fiqih Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/fiqih Tue, 30 Jan 2024 04:16:20 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png fiqih Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/fiqih 32 32 4 Persamaan Syariah dan Fiqih https://dalamislam.com/landasan-agama/persamaan-syariah-dan-fiqih Tue, 30 Jan 2024 04:16:18 +0000 https://dalamislam.com/?p=14152 Berbicara mengenai syariah dan juga fiqih, maka kita bisa berbicara mengenai aturan yang ada dalam agama Islam. Keduanya berbeda jika dilihat dari fungsi dan juga naungannya, dimana syariah lebih luas dan besar dibanding fiqih yang masuk kedalam karya manusia. Lalu apa saja persamaan diantara keduanya? 1. Hukum yang Ditaati Hukum merupakan hal yang paling banyak […]

The post 4 Persamaan Syariah dan Fiqih appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Berbicara mengenai syariah dan juga fiqih, maka kita bisa berbicara mengenai aturan yang ada dalam agama Islam. Keduanya berbeda jika dilihat dari fungsi dan juga naungannya, dimana syariah lebih luas dan besar dibanding fiqih yang masuk kedalam karya manusia. Lalu apa saja persamaan diantara keduanya?

1. Hukum yang Ditaati

Hukum merupakan hal yang paling banyak dan mudah dilihat dalam agama islam. Ada banyak aturan dan juga penjelasan yang sangat jelas ditujukan untuk mempermudah seluruh makhluk hidup menjalankan ibadah sementara di bumi. Persamaan antara syariah dan fiqih tentu dari sisi hukum yang ditaati. 

Syariah telah mencakup banyak penjelasan, aturan dan hukum yang berlaku. Umumnya pembahasan hukum ini luas, sehingga nanti bisa diperjelas dan dibagikan ke poin yang lebih spesifik seperti fiqih.

Nantinya jika ada isu ataupun hal yang membutuhkan penjelasan dari sisi agama, sedangkan dalam syariah pembahasannya masih mencakup hal general maka fiqih akan membantu mendetailkan kebutuhan tersebut. 

Sebut saja pada isu transaksi atau pembelian barang secara kredit atau cicilan. Dalam syariah telah dijelaskan bahwa haram hukumnya jika ada riba gharar, dan maisir dalam ekonomi islam yang masuk kedalam transaksi tersebut. Sedangkan fiqih membagi menjadi lebih jelas terkait transaksi kredit. 

2. Membahas Mengenai Akidah

Syariah membahas hal yang lebih luas cakupannya, misalnya akidah serta akhlak. Sehingga semua hal yang berkaitan dengan anjuran dan juga arahan manusia untuk beribadah selama didunia maka akan tertulis di syariah.

Begitupun dalam fiqih yang menjelaskan bagaimana manusia hidup dan mendapatkan pahala serta rahmat dari Allah SWT.

Seperti pada surah An-Nisa ayat 13:

تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗ وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ يُدْخِلْهُ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَا ۗ وَذٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ 

Artinya: “Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang agung.” (Q.S An-Nisa: 13)

Perbedaannya, syariah menjadi payung atau hal besar yang lebih tinggi kaitannya dengan fiqih. Karena syariah menggunakan sumber langsung dari firman Allah SWT, dan bukan berasal dari karya manusia. Namun keduanya sama-sama membahas mengenai akidah dan bertujuan untuk membantu manusia menjadi lebih baik.

3. Bertujuan untuk Panduan 

Keduanya berguna untuk panduan walaupun Alquran sebagai panduan yang ada untuk syariah menjadi pedoman hidup manusia. Namun macam-macam fiqih juga bisa menjadi rujukan dalam manusia menuntut dan menimba ilmu. Fiqih bisa menambah lengkap panduan dan contoh fiqih dalam kehidupan sehari-hari.

Terutama jika dirasa ilmu dalam syariah terlalu berat dan sulit untuk dipahami, pelajari dari kolam yang lebih kecil yaitu fiqih. 

4. Dikaji oleh Ahli Agama

Baik syariah dan juga fiqih sama-sama dikaji oleh ahli agama. Bukan semata-mata karena fiqih dikaji dan menjadi karya manusia. Namun, syariah yang telah dituliskan di Alquran dan sunnah juga dipelajari secara mendalam oleh ahli agama. Agar disampaikan dan bermakna sesuai dengan yang seharusnya, sehingga tidak ada mispersepsi. 

Selain itu, fiqih juga turut dikaji oleh agama karena adanya mazhab, contohnya Fatwa MUI Tentang Barang Bajakan dan mengacu pada mazhab tertentu. Penjelasan ini membuktikan bahwa hal tersebut dibuat oleh manusia namun hal ini tetap dipelajari secara mendalam dan dihubungkan dalam berbagai sumber dalam hukum islam.

Panduan utamanya tetap Alquran dan juga sunnah serta hadist yang bisa mengarahkan penjelasan terhadap isu atau masalah yang sedang dicari dan ditangani.  Adapun syariah disebutkan dalam ayat lain yaitu: 

ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا

“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu)…” (Q.S. Al-Jatsiyah: 18)

لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا

“Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.” (Q.S. Al-Maidah: 48).

The post 4 Persamaan Syariah dan Fiqih appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Perbedaan Syariah dan Fiqih Beserta Contohnya https://dalamislam.com/landasan-agama/fiqih/perbedaan-syariah-dan-fiqih Wed, 17 Jan 2024 14:38:25 +0000 https://dalamislam.com/?p=14151 Ada banyak sumber hukum dalam agama Islam salah satunya adalah syariah dan fiqih. Bahkan terdapat Hukum Menolak Hukum Syariah. Dengan mempelajari beda dan sama pada syariah dan fiqih, umat muslim bisa menggunakan landasan dan acuan untuk belajar dan menimba ilmu. Berikut ini beberapa perbedaan yang bisa dikenali serta contohnya: 1. Makna Hukum Jika dilihat, syariah […]

The post Perbedaan Syariah dan Fiqih Beserta Contohnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Ada banyak sumber hukum dalam agama Islam salah satunya adalah syariah dan fiqih. Bahkan terdapat Hukum Menolak Hukum Syariah. Dengan mempelajari beda dan sama pada syariah dan fiqih, umat muslim bisa menggunakan landasan dan acuan untuk belajar dan menimba ilmu. Berikut ini beberapa perbedaan yang bisa dikenali serta contohnya:

1. Makna Hukum

Jika dilihat, syariah merupakan hukum yang bermakna satu dan diterapkan untuk seluruh umat muslim. Sehingga tidak akan bisa diragukan ataupun tidak akan ada perbedaan. Hal ini dikarenakan syariah tertera dalam Alquran dan sunnah, dimana penjelasan sudah masuk kedalam firman Allah SWT serta wahyu yang diterima oleh nabi dan Rasul. 

