fiqih ekonomi Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/fiqih-ekonomi Thu, 21 Mar 2019 03:55:23 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png fiqih ekonomi Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/fiqih-ekonomi 32 32 Aturan Bagi Hasil Usaha dalam Islam https://dalamislam.com/dasar-islam/aturan-bagi-hasil-usaha-dalam-islam Thu, 21 Mar 2019 03:55:21 +0000 https://dalamislam.com/?p=5994 Alhamdulillah. Allah sudah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia sebab terdapat kasih sayang Allah kepada hambaNya, termasuk di dalamnya permasalahan ekonomi, baik skala mikro (kecil) ataupun skala makro (besar). Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS An-Nahl: 89) […]

The post Aturan Bagi Hasil Usaha dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Alhamdulillah. Allah sudah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia sebab terdapat kasih sayang Allah kepada hambaNya, termasuk di dalamnya permasalahan ekonomi, baik skala mikro (kecil) ataupun skala makro (besar).

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS An-Nahl: 89)

Allah subhanahu wa ta’ala juga mengatur seluruh permasalahan yang berhubungan dengan pengembangan usaha bisnis, investasi dan pembagian keuntungan, sehingga umat ini bisa menjalankan usahanya tanpa harus berkecimpung dalam riba dan dosa seperti memahami jenis usaha yang dianjurkan dalam islam.

Di antara produk Islam di dalam bidang ekonomi adalah Al-Mudharabah (bagi hasil). Al-Mudharabah ini bisa menjadi salah satu solusi untuk bisnis skala kecil maupun besar, terlebih lagi untuk orang-orang yang:

  1. Punya skill (kemampuan) dan pengalaman tetapi tidak punya modal.
  2. Punya modal yang uangnya ‘menganggur’ di bank tetapi tidak memiliki skill (kemampuan) dan pengalaman dan tetapi juga menginginkan keuntungan.
  3. Orang yang tidak punya kedua hal di atas, tetapi bisa diajak bekerja dan bekerjasama.

Ketiga kekuatan ini apabila digabungkan, insya Allah akan menjadi kekuatan yang besar untuk ‘mendongkrak’ perekonomian Islam yakni jenis kerjasama dalam ekonomi islam.

Di zaman nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal ini sudah biasa dikenal. Di dalam fiqh, bagi hasil disebut Al-Mudharabah atau Al-Muqaradhah. Hal ini diperbolehkan dan disyariatkan. Di antara dalilnya adalah sebuah atsar dari Hakim bin Hizam radhiallahu ‘anhu:

“Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam tentang kedudukan harta dalam ekonomi islam, dulu beliau menyerahkan harta untuk diusahakan sampai ajal tertentu. Beliau memberi syarat pada usahanya agar jangan melewati dasar wadi (sungai kering), jangan membeli hewan dan jangan dibawa di atas laut. Apabila pengusahanya melakukan satu dari ketiga hal tersebut, maka pengusaha tersebut wajib menjamin harta tersebut. Apabila pengusahanya menyerahkan kepada yang lain, maka dia menjamin orang yang mengerjakannya.”[1HR Ad-Daruquthni dalam Sunananya no. 3033 dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra VI/111 no. 11944. Syaikh Al-Albani men-shahih-kannya dalam Al-Irwa’ no. 1472.]

Bagaimana sebenarnya aturan Al-Mudharabah dalam Islam etika jual beli dalam ekonomi islam? Apa saja persyaratan yang harus terpenuhi agar Al-Mudharabah tidak terjatuh kepada perbuatan riba dan dosa?

Insya Allah soal-soal tersebut akan dijawab pada artikel ini.

Al-Mudharabah (bagi hasil) memiliki lima unsur penting (rukun), yaitu:

  1. Al-Mudhaarib (pemilik modal/investor) dan Al-‘Amil (pengusaha bisnis)
  2. Shighatul-aqd (yaitu ucapan ijab dan qabul/serah terima dari investor ke pengusaha)
  3. Ra’sul-maal (modal)
  4. Al-‘Amal (pekerjaan)
  5. Ar-Ribh (keuntungan)

Di dalam Al-Mudharabah, Al-Mudhaarib (investor) menyerahkan ra’sul-maal (modal) kepada Al-‘Amil (pengusaha) untuk berusaha, kemudian keuntungan dibagikan kepada investor dan pengusaha dengan prosentase (nisbah) yang dihitung dari keuntungan bersih (ar-ribh).

Pengusaha tidak mengambil keuntungan dalam bentuk apapun sampai modal investor kembali 100 %. Jika modalnya telah kembali, barulah dibagi keuntungannya sesuai prosentase yang disepakati.

