Fatwa Ulama Makan Bekicot dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Seiring dengan hal yang terjadi di masyarakat, berbagai jenis makanan muncul dan dikreasikan untuk di konsumsi. Seperti contohnya rumah makan yang memanfaatkan bekicot sebagai menu untuk pangan.

Dengan cara rumah makan yang mengolah bekicot darat yang diketahui mengandung racun dan berlendir, menjadi masakan yang bisa disantap. Dalam islam makanan menjadi hal yang diperhatikan. Termasuk mengkonsumsi bekicot.

Untuk bisa menghindari konsumsi makanan haram menurut islam, seorang Muslim hendaknya mengetahui jenis apa saja yang dilarang Allah Swt. Ini bisa dipahami melalui dalil Alquran dan sunnah. Allah Swt berfirman dalam surat al-Maidah ayat 3:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala.” Al-Maidah ayat 3.

Sebagai muslim, pasti merasa jijik jika harus menyantap bekicot. Terlebih lagi belum mengetahui apakah diperbolehkan mengkonsumsi bekicot atau tidak. Oleh karenanya, mengkonsumsi atau tidak, perlu diketahui dengan jelas hukum mengkonsumsi bekicot dalam islam, lewat fatwa ulama yang jelas.

Sebagian umat muslim meyakini kalau mengkonsumsi bekicot hukumnya haram karena bekicot merupakan hewan yang menjijikan. Namun, sebagian lainnya menganggap bahwa bekicot halal dikonsumsi. Tergantung dari persepsi orang masing-masing.

Oleh karena itu untuk memperjelasnya perihal bekicot halal atau haram, kita bisa mengacu pada pernyataan dari NU (Nahdlatul Ulama) dan MUI (Majelis Ulama Indonesia).


ٱلَّذِينَ يَتَّبِعُونَ ٱلرَّسُولَ ٱلنَّبِىَّ ٱلْأُمِّىَّ ٱلَّذِى يَجِدُونَهُۥ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِى ٱلتَّوْرَىٰةِ وَٱلْإِنجِيلِ يَأْمُرُهُم بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَىٰهُمْ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ ٱلْخَبَٰٓئِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَٱلْأَغْلَٰلَ ٱلَّتِى كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ بِهِۦ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَٱتَّبَعُوا۟ ٱلنُّورَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ مَعَهُۥٓ ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ

Firman Allah Swt. memerintahkan untuk memakan yang baik, serta mengharamkan segala hal yang buruk. “….dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…” QS. Al-A’raf (7): 157.

“Hai Rasul-Rasul! Makanlah dari makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al-Mu’minun 23: 51).

Hadits Nabi saw., antara lain: “Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musyta-bihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya…” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir).

“Dari Ibnu Abbas ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Tidak boleh membahayakan/merugikan orang lain dan tidak boleh (pula) membalas bahaya (kerugian yang ditimbulkan oleh orang lain) dengan bahaya (perbuatan yang merugikannya).” (HR. Ahmad)

يَٰٓأَيُّهَا ٱلرُّسُلُ كُلُوا۟ مِنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَٱعْمَلُوا۟ صَٰلِحًا ۖ إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

“Wahai umat manusia! Sesungguhnya Allah adalah tayyib (baik), tidak akan menerima kecuali yang tayyib (baik dan halal); dan Allah memerintahkan kepada orang beriman segala apa yang Ia perintahkan kepada para rasul. Ia berfirman, ‘Hai Rasul-Rasul! Makanlah dari makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan’ (QS. Al-Mu’minun [23]: 51).

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh AlMuhadzab Maktabah Syamilah, Juz 9, hal. 13 dan hal. 16 menyatakan, “Tidak halal memakan binatang kecil di bumi seperti ular, kalajengking, tikus, kumbang, binatang lembut, kecoa, laba-laba.”

Pendapat Imam Ibn Hazm dalam Kitab al-Muhalla (6/76-77): “Tidak halal hukumnya memakan bekicot darat, dan tidak halal juga memakan segala jenis hasyarat seperti tokek, kumbang, semut, tawon, lalat, lebah, ulat, –baik yang bisa terbang maupun yang tidak–, kutu, nyamuk, dan serangga dengan segala jenisnya, didasarkan pada firman Allah “Diharamkan atas kamu bangkai”… dan firman-Nya “…kecuali apa yang kalian sembelih”.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengkonsumsi bekicot darat termasuk khabits. Khabits adalah setiap hal yang dianggap kotor dan menjijikan. Bekicot merupakan salah satu jenis hewan yang dilarang dimakan dalam islam yang masuk kategori hasyarat.

Hukum memakan hasyarat adalah haram menurut jumhur Ulama (Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah). Dengan demikian, hukum memakan bekicot adalah haram. Begitu juga membudidayakan dan memanfatkan bekicot tidak diperbolehkan untuk kepentingan konsumsi.

fbWhatsappTwitterLinkedIn