Sehingga tidak perlu diragukan lagi apa yang menjadi hukum dari syariah. Berbeda dengan fiqih, dimana makna hukum fiqih menjelaskan adanya keragaman dan perbedaan pendapat yang diterima oleh umat muslim diseluruh dunia. Dasar Hukum Muamalah dalam Alquran sebagai salah satu contoh yang jelas.

Contohnya, bagi syariah makanan haram jelas dilarang misalnya makanan mengandung babi, darah, hewan bertaring dan beberapa syarat yang jelas tertera di Alquran. Namun dalam fiqih, makanan yang menyerupai alkohol baik dari nama ataupun produk walaupun tidak benar-benar mengandung alkohol sebagian tetap melarang dan sebagian memperbolehkan.

2. Area dan Penggunaannya

Syariah meliputih akidah dan akhlak, contohnya perbuatan manusia sehari-hari seperti Hukum Tidak Bayar Pinjol Menurut Islam, aturan dan rukun Islam hingga rukun iman yang dipegang teguh oleh umat islam. Hal ini tidak akan berubah sampai kapanpun.

Berbeda dengan fiqih yang membahas mengenai kebiasaan dan kehidupan manusia di dunia. Bagimana kita hidup sebagai makhluk sosial dan tetap menjalankan hukum Islam dengan baik dan benar. Cakupan serta instrumen keduanyapun berbeda, syariah membahas mengenai lebih banyak hal dan lebih luas sedangkan fiqih masih terbatas.

3. Pembuatnya

Syariah dibuat oleh Allah SWT dan dilengkapi dari beberapa wahyu yang diterima oleh nabi dan Rasul. Jelas berbeda dengan fiqih yang dibuat dan dikaji oleh manusia. Mereka yang menimba ilmu mendalam untuk bisa menjelaskan dan menemukan Fiqih Kontemporer yang tepat untuk isu tertentu ditengah masyarakat Indonesia.

Ditambah lagi, penjelasan dan ilmu serta aturan yang dibuat oleh Allah SWT jelas berbeda ketetapannya dengan buatan manusia, bahkan tidak ada sedikitpun setara. Adanya karya yang dibuat manusia dengan tujuan membantu menjelaskan dan memberikan makna yang seragam dan tepat akan aturan Islam.  

4. Jumlah Sumbernya

Syariah jelas berasal dari Alquran dan sunnah, sedangkan Fiqih bisa berasal dari sumber mazhab mazhab fiqih. Walaupun sumber yang diberikan berbeda, namun tetap saja keduanya menggunakan sumber yang benar-benar dikaji. Sehingga tidak digunakan secara sembarangan atau bahkan hingga jauh berbeda hanya dari buah pemikiran manusia saja, khususnya fiqih. 

Perbedaan Syariah dan Fiqih Beserta Contohnya, jika syariah menggunakan Alquran sebagai panduan aturan dalil dan fatwa, selain itu lembaga keagamaan di Indonesia juga menggunakan Mazhab syafi’i untuk melengkapi dan menambah aturan baku pada ketentuan-ketentuan islam yang diterapkan di Indonesia.

Adanya penjelasan untuk mengikuti syariah dan juga fiqih sendiri dijelaskan pada firman Allah SWT dalam surat Al Jatsiyah. QS Al Jasiyah ayat 18:

ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ

Artinya: “Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS. Al Jasiyah: 18).

Lalu bagaimana dengan fiqih? Apakah kita dapat mengikutinya? Fiqih sendiri dijelaskan oleh Imam Abul Hasan Al-Amidi dalam Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam:

 العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية 

Artinya: (Fikih ialah) pengetahuan tentang hukum-hukum syariat amaliah yang didapat dari dalil-dalilnya yang terperinci (Saifuddin Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam, Beirut, Al-Maktabul Islami, 2004 M, juz I, halaman 5). 

The post Perbedaan Syariah dan Fiqih Beserta Contohnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
4 Macam Fiqih dan Dalilnya https://dalamislam.com/landasan-agama/fiqih/macam-fiqih Wed, 20 Sep 2023 05:46:01 +0000 https://dalamislam.com/?p=12965 Fiqih merupakan salah satu ilmu yang sangat luas dan dipelajari oleh masyarakat Indonesia. Fiqih memiliki definisi yang berbeda, menurut Imam Abu Hanifah mendefinisikan Fiqih sebagai pengetahuan diri dan juga mengetahui hak dan kewajibannya. Ada juga yang menjelaskan bahwa Fiqih merupakan pengertian dari syari’at dan berarti tahu dan paham. Terminologi ini cukup kompleks. Sehingga masing-masing ajaran […]

The post 4 Macam Fiqih dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Fiqih merupakan salah satu ilmu yang sangat luas dan dipelajari oleh masyarakat Indonesia. Fiqih memiliki definisi yang berbeda, menurut Imam Abu Hanifah mendefinisikan Fiqih sebagai pengetahuan diri dan juga mengetahui hak dan kewajibannya.

Ada juga yang menjelaskan bahwa Fiqih merupakan pengertian dari syari’at dan berarti tahu dan paham. Terminologi ini cukup kompleks. Sehingga masing-masing ajaran berbeda-beda. Pengertian fiqih juga kembali pada masing-masing aturan seperti fiqih muamalah, fiqih pernikahan ataupun penggunaan dan fungsi yang beragam.

Berikut Macam – Macam Fiqih

1. Ibadah

Pertama yaitu ibadah, dimana beberapa ibadah masuk kedalam ilmu fiqih. Ibadah harus diiringi dengan niat yang ikhlas, selain itu ibadah ditujukan pada taat kepada Allah dan melaksanakan perintahnya. Dalam ibadah sendiri terbagi menjadi beberapa:

  • Ibadah yang berkaitan dengan hati
  • Ibadah yang berkaitan dengan anggota badan misalnya sholat, zakat, haji dan lainnya
  • Ibadah yang menggunakan lisan yaitu Al Quran

2. Muamalat

Muamalat menjadi salah satu peraturan agama yang sangat populer, dimana muamalat mempelajari mengenai hak dan kewajiban manusia. Misalnya tukar menukar barang, dan juga muamalat membahas mengenai hal yang bersifat ikhlas, tidak merugikana masyarakat dengan perdzoliman dan hal lainnya.

3. Munakahat

Undang-undang perkawinan, dimana munakahat merupakan salah satu pergaulan antara laki-laki dan juga perempuan yang bukan mahram sehingga dibahas mengenai pertikaian juga. Termasuk rumah tangga yang mengatur segala kebutuhan dan aturannya. Agama menjelaskan bahwa syariat ini lengkap sehingga salah satu ilmu fiqih ini sangat berguna.