Di dalam Al-Mudharabah kedua belah pihak selain berpotensi untuk untung, maka kedua belah pihak berpotensi untuk rugi. Jika terjadi kerugian, maka investor kehilangan/berkurang modalnya, dan untuk pengusaha tidak mendapatkan apa-apa.

Apabila terjadi kerugian, maka investor tidak boleh menuntut pengusaha apabila pengusaha telah benar-benar bekerja sesuai kesepakatan dan aturan, jujur dan amanah.

Investor bisa menuntut pengusaha apabila ternyata pengusaha:

  • Tafrith (menyepelekan bisnisnya dan tidak bekerja semestinya), seperti: bermalas-malasan, menggunakan modal tidak sesuai yang disepakati bersama.
  • Ta’addi (menggunakan harta di luar kebutuhan usaha), seperti: modal usaha dipakai untuk membangun rumah, untuk menikah dll.

Inilah garis besar permasalahan dalam Al-Mudharabah. Dan selanjutnya akan penulis rinci satu persatu.

A. Investor dan Pengusaha

Investor dan pengusaha adalah orang-orang yang diperbolehkan di dalam syariat untuk menggunakan harta dan bukan orang yang dilarang dalam menggunakan harta, seperti: orang gila, anak kecil yang belum mumayyiz, orang yang dibatasi penggunaan hartanya oleh pengadilan dan lain-lain.

Anak yang belum baligh tetapi sudah mumayyiz boleh menjadi investor atau pengusaha, meskipun ada perselisihan pendapat dalam hal ini.

B. Akad

Akad Al-Mudharabah membutuhkan kejelasan dari kedua belah pihak. Dan kejelasan tersebut tidak diketahui kecuali dengan lafaz atau tulisan. Oleh karena itu, ijab-qabul (serah terima) modal, harus terpenuhi hal-hal berikut:

– Adanya kesepakatan jenis usaha

– Adanya keridhaan dari kedua belah pihak

– Diucapkan atau ditulis dengan lafaz yang jelas dan bisa mewakili keinginan investor maupun pengusaha

Karena akad ini adalah akad kepercayaan, maka sebaiknya akad tersebut tertulis dan disaksikan oleh orang lain. Apalagi di zaman sekarang ini, banyak orang yang melalaikan amanat yang telah dipercayakan kepadanya.

C. Modal

Para ulama mensyaratkan empat syarat agar harta bisa menjadi modal usaha. Keempat syarat tersebut yaitu:

– Harus berupa uang atau barang-barang yang bisa dinilai dengan uang

Para ulama berijma’ bahwa yang dijadikan modal usaha adalah uang. Tetapi mereka berselisih pendapat tentang kebolehan menggunakan barang-barang yang dinilai dengan uang. Pendapat yang kuat adalah pendapat yang mengatakan hal tersebut diperbolehkan. Karena sebagian orang tidak memiliki uang dan sebagian lagi hanya memiliki barang, padahal barang tersebut di dalam usaha juga sangat dibutuhkan sehingga harus mengeluarkan uang untuk mengadakannya.

Sebagai contoh adalah ruko (rumah toko). Ruko di tempat yang strategis sangat prospek untuk membuka lahan usaha. Ruko tersebut dihitung harga sewanya, misalkan, satu tahun sebesar Rp 40 juta, maka secara akad dia berhak memiliki saham senilai Rp 40 juta.

– Harus nyata ada dan bukan hutang

Seorang investor tidak boleh mengatakan, “Saya berinvestasi kepadamu Rp 10 juta tetapi itu hutang saya dan nanti saya bayar.”

– Harus diketahui nilai harta tersebut

Modal yang dikeluarkan harus diketahui nilainya dan tidak boleh mengambang. Misalkan ada seseorang berinvestasi Rp 100 juta, yang lain berinvestasi 1000 sak semen dan yang lain berinvestasi batu bata 100 ribu bata, maka semuanya harus dinominalkan dulu dengan uang. Misalkan 1000 sak semen dihargai dengan Rp 80 juta. Dan 100 ribu bata dengan Rp 70 juta. Sehingga diketahui perbandingan masing-masing modal yang dikeluarkan oleh investor agar bisa dibagi secara adil ketika mendapatkan keuntungan.

– Harus diserahkan kepada pengusaha

Modal dari investor harus diserahkan kepada pengusaha, sehingga modal tersebut bisa diusahakan. Modal tersebut tidak boleh ditahan oleh investor.

D. Jenis Usaha

Tidak ada pembatasan jenis usaha di dalam Al-Mudharabah. Al-Mudharabah bisa terjadi pada perdagangan, eksploitasi hasil bumi, properti, jasa dan lain-lain. Yang paling penting usaha tersebut adalah usaha yang halal menurut syariat Islam.

