pendapat para ulama baik terdahulu ataupun sekarang telah mewajibkan zakat profesi. Meskipun terdapat perbedaan penyebutan didalamnya, sebagian menggunakan istilah “al-Amwaal”, sebagian lagi menggunakan istilah “al-maal al-mustafaad”.
Abu Ubaid meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra tentang seorang laki-laki yang memperoleh hartanya (al-maal al-mustafaad) beliau berkata: “Dia keluarkan zakatnya pada hari dia mendapatkan harta itu” (Al-Amwaal, hal. 413).
Abu Ubaid meriwayatkan dari Hubairah bin Yarim berkata: “Adalah Ibnu Mas’ud ra memberi kami al-‘athaa’ lalu beliau mengambil zakatnya” (Al-Amwaal, hal. 412).
Abu Ubaid menyebutkan bahwa Umar bin Abdul ‘Aziz apabila memberi al-‘umalah kepada seseorang maka beliau mengambil zakatnya; apabila mengembalikan al-mazhaalim (kepada yang berhak) maka beliau mengambil zakatnya; beliau juga mengambil zakat dari al-a’thiyah apabila diberikan kepada penerimanya” (Al-Amwaal, hal 432).
- Dari Sudut Keadilan
Islam memandang bahwa ketetapan terhadap lewajiban zakat terhadap seluruh harta yang dimiliki merupakan sebuah bentuk keadilan. Selaim itu, hal ini juga telah sangat jelas, ketimbang hanya menetapkan zakat pada komoditas tertentu saja bersifat konvensional.
- Bagian Dari Perkembangan Hidup Manusia
Dengan semakin berkembangnya waktu dan zaman, maka kegiatan penghasilan yang diperoleh dari keahlian dan profesi juga akan semakin berkembang. Selain itu, perkembangan ini juga akan berpengaruh kepada perkembangan dalam kegiatan perekonomian. Sehingga penghasilan profesi akan semakin mendominasi sebagaimana yang terjadi pada negara-nega maju dan pusat industri besar.
2. Pendapat yang Menyatakan Tidak Wajibnya Zakat Profesi
Selain adanya pendapat yang mewajibkan mengeluarkan zakat dari penghasilan dan profesi. Terdapat juga pandangan yang bertolak belakang. Dimana beberapa ulama dibawah ini menyatakan ketidakwajiban mengeluarkan atas zakat profesi yang diperolehnya.
- Dr. Wahbah Az-Zuhaili
Beliau merupakan salah satu tokoh ulama kontemporer menuliskan pikirannya di dalam kitabnya, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu sebagai berikut :
والمقرر في المذاهب الأربعة أنه لا زكاة في المال المستفاد حتى يبلغ نصاباً ويتم حولا
“Yang menjadi ketetapan dari empat mazhab bahwa tidak ada zakat untuk mal mustafad (zakat profesi), kecuali bila telah mencapai nishab dan haul.”
- Syeikh Abdullah bin Baz mufti
Kerajaan Saudi Arabia simak juga sejarah islam di arab di masanya bisa dikategorikan sebagai ulama masa kini yang juga tidak sepakat dengan adanya zakat profesi ini. Berikut petikan fatwanya :
“Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci: Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib dizakati.”
- Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin
Pendapat serupa juga ditegaskan oleh Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, salah seorang ulama di Kerajaan Saudi Arabia di masanya.
“Tentang zakat gaji bulanan hasil profesi. Apabila gaji bulanan yang diterima oleh seseorang setiap bulannya dinafkahkan untuk memenuhi hajatnya sehingga tidak ada yang tersisa sampai bulan berikutnya, maka tidak ada zakatnya. Karena di antara syarat wajibnya zakat pada suatu harta (uang) adalah sempurnanya haul yang harus dilewati oleh nishab harta (uang) itu. Jika seseorang menyimpan uangnya, misalnya setengah gajinya dinafkahkan dan setengahnya disimpan, maka wajib atasnya untuk mengeluarkan zakat harta (uang) yang disimpannya setiap kali sempurna haulnya.”
Itulah tadi hukum mengenai zakat profesi dalam islam. Meskipun terdapat perbedaan pendapat namun, dari kedua pendapat tersebut disimpulkna bahwa sebagai umat muslim kita diwajibkan memgeluarkan zakat harta apabila telah memenuhi hisabnya. Semoga semakin dapat meningkatkan pengetahuan kita lebih dalam akan ajaran islam. Dan semoga artikel ini dapat bermanfaat.