4. Jinayat

Jinayat merupakan salah satu kajian hukum yang membahas mengenai kejahatan seperti larangan islam tentang judi. Hukum jinayat merupakan hukum yang lebih mengarah ke pidana dan larangan yang sangat jelas Imam Abu Ishak As-Syirazi menerangkan sebagai berikut :

Artinya: “Fiqih ialah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat melalu metode ijtihad” (Lihat Abu Ishak As-Syirazi , Al-Luma fi Ushulil Fiqh, Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyyah, 2010, halaman 6).

Dalil Mengenai Fiqih

Firman Allah dalam QS At Taubah [9] : 123.

“Maka apakah tidak lebih baik dari tiap-tiap kelompok segolongan manusia untuk ber “tafaqquh” (memahami fiqih) dalam urusan agama dan untuk memberi peringatan kaumnya bila mereka kembali; mudah-mudahan kaumnya dapat berhati-hati (menjaga batas perintah dan larangan Allah).”

Hadits Nabi :

“Barangsiapa dikehendaki oleh Allah akan diberikannya kebajikan dan keutamaan, niscaya diberikan kepadanya “ke-faqih-an” (memahami fiqih) dalam urusan agama.” (HR. Bukhari-Muslim).

Lantas selain dalil, darimana saja sumber ilmu fiqih yang bisa didapatkan? Ada beberapa sumber yang bisa digunakan. Pertama tentu saja Al-quran sebagai kitab Allah dan panduan manusia paling lengkap dan sempurna. Selain itu ilmu fiqih juga menggunakan As Sunnah untuk menemukan informasi secara lengkap.

Referensi lain yang bisa didapatkan yaitu ijma, dimana informasi ini didapatkan dari kumpulan diskusi dan juga pendapat ulama serta tokoh agama dalam sebuah hukum dan kasus. Sedangkan paling terakhir informasi yang bisa didapatkan sebagai referensi untuk ilmu fiqih yaitu dari kedudukan qiyas dalam hukum islam.

Apabila hukum belum jelas dan belum ditemukan maka qiyas akan menjadi bahan diskusi dan ditentukan sebagai referensi dan landasan ilmu fiqih. Ada beberapa panduan yang mengatakan bahwa perkataan sahabat juga membantu menerangi beberapa ilmu hukum dan juga ilmu fiqih.

Sehingga mempermudah umat muslim untuk bisa menentukan hak dan kewajiban serta beberapa aturan yang terkait. Sesuai dengan golongannya, ilmu fiqih sendiri terus berkembang seiring ilmu agama Islam.

The post 4 Macam Fiqih dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
4 Macam Penganiayaan dalam Fiqih https://dalamislam.com/landasan-agama/fiqih/macam-penganiayaan-dalam-fiqih Wed, 20 Sep 2023 05:40:42 +0000 https://dalamislam.com/?p=12967 Penganiayaan merupakan hal yang buruk, begitupun dalam pandangan agama Islam. Apapun alasannya melakukan penganiayaan bukan alasan untuk bisa membenarkan hal tersebut. Sehingga mereka yang melakukan penganiyaaan dalam islam akan dihukum. Salah satunya yaitu macam-macam penganiayaan dalam fiqih khususnya dibahas dalam jinayah. Dalam artikel ini akan kita bahas mengenai hal penganiayaan dan hukumnya. Berikut Macam – […]

The post 4 Macam Penganiayaan dalam Fiqih appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Penganiayaan merupakan hal yang buruk, begitupun dalam pandangan agama Islam. Apapun alasannya melakukan penganiayaan bukan alasan untuk bisa membenarkan hal tersebut. Sehingga mereka yang melakukan penganiyaaan dalam islam akan dihukum.

Salah satunya yaitu macam-macam penganiayaan dalam fiqih khususnya dibahas dalam jinayah. Dalam artikel ini akan kita bahas mengenai hal penganiayaan dan hukumnya.

Berikut Macam – Macam Penganiayaan dalam Fiqih

Jika dilihat dari kacamata ilmu fiqih, ada beberapa macam dan jenis dasar hukum penganiayaan dalam islam yang harus diketahui. Diantaranya yaitu.

1. Penganiayaan anggota tubuh

Pertama ada penganiayaan anggota tubuh atau dikenal dengan istilah (Ibanat Al-Athraf).  Menurut fuqaha‟ yang dimaksud anggota tubuh termasuk tangan dan kaki. Tetapi selain anggota tubuh seperti bagian yang terlihat, atraf yakni jari, kuku, gigi, rambut, jenggot, lidah, alis, dan bagian lainnya.

2. Menghilangkan Fungsi

Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya anggota dan fungsi tubuh dari seseorang atau (Idzhab Ma‟an Al-Athraf). Hukum menyakiti orang lain dalam islam atau melukai seseorang dimana lukanya itu menyebabkan hilangnya fungsi anggota badan. Walaupun tetap normal namun korban tidak dapat melakukan fungsi yang normal. Contohnya menjadi tuna daksa, buta, tuli dan lainnya.

3. Kepala dan Wajah

Menurut Imam Abu Hanifah, Asy-Syijjaj merupakan salah satu pelukaan yang khusus ke area wajah dan kepala serta tulang dahi, namun tidak pada pipi. Sedangkan ulama lain menjelaskan bahwa bisa saja pipi juga masuk karena area wajah dan kepala.

4. Pelukaan lain

Al-Jarh dimana pelukaan tidak terjadi pada wajah dan kepala namun di area seperti rongga perut, dada, tulang rusuk dan lainnya. Selain itu adapun jika terjadi tindakan dibagian lain maka akan merujuk ke salah satu poin yang diatas maka tetap masuk kedalam macam-macam penganiyaan dalam fiqih.

Dalil dan Fiqih Mengenai Penganiayaan

Penganiayaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja dengan tujuan untuk melukai orang lain. Dalam surat Al-Maidah ayat 45 dijelaskan :

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفْسَ بِٱلنَّفْسِ وَٱلْعَيْنَ بِٱلْعَيْنِ وَٱلْأَنفَ بِٱلْأَنفِ وَٱلْأُذُنَ بِٱلْأُذُنِ وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُۥ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

Artinya : “Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama). Barangsiapa yang melepaskan (hak qisasnya), maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”(QS. Al-Maidah:45).

Rasulullah SAW juga pernah bersabda bahwa Allah akan menghukum orang yang menyiksa manusia di dunia ini. Nabi Muhammad SAW bersabda larangan aniaya dalam islam :

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ مَرَّ هِشَامُ بْنُ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ عَلَى أُنَاسٍ مِنْ الْأَنْبَاطِ بِالشَّامِ قَدْ أُقِيمُوا فِي الشَّمْسِ فَقَالَ مَا شَأْنُهُمْ قَالُوا حُبِسُوا فِي الْجِزْيَةِ فَقَالَ هِشَامٌ أَشْهَدُ لَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ النَّاسَ فِي الدُّنْيَا

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Hisyam dari Bapaknya dia berkata, ”Hisyam bin Hakim bin Hizam pernah melewati beberapa orang dari para petani di Syam yang dijemur di terik matahari. Kemudian Hisyam bertanya; ‘Mengapa mereka ini dihukum? ‘ mereka menjawab, ‘Mereka disiksa karena masalah pajak. ‘ Hisyam berkata, “Aku bersaksi, ‘Sesungguhnya saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa orang lain di dunia.” (HR Muslim).

