Hukum Membuat Istri Menangis Saat Hamil

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Kalau menangisnya karenakan dibuat saking bahagianya oleh suaminya ini tentu kita sepakat semua setuju pasti boleh. Bahkan dianjurkan untuk para suami membahagiakan istrinya.

Menangis yang disebabkan oleh penderitaan yang datanya dari suami baik sengaja maupun tidak ini sudah jelas hukumnya haram. Dan dosa besar.

Kalah sudah dosa jangankan besar sekecil apapun bentuknya dosa akan dapat balasan dari Allah SWT berupa siksaan.

Syariat islam menyerukan kepada para suami agar jangan sampai membuat istri menangis. Apalagi disaat istri sedang hamil.

Allah berfirman:

“Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah : 228). 

Dukungan suami sangatlah dibutuhkan bagi istri yang tengah mengandung. Perubahan hormon fisik psikologis membuat ibu hamil jadi lebih sensitif.

Hal ini kerap disadari oleh para suami. Ibu juba jadi lebih cemas dan butuh dukungan lebih besar dari biasanya.

secara umum, syariat Islam menyerukan kepada para suami agar jangan sampai membuat istri menangis. Dalam QS. An-Nisa [4]: 19, Allah SWT berfirman,

Artinya: Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

Pada ayat di atas di jelaskan bahwa seorang suami harus senantiasa berbuat baik kepada istrinya dalam segala hal menggunakan standar kepatutan. Syariat juga memerintahkan agar suami bersanar ketika melihat atau menyaksikan sesuatu yang tidak disukainya pada diri istri.

Allah Swt menegaskan agar suami menegur istri bukan menghardik. Namun dengan mauidzah hasanah yakni petulah yang baik.

Dari Abu Huroiroh berkata: “Rasulullah bersabda: “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, sebaik-baik kalian yang paling baik terhadap istrinya.” (HR. Ahmad 2/250, Abu Dawud : 4682, Tirmidzi : 1162)

Bahkan ketika wanita/istri berbuat kesalahan karena tidak dia sengaja, Allah pun membelanya:

Dari Abu Huroiroh berkata: ” Rasulullah bersabda : “Janganlah seorang mukmin laki-laki membenci seorang wanita mu’minah, karena jika dia melihat ada akhlaknya yang tidak disenangi, niscaya dia akan menemukan akhlak lain yang dia senangi.” (HR. Muslim : 1469)

Dalam berbagai kondisi sebenarnya suami dilarang membuat istri menangis karena tangisan istri merupakan perwujudan dari ekspresi dari rasa sakit yang dirasakan. Larangan ini semakin kuat ketika istri sedang hamil.

Kesimpulannya haram bagi seorang suami membuat istrinya menangis. Terlebih ketika suami sedang hamil.

Sebaiknya suami berusaha sekuat mungkin membantu istri saat mengalami masa-masa sulit selama kehamilan.

Allah SWT berfirman dalam surah Ath-Thalaq 65 ayat 6:

Artinya: “ Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kaluan, dan janganlah kalian menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kalian (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kalian menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”

Wanita adalah makhluk yang unik dan istimewa. Sesungguhnya wanita sangat dimuliakan dalam islam.

Bahkan dalam al-quram banyak menjelaskan hukum yang dikhususkan untuk wanita.

Dari Abdullah bin ‘Amr Radhiallahu ‘Anhuma bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihiwassalam bersabda:

“Dunia ini adalah perhiasan/kesenangan dan sebaik-baik perhiasan/kesenangan dunia adalah wanita yang sholihah.” (HR. Muslim,Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad)

Dalam lafazh lain:

“Sesungguhnya dunia ini adalah perhiasan dan tidak ada di antara perhiasan dunia yang lebih baik daripada wanita yang sholihah.” (HR. Ibnu Majah)

Sebagaimana dalam firman-Nya:

“Maka wanita yang sholeh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)” (QS. an-Nisa’:34)

Sebuah hadits lain menyebutkan:“Wanita yang taat pada suaminya, maka semua ikan-ikan di laut, burung di udara, malaikat di langit, matahari dan bulan semua beristighfar baginya selama mana dia taat kepada suaminya serta menjaga solat dan puasanya”.

Rasulullah SAW pernah bersabda:

Memperbagus sikap kepada istri merupakan sikap seorang mukmin. Dia tahu bahwa kebahagiaan istrinya merupakan kebahagiaan dan kesedihan istrinya adalah sedihnya.

Ia tidak akan membuat seseorang yang dia cintai menangis. Bahkan tidak akan menyakiti perasaan istrinya.

Allah telah melarang kita untuk saling menyakiti orang lain. Terutama antara sesama muslim tanpa hak.

Para suami durjana itu lupa ada azab yang siap menanti mereka karena perbuatan kejinya terhadap istri. Haram hukumnya seorang suami yang membuat istrinya menangis tanpa hak. Hal ini dapat ditemukan pada Al Quran surat Al Ahzab: 84

Bagi Orang-orang yang menyakiti atau melukai orang mumin baik itu mumin laki-laki atau mumin perempuan dengan tanpa perbuatan yang mereka lakukan. Maka dia akan menanggung kebohongannya dan juga dosanya.

Maka sudah seharusnya bagi suami berhati-hati pada para istrinya. Jangan mudah menyakiti jangan sampai kalian meretakkan hatinya.

Apalagi memecahkan dengan bersikap buruk pada wanita. Dan menyakiti sampai membuatnya menangis.

Ketika suami tidak pelit maka istri tidak akan segan untuk mendoakan kesuksesan suaminya. Rumah tangga akan selalu bahagia karena istri tidak sedang menanggung kesedihan kepada suaminya yang tidak mau memberikan uang belanja yang cukup untuk kebutuhannya dan anak-anak.

fbWhatsappTwitterLinkedIn