E. Keuntungan

Para ulama mensyaratkan tiga syarat dalam pembagian keuntungan

– Harus ada pemberitahuan bahwa modal yang dikeluarkan adalah untuk bagi hasil keuntungan, bukan dimaksudkan untuk pinjaman saja.

– Harus diprosentasekan keuntungan untuk investor dan pengusaha

Keuntungan yang diperoleh juga harus jelas, misal untuk investor 40% dan pengusaha 60%, 50% – 50%, 60% – 40%, 5 % – 95% atau 95% – 5%. Hal ini harus ditetapkan dari awal akad.

Tidak diperkenankan membagi keuntungan 0% – 100% atau 100% – 0%.

Besar prosentase keuntungan adalah bebas, tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak.

– Keuntungan hanya untuk kedua belah pihak

Tidak boleh mengikut sertakan orang yang tidak terlibat dalam usaha dengan prosentase tertentu. Misal A adalah investor dan B adalah pengusaha. Si B mengatakan, “Istri saya si C harus mendapatkan 10 % dari keuntungan.” Padahal istrinya tidak terlibat sama sekali dalam usaha. Apabila ada orang lain yang dipekerjakan maka diperbolehkan untuk memasukkan bagian orang tersebut dalam prosentase keuntungan.

Kapankah pembagian keuntungan dianggap benar?

Keuntungan didapatkan apabila seluruh modal investor telah kembali 100%. Jika modal investor belum kembali seluruhnya, maka pengusaha tidak berhak mendapatkan apa-apa.

Oleh karena itu, Al-Mudharabah memiliki resiko menanggung kerugian untuk kedua belah pihak. Untuk investor dia kehilangan hartanya dan untuk pengusaha dia tidak mendapatkan apa-apa dari jerih payahnya.

Sebagai contoh, di akhir pembagian hasil, pengusaha hanya bisa menghasilkan 80% modal, maka 80% tersebut harus diserahkan seluruhnya kepada investor dan pengusaha tidak mendapatkan apa-apa.

Apakah boleh pengusaha mengambil jatah perbulan dari usahanya?

Apabila hal tersebut masuk ke dalam perhitungan biaya operasional untuk usaha, maka hal tersebut tidak mengapa, contoh: uang makan siang ketika bekerja, uang transportasi usaha, uang pulsa telepon untuk komunikasi usaha, maka hal tersebut tidak mengapa.

Tetapi jika dia mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri, maka hal tersebut tidak diperbolehkan.

Sebelum modal kembali dan belum mendapatkan keuntungan maka usaha tersebut beresiko rugi. Oleh karena itu, tidak diperkenankan pengusaha mengambil keuntungan di awal, karena pengusaha dan investor tidak mengetahui apakah usahanya nanti akan untung ataukah rugi.

Bagaimana solusinya agar pengusaha yang tidak memiliki pekerjaan sampingan selain usaha tersebut bisa mendapatkan uang bulanan untuk hidupnya?

Apabila pengusaha berhutang kepada simpanan usaha tersebut sebesar Rp 3 juta/bulan, misalkan, dan hal tersebut disetujui oleh investor, maka hal tersebut diperkenankan.

Hutang tersebut harus dibayar. Hutang tersebut bisa dibayar dari hasil keuntungan nantinya.

Apabila pengusaha berhutang Rp 10 juta, misalkan, dan ternyata pembagian keuntungannya dia mendapatkan Rp 15 juta, maka Rp 15 juta langsung dipergunakan untuk membayar hutangnya Rp 10 juta. Dan pengusaha berhak mendapatkan Rp 5 juta sisanya.

Akan tetapi, jika tenyata pembagian keuntungannya hanya Rp 8 juta, berarti hutang pengusaha belum terbayar seluruhnya. Pengusaha masih berhutang Rp 2 juta kepada investor.

Dan yang perlu diperhatikan dan ditekankan pada tulisan ini, dalam Al-Mudharabah, keuntungan didapatkan dari prosentase keuntungan bersih dan bukan dari modal.

Adapun yang diterapkan di lembaga-lembaga keuangan atau perusahan-perusahaan yang menerbitkan saham, keuntungan usaha didapatkan dari modal yang dikeluarkan, dan modal yang diinvestasikan bisa dipastikan keamanannya dan tidak ada resiko kerugian, maka jelas sekali ini adalah riba.

Setelah membaca paparan di atas, tentu kita akan mengetahui hikmah yang sangat besar di dalam syariat kita. Bagaimana syariat kita mengatur agar jangan sampai terjadi kezaliman antara pengusaha dengan investor, jangan sampai terjadi riba dan jangan sampai perekonomian Islam melemah sehingga tergantung dengan orang-orang kafir.