The post 4 Macam Penganiayaan dalam Fiqih appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Ilmu Fiqih dan Ilmu Tajwid, Mana yang lebih Penting? https://dalamislam.com/landasan-agama/ilmu-fiqih-lebih-penting-dari-ilmu-tajwid Thu, 11 Feb 2021 06:58:17 +0000 https://dalamislam.com/?p=9194 Belajar adalah suatu hal yang penting. Dan hal tersebut diwajibkan dalam agama Islam. Dikarenakan belajar adalah hal yang wajib, maka apabila kita tidak belajar maka kita akan berdosa. Namun, ilmu yang seperti apa yang harus kita pelajari? Apakah kita harus mempelajari semua ilmu? Syekh Az-Zarnuji di dalam kitab Ta’lim Muta’alim membahas bahwa walaupun ada hadits […]

The post Ilmu Fiqih dan Ilmu Tajwid, Mana yang lebih Penting? appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Belajar adalah suatu hal yang penting. Dan hal tersebut diwajibkan dalam agama Islam. Dikarenakan belajar adalah hal yang wajib, maka apabila kita tidak belajar maka kita akan berdosa. Namun, ilmu yang seperti apa yang harus kita pelajari? Apakah kita harus mempelajari semua ilmu?

Syekh Az-Zarnuji di dalam kitab Ta’lim Muta’alim membahas bahwa walaupun ada hadits yang menjadi dasar belajar itu wajib, namun kita tidak diwajibkan untuk belajar segala ilmu. Melainkan, kita diwajibkan untuk mempelajari ilmu haal, yaitu ilmu yang saat ini kita butuhkan.

أفضل العلم علم الحال و أفضل العمل حفظ الحال

“Ilmu yang paling utama itu adalah ilmu haal. Dan pekerjaan yang paling utama itu adalah menjaga haal”.

Jadi, apa ilmu yang saat ini kita butuhkan? Manusia diciptakan oleh Allah untuk beribadah.

وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

“Tidaklah aku ciptakan jin dan manusia, kecuali mereka untuk beribadah kepadaku.” (Q. S: Az-Zariyat Ayat 56)

Dalam hal ibadah, ada ibadah yang diwajibkan dan ada yang disunnahkan. Salah satu ibadah yang diwajibkan adalah shalat. Maka, ilmu yang paling wajib kita pelajari sekarang adalah ilmu tentang bagaimana cara shalat yang baik dan benar menurut sudut pandang agama Islam.

Bagaimana bisa kita shalat dengan benar apabila kita tidak mempelajari ilmu tentang tatacara shalat yang baik dan benar? Bagaimana bisa shalat kita ini diterima oleh Allah apabila kita tidak tahu ilmunya?

Syekh Ahmad Ibnu Ruslan di dalam kitabnya Matan Zubad fii Ilmil fiqhi ‘alaa Madzhaabis syaafi’i

وَ كُلُّ مَنْ بِغَيْرِ عِلْمٍ يَعْمَلُ أَعْمَالُهُ مَرْدُوْدَةٌ لَاتُقْبَلُ

“Dan setiap amal yang dilakukan tanpa ilmu, maka amalan-amalannya ditolak dan tidak diterima”

Begitupun di dalam ibadah. Percuma jika kita shalat seribu rokaat, namun gerakan shalat kita masih belum sempurna, maka tidak akan diterima shalat kita. Maka dari itu, Allah berfirman di dalam Q.S. Al-Mulk (67) Ayat ke-2

…. لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا….

“…. Dia menguji kamu, siapa di antara Kamu yang lebih baik amalnya….”

Allah melihat siapa di antara kita yang lebih baik amalnya. Bukan yang lebih banyak amalnya. Tentu saja, salah satu faktor yang paling mempengaruhi baik atau tidaknya suatu amalan adalah ilmu. Ilmu yang mempelajari tentang suatu amalan ibadah adalah ilmu fiqih. Maka, ilmu fiqih paling penting untuk dipelajari.

Tertulis di dalam kitab Ta’limul Muta’alim, “Jika orang yang memiliki ilmu itu perlu dibanggakan ilmunya, maka ilmu fikihlah yang patut paling dibanggakan. Maka berapa banyak minyak wangi yang harum namun tidak seharum minyak misik. Dan berapa banyak burung yang dapat terbang namun tidak seperti terbangnya burung elang.”

Melalui perkataan tersebut, dapat kita ketahui bahwa ilmu fiqih itu ilmu yang paling penting. Bahkan, dikatakan ilmu fiqih ini lebih penting untuk dipelajari ketimbang ilmu tentang tatacara membaca Al-Qur’an. Namun, bukan berarti ilmu tajwid ini tidak penting. Ilmu tajwid juga penting. Namun, tentu saja ilmu fiqih yang paling penting.

Membaca Al-Qur’an itu Sunnah. Jika kita tidak membacanya, maka kita tidak berdosa. Namun, hal-hal ibadah seperti shalat, puasa, zakat, dan lain hal sebagainya ini wajib. Jika kita meninggalkannya, maka kita akan berdosa. Ini bukan persoalan membanding-bandingkan ibadah yang satu dengan yang lainnya. Ini hanya bertujuan agar kita semakin mantap dalam memilih prioritas.

Kira prioritaskan dulu sesuatu yang wajib. Setelah yang wajib telah rapih, baru kita bisa menambah dengan amalan-amalan yang Sunnah. Jangan sampai kita ini mengikuti bisikan setan.

Setan itu apabila dia tidak dapat menghasut kita untuk bermaksiat, maka dia akan menghasut kita untuk meninggalkan yang wajib demi melaksanakan yang sunnah.

Contoh, ada pengajian setiap malam setelah shalat Isya di masjid terdekat. Namun, kita tidak mau mengikuti pengajian tersebut dikarenakan kita ingin membaca Al-Qur’an. Ini merupakan salah satu bisikan setan. Karena kita telah meninggalkan yang wajib demi melaksanakan yang sunnah.

Atau dalam contoh lain, Kamu rela bangun jam 3 pagi untuk shalat tahajjud sebanyak-banyaknya. Namun, ketika Kamu selesai, mata menjadi mengantuk. Lalu Kamu tidur, tidak menunggu saat shubuh tiba. Alhasil Kamu bangun shubuh kesiangan. Kamu melaksanakan yang sunnah namun meninggalkan yang wajib.

