Fatwa MUI Tentang Barang Bajakan dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Saat ini pelanggaran terhadap hak cipta sangat merugikan banyak pihak, seiring dengan maraknya barang bajakan. Bahwa terhadap hal tersebut Asosiasi Industri Rekaman Indonesia mengajukan permohonan fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa tentang hak cipta untuk dijadikan pedoman oleh umat islam dan pihak yang memerlukannya.

Melihat sisi pembajakan terhadap produk, khususnya rekaman yang kian merajalela, MUI mengeluarkan fatwa tentang barang bajakan. Majelis Ulama Indonesia memasukkan kasus pembajakan dalam agenda Rapat Komisi Fatwa.

Menurut Ketua Fatwa MUI yang saat itu diketuai oleh Kyai Haji Ma`ruf Amin, fatwa mengenai pembajakan memang perlu dibuat. Sebab, pembajakan terhadap produk-produk rekaman menyebabkan kezaliman dan merugikan banyak pihak. “Ada pengambilan hak yang tak benar,” ucap Ma`ruf.

Untuk itu, Ma`ruf menghimbau kepada masyarakat agar tak membeli barang bajakan karena haram. Sama seperti membeli barang curian. Sebelum meminta kepada MUI, ASIRI mengaku terlebih dahulu harus meyakinkan MUI terhadap dampak yang disebabkan oleh pembajakan. Itulah sebabnya, mereka telah menyiapkan data dan bukti lengkap mengenai kasus tersebut.

Firman Allah SWT tentang larangan memakan harta orang lain secara batil (tanpa hak) dan larangan merugikan harta maupun hak orang lain, antara lain :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Hai orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. al-Nisa’ [4]: 29).

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepadahakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah [2]: 188).

وَلَا تَبْخَسُوا۟ ٱلنَّاسَ أَشْيَآءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا۟ فِى ٱلْأَرْضِ مُفْسِدِينَ

“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” (QS. Al-Syu’ara [26]: 183).

Hadist-hadist tentang larangan berbuat zalim

Dalam hadist Qudsi, Allah SWT berfirman: macam bentuk kedzaliman

“Hai para hamba-Ku! Sungguh Aku telah haramkan kezaliman atas diri-Ku danAku jadikan kezaliman itu sebagai hal yang diharamkan di antaramu; maka, janganlah kamu saling menzalimi…”(H.R. Muslim).

Hadist larangan dalam islam Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya:

“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (merugikan) orang lain.”

Qawa’id fiqh :

“Bahaya(kerugian) harus dihilang- kan.”

Pendapat ulama tentang ciptaan, hak cipta, tipe-tipe hak dalam islam dan manfaat, antara lain:

“Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orsinal dan manfaat tergolong harta berharga sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syara’ (hukum Islam)” (Dr. Fathi al-Duraini, Haqq al- Ibtikar fi al-Fiqh al-Islami al-Muqaran, [Bairut: Mu’assasah al-Risalah, 1984], h. 20).

Berkenaan dengan hak kepengarangan (haqqal-ta’lif), salah satu hak cipta, Wahbah al-Zuhaili menegaskan:

Berdasarkan hal (bahwa hak kepenga-rangan adalah hak yang dilindungi oleh syara’ [hukum Islam] atas dasar qaidah istishlah) tersebut, mencetak ulang atau men-copy buku (tanpa izin yang sah) di- pandang sebagai pelanggaran atau ke- jahatan terhadap hak pengarang; dalam arti bahwa perbuatan tersebut adalah ke- maksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan Syara’ dan merupakan pencu- rian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim, serta menimbulkan kerugian moril yang men- impanya.” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al- Islami wa Adillatuhu, [Bairut: Dar al-Fikr al-Mu’ashir, 1998] juz 4, hl 2862).

Dalam hukum Islam di Indonesia, Setiap bentuk pelanggaran terhadap hak cipta, terutama pembajakan, merupakan kezaliman yang hukumnya adalah haram. Hak Cipta dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashun) sebagaimana mal (kekayaan).

Hakikat manusia dalam islam adalah patuh dengan hukum Islam, maka sudah seharusnya untuk tidak merugikan orang lain dengan membeli barang bajakan.

fbWhatsappTwitterLinkedIn