Coba kita bayangkan jika seluruh usaha baik kecil maupun besar menerapkan sistem bagi hasil ini, maka ini akan menjadi solusi yang sangat hebat agar terhindar dari berbagai macam riba yang sudah membudaya di masyarakat kita.

Ini juga menjadi solusi bagi orang-orang yang tidak memiliki modal sehingga bisa memiliki usaha mandiri dan ini juga menjadi solusi untuk orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan, sehingga bisa membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat.

Sungguh indah syariat Islam, karena dia berasal dari Allah subhanahu wa ta’ala.

Demikian. Mudah mudahan bermanfaat. Sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

The post Aturan Bagi Hasil Usaha dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Jual Beli Saham dalam Islam dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/jual-beli-saham-dalam-islam Sat, 06 Jan 2018 01:43:32 +0000 https://dalamislam.com/?p=2476 Ajaran islam adalah ajaran yang universal dan menyeluruh. Untuk itu, Allah memerintahkan manusia agar mengikutinya secara kaffah walaupun islam lahir di abad yang jauh dari manusia zaman kini. Tetapi, nilai-nilai dan pondasi islam tak akan bisa berubah. Walaupun soal teknis dan teknologi berubah, tetapi permasalahan nilai dasar islam tetap akan ada. Termasuk dalam hal ini […]

The post Jual Beli Saham dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Ajaran islam adalah ajaran yang universal dan menyeluruh. Untuk itu, Allah memerintahkan manusia agar mengikutinya secara kaffah walaupun islam lahir di abad yang jauh dari manusia zaman kini. Tetapi, nilai-nilai dan pondasi islam tak akan bisa berubah. Walaupun soal teknis dan teknologi berubah, tetapi permasalahan nilai dasar islam tetap akan ada. Termasuk dalam hal ini masalah ekonomi syariah atau ekonomi yang berbasiskan akan islam.

Perintah tersebut adalah sebagaimana disampaikan dalam ayat Al-Quran, “Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu” (QS Muhammad: 33).

Selain itu juga Allah mengingatkannya kembali dalam Al-Quran, “Dan taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang” (QS At Taghabun : 12).

Salah satu masalah ekonomi yang menjadi sorotan dan banyak keraguan di dalamnya dari masyarakat adalah adanya tentang jual beli saham. Jual beli saham menjadi hal yang kontroversial, padaha hal ini dilakukan oleh orang-orang yang kelas ekonominya tinggi, para pengusaha, dan pejabat-pejabat negara atau pemangku kepentingan.

Menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Sebelum berbicara tentang masalah jual beli saham, tentunya islam telah mengatur permasalahan ekonomi tersebut untuk kehidupan manusia. Berikut adalah beberapa hal dan konsep yang bisa dipelajari umat islam tentang permasalahan ekonomi.

Mengenai masalah jual beli saham, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah memberikan fatwa tentang jual beli saham syariah. Fatwa ini sudah ada semenjak tahun 2011, yang dengan tajuk Fatwa DSN Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Dari adanya fatwa tersebut, perdagangan Efek dilakukan menggunakan akad jual beli. Akad ini bisa dinilai sebagai akad yang sah jika ada kesepakatan pada harga juga jenis dan volume tertentu antara permintaan beli dan penawaran jual. Pembeli juga boleh menjual efek setelah akad jual beli dinilai sah, walaupun penyelesaian administrasi transaksi pembeliannya (settlement) dilaksanakan di kemudian hari, berdasarkan prinsip qabdh hukmi.

Hal ini, karena dilakukan melalui hukum, maka pembeli boleh menjual lagi sahamnya setelah proses ijab qabul telah terjadi. Seperti misalnya saham emiten yang ada di Bursa Efek Indonesia juga telah mengalami penyaringan kategori saham syariah.

baca juga:

Jual Beli Saham dari Sudut Ulama Ekonom

Mengenai masalah jual beli saham, ulama ekonomi juga sudah banyak yang memperbincangkannya. Hal ini karena masalah jual beli saham adalah bagian dari penerapan Tujuan Ekonomi Islam Kepada Masyarakat Islam, Hukum Ekonomi Dalam Islam, dan juga Hukum Ekonomi Syariah. 

Salah seorang Ekonom Islam asal Arab Saudi, yaitu Khalid Abdul rahmad Ahmad, bahwa saham yang dilakukan jual beli di bursa efek bukanlah hal yang dibenarkan oleh syariat islam. Hal ini berdasarkan beberapa pendapatnya berikut ini.

  1. Terdapat Unsur Penipuan Besar

Untuk itu, alasan yang dikemukankannya adalah ada selisih uang dari harga saham dan harga nominal. Hal ini tidka dikethaui wujudnya serta ketika pembagian untung, tidka diperhitungkan kembali dari belah pihak. Untuk itu, menurutnya hal ini menjadi unsur penipuan yang besar menurut pendapat ulama asal Arab tersebut.