Maka dari itu, kita harus prioritaskan terlebih dahulu untuk mempelajari ilmu fikih. Jika kita ingin mempelajari Al-Qur’an, boleh-boleh saja, bahkan sangat bagus. Namun, jangan sampai kita mengorbankan waktu untuk belajar fikih demi mempelajari Al-Qur’an.

The post Ilmu Fiqih dan Ilmu Tajwid, Mana yang lebih Penting? appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Adab Memotong Kuku dalam Islam https://dalamislam.com/info-islami/adab-memotong-kuku Sat, 26 Oct 2019 03:51:16 +0000 https://dalamislam.com/?p=8016 Kuku adalah bagian tubuh yang bersifat lunak dan mudah tumbuh kembali. Oleh karena itu, ketika sudah mencapai panjang tertentu, kita dianjurkan untuk memotong kuku jari tangan maupun kaki. Membiarkan dengan sengaja kuku panjang dalam Islam sama halnya dengan membiarkannya menjadi sarang kotoran sebab kuku merupakan bagian terluar tubuh yang berinteraksi langsung dengan lingkungan luar. Sehingga […]

The post Adab Memotong Kuku dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Kuku adalah bagian tubuh yang bersifat lunak dan mudah tumbuh kembali. Oleh karena itu, ketika sudah mencapai panjang tertentu, kita dianjurkan untuk memotong kuku jari tangan maupun kaki. Membiarkan dengan sengaja kuku panjang dalam Islam sama halnya dengan membiarkannya menjadi sarang kotoran sebab kuku merupakan bagian terluar tubuh yang berinteraksi langsung dengan lingkungan luar. Sehingga rentan terkena berbagai macam kotoran.

Dalam Islam, kita tidak bisa memotong kuku secara sembarangan. Ada adab tertentu yang semestinya kita perhatikan sebelumnya. Misalnya, waktu yang dilarang untuk memotong kuku bagi yang hendak berkurban saat Idul Adha. Jadi, pahamilah hukum potong kuku sebelum kurban.

Lalu, apa sajakah adab memotong kuku dalam Islam?

Simak selengkapnya berikut ini!

Keutamaan Memotong Kuku dalam Islam

Anjuran atau hukum memotong kuku dalam Islam ini diulas dalam beberapa dalil.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)

Imam Nawawi rahimahullah berkata,

وأما التوقيت في تقليم الاظفار فهو معتبر بطولها: فمتى طالت قلمها ويختلف ذلك باختلاف الاشخاص والاحوال: وكذا الضابط في قص الشارب ونتف الابط وحلق العانة:

“Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya, juga dilihat dari kondisi. Hal ini jugalah yang jadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluan.” (Al Majmu’, 1: 158).

Cara Memotong Kuku

Sebelum mulai memotong kuku, persiapkan terlebih dahulu peralatannya yakni alat pemotong kuku atau gunting. Sebaiknya menggunakan alat pemotong kuku yang didesain khusus sehingga lebih aman dan mudah.

Sunnahnya dengan mengikuti cara yang terdapat dalam Kitab Almajmu, yaitu:

ويستحب ان يبدأ باليد اليمني ثم اليسرى ثم الرجل اليمني ثم اليسرى

“Disunahkan untuk memulai dari tangan kanan kemudian tangan kiri, dari kaki kanan kemudian kaki kiri.”

Menurut Imam Nawawi, sunnah dalam memotong kuku dimulai dari tangan kanan yakni jari telunjuk, tengah, manis, kelingking dan jempol. Lalu dilanjutkan jari tangan kiri, mulai dari jari kelingking, manis, tengah, telunjuk dan jempol.

Berikutnya kuku jari kaki, sunnahnya dimulai dari jari kelingking sebelah kanan sampai ke jempol. Kemudian kuku jari kaki kiri dimulai dari jempol sampai jari kelingking.

Hal tersebut tertuang dalam Kitab Fathul Bari, Imam Ibnu Hajar mengatakan;

وَلَمْ يَثْبُتْ فِي تَرْتِيبِ الْأَصَابِعِ عِنْدَ الْقَصِّ شَيْءٌ مِنَ الْأَحَادِيثِ لَكِنْ جَزَمَ النَّوَوِيُّ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ بِأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْبَدْاَءةُ بِمُسَبِّحَةِ الْيُمْنَي ثُمَّ بِالْوُسْطَى ثُمَّ الْبِنْصِرِ ثُمَّ الْخِنْصِرِ ثُمَّ الْإِبْهَامِ وَفِي الْيُسْرَى بِالْبَدْاَءةِ بِخِنْصِرِهَا ثُمَّ بِالْبِنْصِرِ إِلَى  الْإِبْهَامِ وَيُبْدَأُ فِي الرِّجْلَيْنِ بِخِنْصِرِ الْيُمْنَى إِلَى الْإِبْهَامِ وَفِي الْيُسْرَى بِإِبْهَامِهَا إِلَى الْخِنْصِرِ

“Tidak ada satu pun hadis yang menjelaskan tentang tertib memotong kuku. Akan tetapi Imam Nawawi menegaskan dalam kitab Syarh Muslim, bahwa disunahkan untuk memulai dari jari telunjuk tangan kanan, tengah, manis, kelingking, dan jempol. Untuk jari tangan sebelah kiri dimulai dari jari kelingking, manis, sampai jempol. Untuk kaki dimulai dari jari kelingking sebelah kanan sampai ke jempol, dan kaki sebelah kiri dimulai dari jempol sampai jari kelingking.”

Waktu Memotong Kuku

Hukum memelihara kuku panjang dalam Islam ialah tidak boleh lebih dari 40 hari. Sebagaimana yang terdapat dalam dalil di bawah ini.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,

وُقِّتَ لَنَا فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim no. 258). Yang dimaksud hadits ini adalah jangan sampai kuku dan rambut-rambut atau bulu-bulu yang disebut dalam hadits dibiarkan panjang lebih dari 40 hari (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 133).

  • Memotong kuku sebelum mengerjakan shalat Jum’at

“Adapun menurut Imam asy-Syafi’e dan ulama-ulama asy-Syafi’eyah, sunah memotong kuku itu sebelum mengerjakan sembahyang Juma’at, sebagaimana disunatkan mandi, bersiwak, memakai wewangian, berpakaian rapi sebelum pergi ke masjid untuk mengerjakan shalat Juma’at,” (Hadis riwayat Muslim)

Itulah beberapa adab memotong kuku dalam Islam. Semoga kita semua dapat mengamalkannya sesuai dengan ketentuan dalam Islam. Sehingga bertambah keimanan dalam diri karena menjaga keutamaan kebersihan dalam Islam. Aamiin insya Allah.

The post Adab Memotong Kuku dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hal-hal Yang Diharamkan Dalam Jual Beli dan Dalilnya https://dalamislam.com/info-islami/hal-hal-yang-diharamkan-dalam-jual-beli Sat, 26 Oct 2019 02:59:34 +0000 https://dalamislam.com/?p=8138 Jual beli adalah perkara yang tidak asing lagi bagi umat Islam. Hal ini sering kali menjadi bagian dari jalan mencari nafkah. Tentunya hanya dengan barang atau jasa dan jalan yang dihalalkan dalam Islam. Namun, mungkin tak banyak orang tahu bahwa dalam jual beli ada hal-hal yang dilarang atau diharamkan. Apa sajakah hal tersebut? Simak penjelasannya […]

The post Hal-hal Yang Diharamkan Dalam Jual Beli dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Jual beli adalah perkara yang tidak asing lagi bagi umat Islam. Hal ini sering kali menjadi bagian dari jalan mencari nafkah. Tentunya hanya dengan barang atau jasa dan jalan yang dihalalkan dalam Islam.

Namun, mungkin tak banyak orang tahu bahwa dalam jual beli ada hal-hal yang dilarang atau diharamkan. Apa sajakah hal tersebut? Simak penjelasannya berikut ini!

  • Berbohong Atau Menipu

Jual beli atau perdagangan yang jujur akan membawa berkah pada pelakunya. Sedangkan, adanya ketidakjujuran dalam perdagangan tidak akan memberikan berkah bagi pelakunya. Hal ini ditegaskan dalam hadits berikut:

Rasulullah saw bersabda,

“Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah melewati sebuah tumpukan makanan. Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam tumpukan tersebut dan jari-jarinya basah. Maka beliau bertanya: “Apa ini wahai penjual makanan?”. Ia menjawab: Terkena hujan wahai Rasulullah. Beliau bersabda: “Mengapa tidak engkau letakkan di bagian atas makanan agar orang-orang dapat melihatnya? Barangsiapa menipu maka ia bukan termasuk golonganku.” (HR. Muslim).

Maka, jujurlah dalam hal apapun termasuk soal berdagang. Sebab kejujuran dalam Islam akan membawa kebaikan kepada pelakunya.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

التاجر الصدوق الأمين مع النبيين والصديقين والشهداء

“Pedagang yang senantiasa jujur lagi amanah akan bersama para nabi, orang-orang yang selalu jujur dan orang-orang yang mati syahid.” (HR. Tirmidzi, Kitab Al-Buyu’ Bab Ma Ja-a Fit Tijaroti no. 1130)

  • Bersumpah

Sumpah menurut bahasa artinya tangan kanan. Sedangkan menurut istilah, sumpah berarti menguatkan perkataan dengan menyebutkan sesuatu yang diagungkan dalam perkataan tertentu.

Hukum jual beli dengan bersumpah dalam Islam ialah makruh. Baik bagi yang berdusta maupun orang yang jujur. Bila sumpah itu dilakukan oleh pendusta, maka hukumnya makruh mendekati haram. Dosanya amat besar dan ada ancaman adzab yang amat pedih bagi pelakunya.

Sedangkan bila dilakukan oleh orang yang jujur, hukumnya makruh (tanzih) yang sebaiknya dihindari.

Dalam jual beli menurut Islam, sumpah dapat melariskan dagangan namun menghilangkan keberkahan di dalamnya.

Dari Abu Hurairah radhiyallohu ‘anhu, ia berkata: “Aku pernah mendengar Rasululloh shalallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:

“Sumpah itu dapat melariskan dagangan dan menghilangkan berkah.” (HR. Ahmad, Al-Bukhari, Muslim dan lainnya)

Allah Ta’ala telah berfirman: 

Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. bagi mereka azab yang pedih.” (QS. Ali Imaran: 77)

  • Menjual Barang yang Bukan Hak Milik

Haram hukumnya menjual barang yang bukan milik sendiri atau tanpa seizin dari pemiliknya. Sebab syarat sah atau etika jual beli dalam ekonomi Islam, salah satunya ialah adanya orang yang memiliki barang dan orang yang memiliki alat pembayaran untuk membelinya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud 3503, Tirmidzi 1232, An Nasaa’i VII/289, Ibnu Majah 2187, Ahmad III/402 dan 434; dishahihkan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaly)

Itulah hal-hal yang diharamkan dalam jual beli menurut sudut pandang Islam. Semoga dapat memberikan manfaat dan wawasan ilmu pengetahuan menurut Islam bagi para pembaca. Aamiin.

The post Hal-hal Yang Diharamkan Dalam Jual Beli dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hal-hal Yang Diharamkan Bagi Orang Junub dan Dalilnya https://dalamislam.com/info-islami/hal-hal-yang-diharamkan-bagi-orang-junub Sat, 26 Oct 2019 02:57:10 +0000 https://dalamislam.com/?p=8136 Ada dua penyebab seseorang dikatakan junub yaitu keluarya air mani atau sperma dan bersetubuh. Dalam Islam, seseorang yang dalam keadaan junub diharamkan dari melakukan hal-hal tertentu sebelum ia menyucikan diri. Apa sajakah hal-hal tersebut? Shalat يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا…. [سورة […]

The post Hal-hal Yang Diharamkan Bagi Orang Junub dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Ada dua penyebab seseorang dikatakan junub yaitu keluarya air mani atau sperma dan bersetubuh. Dalam Islam, seseorang yang dalam keadaan junub diharamkan dari melakukan hal-hal tertentu sebelum ia menyucikan diri. Apa sajakah hal-hal tersebut?

  • Shalat

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا….

[سورة النساء: الآية 43].

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. (Q.S. An-Nisa [4]: 43).

Hal ini juga dikuatkan oleh hadits riwayat Ibnu Umar r.a. yaitu,

إِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ » رواه مسلم.

“Sungguh aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Tidak diterima shalat yang tanpa bersuci dan (tidak diterima) shadaqah dari korupsi.” (HR. Muslim)

Seperti yang telah kita ketahui bahwasanya sebelum melaksanakan shalat fardhu maupun sunnah wajib bersuci terlebih dahulu dengan berwudhu atau mandi wajib (bagi yang junub).

  • Berdiam Diri Atau Duduk Di Dalam Masjid

Orang yang junub tidak boleh berdiam diri atau duduk di dalam masjid, seperti menghadiri majelis, syuro dan lain sebagainya. Sebab salah satu adab masuk masjid ialah harus dalam keadaan suci. Sebagaimana yang tertuang dalam dalil di bawah ini.

Allah swt. berfirman:

وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا….

[سورة النساء: الآية 43].

(jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. (Q.S. An-Nisa/4: 43).

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam pun bersabda:

” لا أجل المسجد لحائض، ولا لجنب ”

(رواه أبو داود)

 “Tidak ada masjid bagi wanita haid dan orang junub. (HR. Abu Daud). Maksudnya adalah tidak boleh berdiam diri (lama) di masjid.