  1. Perusahaan yang Menjual Saham Berubah Fungsi

Perusahaan yang menjual saham telah berubah fungsinya menjadi perusahaan penimbun kekayaan. Pada awalnya perusahaan yang menjual saham didirikan melalui aktivitas anggota pemegang saham. Hal ini tentunya diatur dalam fiqih islam dalam aspek muamalah. Tentu hal ini menjadi hal yang keliru jika diteruskan menurut ulama.

  1. Tidak Adanya Batas Waktu Berakhir Persekutuan

Dalam hal ini tidak adanya batas waktu berakhir perkutuan kepemilikan saham adalah hal yang tidak dibenarkan karena mengandung unsur tidak jelas atau istilah bahasa arabnya adalah majhul. Unsur ketidak jelasan ini tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan dalam islam. Dalam berbagai bentuk transaksi apapun juga tidak dibenarkan dalam muamalah islam dilarang tentunya.

  1. Perusahaan Selalu Untung dalam Keadaan Apapun

Selain itu, ulama ini pun mensoroti persoalan untung rugi yang terjadi dalam jual beli saham. Untung dan rugi yang menimpa perusahaan tidak akan mempengaruhi harga saham di pasar modal yang menyebabkan pemilik saham akan selalu mendapatkan keuntungan. Komisaris, anggota dan direksi perusahaan tersebut juga akan selalu memperoleh keuntungan dari jual beli ini. Padahal, dalam persepsi islam, hal yang diambil seseorang tentunya harus berasal dari untung atau ruginya perusahaan. Bukan hanya sekedar saham.

Pendapat Ulama-Ulama Mengenai Jual Beli Saham

Hukum Trading Binary Dalam Islam memang menuai kontroversi dan perbedaan pendapat. Untuk itu, masalah ini harus didekati dengan ilmu oleh para ulama yang benar benar ahli yang berkaitan seperti :

Berikut adalah pendapat-pendapat ulama mengenai jual beli saham. Di luar ulama yang disebutkan disini tentunya pasti ada pendapat yang berbeda. Namun perbedaan tersebut harus dilewati dan diuji secara ilmiah dan terbuka. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Allah dalam Al-Quran,

“Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS An Nisa: 59)

Untuk itu, berikut adalah pendapat-pendapat ulama yang bisa dipelajari lebih mendalam, tentang jual beli saham. Terutama yang terjadi bursa efek.

  1. Fatwa Majelis Fatwa Kuwait Tentang Jual Beli Saham

Majelis Fatwa di Kuwait juga berpendapat bahwa transaksi yang terjadi atas jual beli saham melalui bursa efek adalah haram. Hal ini dikarenakan unsur syirkah al asham terlihat dalam bursa efek, padahal hal ini dilarang oleh ajaran islam. Apalagi terdapat unsur gurur atau penipuan yang sangat menonjol dalam transaksi ini.

  1. Pendapat Dr H Peunoh Daly

Dr Peunoh Daly adalah salah satu pakar ilmu syariat UIN Jakarta. Beliau menyampaikan bahwa jual beli saham di bursa efek setidaknya mengandung unsur gurur yang sudah jelas dilarang oleh islam. Hal ini diargumentasikan bahwa jual beli saham adalah sebagaimana analogi melakukan jual beli ikan dalam kolam yang tidak jelas jumlahnya atau menjual buah-buahan yang ada di pohon dalam belum matang. Kualitas dan kejelasannya belum ada, spekulasinya besar, dan bisa beresiko untuk mencelakakan orang lain.

Untuk itu, menurut beliau, jual beli saham di bursa efek ini memiliki hukum yang makruh. Untuk itu sangat disarankan untuk tidak dilakukan dan sangat baik jika dihindarkan. Karena masih banyak sekali model bisnis lain yang masih sesuai dengan muammalah islam.

  1. Pendapat Dr H Satria Efendi

Menurut pendapat Dr H Satria Efendi, yang merupakan dosen fiqih islam dari Pascasarjana UIN Jakarta. Bahwa transaksi jual beli saham memiliki dua kemungkinan yang besar. Dua kemungkinan tersebut adalah kerugian biasa atau gubun yasir dan atau kerugian besar atau gubun fahisiy.

Hal ini serupa juga yang disampaikan oleh KH Ali Ya’fie dan Dr H Ali Akbar bahwa dalam jual beli saham terdapat spekulasi tinggi hampir sama sebagaimana proses perjudian. Sedangkan proses seperti ini dilakukan oleh orang-orang yang ingin cepat untuk kaya sedangkan hal tersebut tidak dibenarkan. Sedangkan, keuntungan menjadi milik dari perusahaan bukan dari pemegang saham.