  • Thawaf Atau Mengelilingi Ka’bah (Sunnah Maupun Wajib)

Salah satu keutamaan haji dan umroh ialah adanya Thawaf yaitu ibadah mengelilingi ka’bah sebanyak beberapa kali. Seperti halnya shalat, dalam melaksanakan Thawaf pun harus dalam keadaan suci. Sehingga orang yang sedang junub tidak boleh melakukannya.

Rasulullah saw. bersabda,

الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلاَةٌ إِلاَّ أَنَّ اللَّهَ أَحَلَّ لَكُمْ فِيهِ الْكَلاَمَ ، فَمَنْ يَتَكَلَّمُ فَلاَ يَتَكَلَّمُ إِلاَّ بِخَيْرٍ. رواه الحاكم.

“Thawaf di Baitullah itu seperti shalat, kecuali sungguh Allah menghalalkan bagi kalian berbicara di dalamnya (thawaf). Siapa yang berbicara, maka hanya boleh berbicara kebaikan.” (HR. Al-Hakim)

  • Menyentuh dan Membaca Al Qur’an

Dalam aturan atau adab membaca Al-Quran, kita diharuskan bersuci terlebih dahulu sebelum menyentuh atau membacanya. Sebagaimana yang diterangkan dalam hadits berikut ini.

Rasulullah saw. bersabda:

لاَ تَقْرَأِ الحَائِضُ وَلاَ الجُنُبُ شَيْئًا مِنَ القُرْآنِ

(رواه الترمذي)

“Wanita haid, dan junub tidak boleh membaca sedikitpun dari Al-Qur’an.” (HR. At-Tirmidzi)

Bagi yang berjunub wajib hukumnya mengetahui cara mandi wajib menurut Islam yang baik dan benar. Sehingga bisa kembali suci dan menjalankan ibadah sebagaimana mestinya.

Itulah beberapa hal yang diharamkan bagi orang junub. Semoga ulasan ini bermanfaat dan memberikan pengetahuan bagi kita semua untuk lebih istiqomah dalam Islam. Aamiin.

The post Hal-hal Yang Diharamkan Bagi Orang Junub dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hal-hal Yang Dimakruhkan Dalam Berwudhu dan Dalilnya https://dalamislam.com/info-islami/hal-hal-yang-dimakruhkan-dalam-berwudhu Sat, 26 Oct 2019 02:54:56 +0000 https://dalamislam.com/?p=8134 Wudhu adalah perbuatan yang wajib dilakukan sebelum melaksanakan shalat. Manfaat berwudhu dalam Islam ialah untuk membersihkan hadas kecil yang tampak pada seluruh muka, pergelangan tangan dan kaki. Namun, bila tidak ditemukan ketersediaan air atau karena sebab tertentu, maka wudhu boleh diganti dengan tayamum. Ketahui dulu penyebab boleh tayamum dalam Islam. Adapun kewajiban berwudhu berdasarkan firman […]

The post Hal-hal Yang Dimakruhkan Dalam Berwudhu dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Wudhu adalah perbuatan yang wajib dilakukan sebelum melaksanakan shalat. Manfaat berwudhu dalam Islam ialah untuk membersihkan hadas kecil yang tampak pada seluruh muka, pergelangan tangan dan kaki. Namun, bila tidak ditemukan ketersediaan air atau karena sebab tertentu, maka wudhu boleh diganti dengan tayamum. Ketahui dulu penyebab boleh tayamum dalam Islam.

Adapun kewajiban berwudhu berdasarkan firman Allah, 

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)

Dalam berwudhu, ada beberapa hal yang dimakruhkan atau sebaiknya tidak dilakukan. Apa itu makruh? Makruh ialah perbuatan yang bila dikerjakan tidak menimbulkan dosa namun bisa mengurangi nilai ibadah. Jadi, lebih utama meninggalkannya.

  • Berlebihan Menggunakan Air

Allah tidaklah menyukai hamba yang berlebih-lebihan, termasuk soal mengerjakan macam-macam amal shaleh.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Q.S. Al-A’raf/7: 31).

Selain itu Nabi saw. bersabda:

إِنَّهُ سَيَكُونُ فِي هَذِهِ الأُمَّةِ قَوْمٌ يَعْتَدُونَ فِي الطَّهُورِ وَالدُّعَاءِ. رواه ابو داود.

“Sungguh akan ada suatu kaum di umat ini yang melampaui batas dalam bersuci dan berdoa.” (HR. Abu Daud)

  • Mendahulukan Bagian Kiri Daripada Bagian Kanan

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ، فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ

“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam amat menyukai memulai dengan kanan dalam mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci dan dalam urusannya yang penting semuanya” (Muttafaqun ‘alaih).

Pelajarilah adab berwudhu yang baik dan benar, dimana kita mendahulukan bagian yang kanan daripada yang kiri.

  • Mengeringkan Diri Setelah Berwudhu, Kecuali Bila Ada Udzur Syar’i

Tidak dianjurkan untuk mengeringkan diri setelah berwudhu dengan handuk, kain atau semacamnya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut ini:

إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ – أَوِ الْمُؤْمِنُ – فَغَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ -، فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ -، فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلَاهُ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ – حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوبِ

“Jika seorang hamba yang muslim atau mukmin berwudhu, ketika dia membasuh wajahnya, maka keluarlah dari wajahnya tersebut semua kesalahan yang dilakukan oleh pandangan matanya bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya). Ketika dia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah dari kedua tangannya tersebut semua kesalahan yang dilakukan oleh kedua tangannya bersama dengan (tetesan) air  atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya). Ketika dia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah dari kedua kakinya tersebut semua kesalahan yang dilakukan (dilangkahkan) oleh kedua kakinya, bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya), sehingga dia keluar dalam keadaan bersih dari dosa (yaitu dosa kecil, pen.)” (HR. Muslim no. 244).

Kecuali bila memang ada udzur yang syari, misalnya terkena suatu penyakit yang menyebabkannya tidak bisa terkena air terlalu lama atau air yang digunakan berpotensi membahayakan anggota tubuh yang mengenainya.

Ketahui cara menyikapi sakit menurut Islam agar tetap bisa beribadah dengan tenang, baik dan benar.

Itulah hal-hal yang dimakruhkan dalam berwudhu yang memang perlu untuk kita ketahui. Semoga dapat menjadi manfaat untuk para pembaca sekaligus sebagai salah satu cara agar tetap istiqomah di jalan Allah. Aamiin insya Allah.

The post Hal-hal Yang Dimakruhkan Dalam Berwudhu dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
7 Adab Buang Hajat Dalam Islam dan Dalilnya https://dalamislam.com/akhlaq/adab-buang-hajat Mon, 21 Oct 2019 08:34:52 +0000 https://dalamislam.com/?p=8032 Islam memang agama yang sangat sempurna. Setiap aspek kehidupan telah mendapatkan aturan sendiri di dalam syariat Islam. Salah satunya adalah mengenai buang hajat. Muslim yang baik dan taat tentu akan beradab dalam buang hajat. Berikut ini adalah beberapa adab ketika buang hajat yang perlu diamalkan: 1. Dilakukan di tempat tertutup Tidak akan mungkin seorang muslim […]

The post 7 Adab Buang Hajat Dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Islam memang agama yang sangat sempurna. Setiap aspek kehidupan telah mendapatkan aturan sendiri di dalam syariat Islam. Salah satunya adalah mengenai buang hajat. Muslim yang baik dan taat tentu akan beradab dalam buang hajat. Berikut ini adalah beberapa adab ketika buang hajat yang perlu diamalkan:

1. Dilakukan di tempat tertutup

Tidak akan mungkin seorang muslim yang baik buang hajat di tempat yang terbuka. Lakukanlah buang hajat di tempat yang tidak terlihat oleh orang lain untuk menjaga aurat selama kita buang hajat.

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَأْتِى الْبَرَازَ حَتَّى يَتَغَيَّبَ فَلاَ يُرَى.

Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika safar, beliau tidak menunaikan hajatnya di daerah terbuka, namun beliau pergi ke tempat yang jauh sampai tidak nampak dan tidak terlihat.” ( HR. Ibnu Majah no. 335. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

2. Membaca doa

Sebagaimana perbuatan lain, buang hajat pun harus dilakukan dengan membaca doa terlebih dahulu. Namun bacalah doa sebelum masuk ke dalam tempat buang hajat atau bacalah di dalam hati. Doa yang dibaca merupakan permohonan agar kita dilindungi dari gangguan jin yang jahat selama buang hajat karena biasanya setan bernaung di tempat buang hajat.

بِسْمِ اللهِ، اَللّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ.

“Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari syaitan laki-laki dan syaitan perempuan.”

Baca juga:

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

سِتْرٌ مَا بَيْنَ الْجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِي آدَمَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْخَلاَءَ أَنْ يَقُوْلَ: بِسْمِ اللهِ.

“Penghalang antara jin dan aurat anak Adam jika salah seorang dari kalian memasuki al khalaa’ adalah ia mengucapkan, “Bismillah”. ( Shahih: [Shahiih al-Jaami’ush Shaghiir (no. 3611)], Sunan at-Tirmidzi (II/59/ no. 603) ini adalah lafazhnya. Sunan Ibni Majah (I/109 no. 297), dengan lafazh: إِذَا دَخَلَ الْكَنِيْفَ. “Jika memasuki al kaniif”)

3. Tidak menghadap atau membelakangi kiblat

Buang hajat dengan tidak membelakangi kiblat dilakukan baik di dalam ruangan maupun luar ruangan. Hal ini sesuai dengan perintah Rasul.

Dari Abu Ayyub al-Anshari Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلاَ تَسْتَدْبِرُوْهَا، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوْا.

“Jika kalian hendak buang hajat, janganlah menghadap dan membelakangi kiblat. Tapi, menghadaplah ke timur atau ke barat.”

4. Tidak membawa barang berlafaz Allah

Lafaz Allah terlalu suci untuk dibawa ke tempat yang penuh dengan kotoran seperti tempat buang hajat. Maka lepaskanlah setiap atribut yang mengandung lafaz Allah seperti gelang, cincin, kalung, atau pakaian. Anda dapat memakainya kembali setelah keluar dari kamar mandi.

Allah Ta’ala berfirman,

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32)

Baca juga:

Dari Anas bin Malik, beliau mengatakan,

كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki kamar mandi, beliau meletakkan cincinnya.”. Akan tetapi hadits ini adalah hadits munkar yang diingkari oleh banyak peneliti hadits. Namun memang cincin beliau betul bertuliskan “Muhammad Rasulullah” ( HR. Bukhari no. 5872 dan Muslim no. 2092)

5. Tidak buang hajat di sembarang tempat

Buang hajat hendaknya dilakukan di tempat tertentu dimana tidak terdapat mahluk hidup yang tinggal di dalamnya. Buang hajat di tempat tinggal mahluk hidup merupakan penghinaan kepada mahluk Allah yang lain.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa ssallam bersabda,

« اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ ». قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الَّذِى يَتَخَلَّى فِى طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِى ظِلِّهِمْ ».

Hati-hatilah dengan al la’anain (orang yang dilaknat oleh manusia)!” Para sahabat bertanya, “Siapa itu al la’anain (orang yang dilaknat oleh manusia), wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Mereka adalah orang yang buang hajat di jalan dan tempat bernaungnya manusia.

6. Diam

Ketika buang hajat, hendaknya diam dan tidak melakukan apapun selain segera menyelesaikan buang hajat. Jangan berbicara kecuali ada keperluan yang jauh lebih mendesak. Hal ini ditunjukkan oleh sikap Rasul ketika ada yang memberikan salam ketika beliau buang hajat.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma, beliau berkata,

أَنَّ رَجُلاً مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَبُولُ فَسَلَّمَ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ.

Ada seseorang yang melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang kencing. Ketika itu, orang tersebut mengucapkan salam, namun beliau tidak membalasnya.

Syaikh Abu Malik mengatakan, “Sudah kita ketahui bahwa menjawab salam itu wajib. Ketika buang hajat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkannya, maka ini menunjukkan diharamkannya berbicara ketika itu, lebih-lebih lagi jika dalam pembicaraan itu mengandung dzikir pada Allah Ta’ala. Akan tetapi, jika seseorang berbicara karena ada suatu kebutuhan yang mesti dilakukan ketika itu, seperti menunjuki jalan pada orang (ketika ditanya saat itu, pen) atau ingin meminta air dan semacamnya, maka dibolehkan saat itu karena alasan darurat. Wallahu a’lam.” (Shahih Fiqh Sunnah, 1/95)

Baca juga:

7. Beristinja’

Jika sudah selesai buang hajat, hendaknya beristinja’ agar bersih kembali. Selain menaati perintah Allah dan sunnah Rasul, juga menjaga kesehatan tubuh sendiri.

Dari Anas bin Malik, beliau mengatakan,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا خَرَجَ لِحَاجَتِهِ أَجِىءُ أَنَا وَغُلاَمٌ مَعَنَا إِدَاوَةٌ مِنْ مَاءٍ . يَعْنِى يَسْتَنْجِى بِهِ

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk buang hajat, aku dan anak sebaya denganku datang membawa seember air, lalu beliau beristinja’ dengannya.”

Baca juga:

Itulah beberapa adab buang hajat yang perlu diketahui. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga kita dapat mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Aamiin.

The post 7 Adab Buang Hajat Dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>