Dari penjelasan tersebut, tentu hal ini menjadi sorotan dan penting dilaksanakan karena bagian dari muamalah islam. Apapun pendapat dan penafsiran yang kita ambil hendaknya senantiasa mengikuti ayat berikut,

“Katakanlah (wahai Muhammad): “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk“” (QS Al A’raf: 158).

Pentingnya Mengetahui Fiqih Jual Beli dalam Islam

Dengan adanya jual beli saham yang sebenarnya dilarang dalam islam dalam beberapa pendapat ulama, tentunya hal ini harus menjadi bagian dari perhatian kita sebagai umat islam mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak. Hal-hal ini misalnya saja mengetahui tentang riba, akad jual beli, ekonomi islam dsb.

Hal ini jika dijalankan, tentu bukan suatu yang sulit atau memberatkan kita. Apapun yang Allah berikan dan perintahkan sejatinya tidak sulit dan mempermudah segalanya. Sebagaimana disampaikan dalam AL-Quran “Thoha. Kami tidak menurunkan Al Quran ini kepadamu agar kamu menjadi susah; tetapi sebagai peringatan bagi orang yang takut (kepada Allah), yaitu diturunkan dari Allah yang menciptakan bumi dan langit yang tinggi.” (QS. Thoha: 1-4).

Semoga dengan adanya hal ini, menjadi pengingat kita untuk terus menjalankan islam sesuai dengan rukun islam, rukun iman, dan dasar-dasar islam yang lainnya.

The post Jual Beli Saham dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Etika Pemasaran Dalam Islam dan Prinsipnya https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/etika-pemasaran-dalam-islam Thu, 26 Jan 2017 05:14:15 +0000 http://dalamislam.com/?p=1340 Dalam memasarkan suatu produk seorang pengusaha kerap kali masih melakukan segala cara agar mendapatkan keuntungan satu pihak. Tanpa melihat dua sisi atau memikirkan aturan yang seharusnya ditaati dalam memasarkan barang nya tersebut. Namun ingatlah bahwa dalam agama, risalah bisnis sudah dibahas dalam fiqih muamalah jual beli dalam islam. Sebagai umat muslim kita harus bisa mematuhi […]

The post Etika Pemasaran Dalam Islam dan Prinsipnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dalam memasarkan suatu produk seorang pengusaha kerap kali masih melakukan segala cara agar mendapatkan keuntungan satu pihak. Tanpa melihat dua sisi atau memikirkan aturan yang seharusnya ditaati dalam memasarkan barang nya tersebut. Namun ingatlah bahwa dalam agama, risalah bisnis sudah dibahas dalam fiqih muamalah jual beli dalam islam. Sebagai umat muslim kita harus bisa mematuhi dan mampu menjalankan apa saja yang sudah diperintahkan dalam islam. Kita harus mematuhi fungsi agama islam dalam mengatur segala sesuatu dalam hidup ini.

Bisnis menurut islam memiliki sebuah sistem pemasaran  atau bisa disebut dengan etika pemasaran pada umumnya, dan tentu memiliki prinsip yang sesuai dengan islam. Dalam islam diperbolehkan mengikuti persaingan pasar, perkembangan pasar namun tentu harus sesuai dengan syariah yang sudah ditetapkan. Di dalam pemasaran syariah di bolehkan untuk menjaga nama baik dengan pelanggan, menjaga kesan dengan pelanggan, menyebutkan spesifikasi kualitas barang, tapi tentu harus sesuai dengan kondisi barang tersebut. Seorang pebisnis harus mampu jujur dalam menjalankan perdagangan, ikuti segala tata aturan transaksi ekonomi dalam islam.

Etika pemasaran dalam islam memiliki prinsip yang menjaga aturan dalam hukum islam atau aturan hukum ekonomi syariah. Pemasaran dalam islam harus mengandung pemasaran syariah, yakni pemasaran yang selalu memperhatikan aturan dan tujuan ekonomi islam. Akan lebih baik jika seorang pelaku bisnis memperhatikan norma yang berlaku atau tata cara dagang yang ada dalam islam. Adanya tata cara berdagang atau berbisnis sudah diatur dalam Alquran, selain itu sebagai pebisnis harus tahu apa saja bahaya yang mengintai dalam berbisnis. Seperti misalnya :

Prinsip Pemasaran Dalam Islam

1. Keadilan

Berlaku adil adalah hal yang harus dimiliki seorang pengusaha dalam memasarkan barang atau produknya. Jika seorang pemimpin tidak mampu menciptakan keadilan dalam sebuah bisnis, dan untuk sukses dunia akhirat menurut islam seorang pemimpin harus mampu bertidak sacara adil dan bijaksana.

2. Menjaga Kualitas Produk

Sebagai produsen kita harus bisa memberikan yang terbaik pada pelanggan. Salah satu cara yang bisa kita lakukan demi menjaga hubungan dengan penggan, yakni dengan menjaga kualitas dari barang kita. Segai seorang pemasar yang baik, tentu kita harus memberikan spesifikasi barang yang sesuai dengan kualitasnya. Oleh sebab itulah mengapa menaga kualitas barang harus dilakukan dalam bisnis.

3. Sadar Dengan Perkembangan Zaman

Pandai dalam melakukan perubahan adalah tindakan yang harus dilakukan oleh seorang pebisnis. Bahkan dalam suatu aturan ekonomi syariah hal ini harus dimiliki oleh seorang bebisnis muslim. Seorang pebisnis harus mampu menangkap adanya suatu perkembangan zaman, sehingga mereka dapat mengikuti perkembangan pasar bisnis tanpa melanggar aturan fiqih muamalah jual beli yang sudah ditetapkan.

4. Jujur Dalam Mengukur Kualitas Dan Kuantitas

Sebagai umat muslim kita diajarkan untuk jujur dalam memberikan keterangan suatu barang, baik dari kualitas dan kuantitasnya. Hal ini harus kita perhatikan agar kita tidak terjebak dalam kesalahan jual beli terlarang dalam islam. Oleh sebab itu, berikan harga yang sesuai dengan kualitas dan kuantitasnya.

5. Khiyar Dalam Jual Beli

Dalam membangun sebuah bisnis memasarkan suatu barang menjadi hal yang utama. Membangun hubungan dengan pelanggan adalah hal yang harus dilakukan oleh pebisnis, di dalam islam sudah di ajarkan bahwa pembeli adalah seorang raja. Oleh sebab itu sebagai seorang pebisnis, kita harus mampu memasarkan dan memberikan tanggapan kepada pelanggan dengan cara yang baik dan benar.

6 . Fungsi dan Manfaat

Jika kita ingin memasarkan suatu barang, pastikan jika barang tersebut memberikan manfaat bagi pelanggan. Dan tentu manfaat tersebut harus sesuai dengan tujuan hidup menurut islam sebagaimana mestinya yang sudah diatur dalam agama islam. Sebagai contoh misalnya memasarkan suatu khimar untuk kaum wanita, tentu barang tersebut memiliki manfaat bagi si pengguna. Dan dapat dipastikan jika barang yang kita pasarkan tidak disalah gunakan sebagai media maksiat.

7. Memasarkan Barang Dengan Ikhlas dan  Tulus

Memasarkan suatu barang adalah iktiar dalam berbisnis, dan tentu hal ini harus dilandasi adanya perasaan yang jujur dan tulus ataupun ikhlas. Dan tentu kita harus tahu cara membuat hati ikhlas dalam memasarkan suatu barang atau produk. Memasarkan suatu barang dengan tulus akan mampu menghasilkan rezeki yang barokah. Memasarkan barang dengan ikhlas akan mampu membuat pelanggan merasa tertarik dan tentu hal ini akan menguntungkan bagi kita sebagai pedagang.

8. Amanah

Sebagai seorang pebisnis kita dituntut harus bisa memasarkan barang agar mendapatkan keuntungan yang barokah. Dan ketika memasarkan barang kita harus mampu menjaga kepercayaan seorang pelanggan dalam memberikan keterangan atau spesifikasi. Berikan keterangan kualitas barang dengan jelas dan sesuai atau apa adanya.

9. Berusaha atau Ikhtiar

Di dalam sebuah bisnis pasti kita akan memasarkan barang dagangan kita. Dan disini kita harus terus berikhtiar, seorang pedagang harus semangat dalam memasarkan barangnya. Karena ada bahaya putus asa dalam islam, dan kita harus bisa menghindari rasa putus asa tersebut. Ikhtiar juga dilakukan untuk terus menjaga nama baik, menjaga kualitas produk dan bahkan menjaga kesan dari pelanggan. Demi menjaga itu itu semua tentu dibutuhkan sebuah ikhtiar bagi seorang pebisnis, dan tentu ikhtiar tersebut harus didasari hukum islam yang benar.

10. Ada Keterbukaan Pada Pelanggan

Dalam memasarkan suatu barang kita harus memiliki keterbukaan dalam menjual barang. Baik terbuka tentang jenis barang, kualitas barang dan tujuan penggunaan barang tersebut. Selain membuat pelanggan mengerti dan tahu tentang seluk beluk barang tersebut, hal ini juga dilakukan agar bisa menjadi pengusaha sukses menurut islam.

11. Tidak Memasarkan Riba

Memasarkan barang tanpa mengandung unsur riba atau bunga. Dalam melakukan pemasaran barang sebagai umat muslim kita tidak diperkenankan untuk memasarkan barang atau transaksi yang mengandung macam-macam riba. Sebagai pebisnis yang selalu berpegang teguh pada hukum ekonomi syariah islam yang benar.

Dengan mempelajari etika bisnis dalam islam, insha allah kita bisa lebih mengerti dan paham tentang aturan berbisnis syariah. Ketahuilah bahwa Allah telah mengatur segala risalah yang ada di dunia ini sejak ribuan tahun sebelum proses penciptaan manusia. Sebagaimana mestinya kita harus mengerti tentang apa saja aturan yang ada dalam syariah ekonomi islam.

The post Etika Pemasaran Dalam Islam dan Prinsipnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Etika Bisnis Dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/etika-bisnis-dalam-islam Wed, 25 Jan 2017 23:24:47 +0000 http://dalamislam.com/?p=1339 Dikaji dari berbagai sumber tentang etika berbisnis yang benar, mengatakan jika etika dalam berbisnis selalu di dasari  dengan adanya peraturan dalam agama. Dan peraturan ini sudah ada dalam setiap ajaran agama di dunia ini, baik islam, kristen, yahudi dan yang lainnya. Di dalam beberapa sumber menyatakan jika agama islam memiliki aturan dalam mengatur beberapa hal […]

The post Etika Bisnis Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dikaji dari berbagai sumber tentang etika berbisnis yang benar, mengatakan jika etika dalam berbisnis selalu di dasari  dengan adanya peraturan dalam agama. Dan peraturan ini sudah ada dalam setiap ajaran agama di dunia ini, baik islam, kristen, yahudi dan yang lainnya. Di dalam beberapa sumber menyatakan jika agama islam memiliki aturan dalam mengatur beberapa hal termasuk aturan dalam masalah harta dan kekayaan. Hal tersebut didapat dari rujukan Al Qur’an dan hadist Rasulullah SAW yang telah diriwayatkan atau diterjemahkan.

Pada politik islam terdapat beberapa konsep dalam etika berbisnis, dan hal tersebut sudah ada dalam aturan jual beli menurut islam. Etika berbisnis dalam islam sudah diatur sepenuhnya dalam aturan hukum ekonomi syariah  dan  fiqih muamalah jual beli dalam islam. Baik buruknya berbisnis sudah ada dalam aturan islam, dan ini harus di patuhi dan di perhatikan dan kita sebagai umat islam harus tahu jika fungsi agama dalam mengatur bisnis sangatlah penting. Islam memiliki aturan atau etika yang sudah ditulis sejak zaman Rasulullah SAW.

Baca Juga :

Hukum Jual Beli Tanah

Jual Beli Emas Dalam Islam

2 Macam Bisnis Dalam Islam

Islam agama agama yang begitu sempurna, bahkan segala sesuatu aktivitas manusia di perhatikan agar tidak terjadi kesalahan yang fatal. Bahkan islam telah mengatur bagaimana cara manusia dalam berbisnis, dan apa saja hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan dalam berbisnis. Hal ini dilakukan agar seorang muslim mampu adil dan bijaksana dalam memanfaatkan haknya, dan berikut adalah 2 macam bisnis dalam islam :

  1. Bisnis Yang Sah Dalam Islam
  • Bebas dalam melakukan bisnis
  • Ada persetujuan antara penjual dan pembeli
  • Barang yang dijual jelas
  • Ada sebuah keadilan
  • Jujur dalam berbisnis
  • Transaksi jelas
  • Memiliki etika atau tatakrama yang baik saat berbisnis
  1. Bisnis Yang Tidak Sah Dalam Islam
  • Riba
  • Penipuan
  • Tidak jujur dalam berbisnis
  • Menjual barang haram
  • Menjual barang milik orang lain
  • Menjatuhkan harga demi bisnis sendiri
  • Tidak memberikan harga yang jujur
  • Curang dalam menimbang / menentukan takaran

Saudara-saudaraku, bisnis bukanlah sesuatu yang diharamkan oleh Allah. Namun ingatlah jika ada sebuah aturan yang harus kita patuhi, prinsip-prinsip ekonomi islam yang harus kita pahami, kita taati dan kita laksanakan, agar kita bisa sukses dunia akhirat menurut islam. Ikutilah aturan yang sudah Allah buat, bahkan sejak zaman Rasulullah SAW. Kegiatan bisnis bukanlah sebuah kegiatan yang dilarang Allah, tapi sekali lagi perhatikan tentang bisnis apa yang dijalankan sudah sesuai dengan tujuan ekonomi islam ?? Apakah bisnis tersebut tidak menimbulkan kemudharatan, dan bahkan tidak menimbulkan bahaya riba. Ketahuilah jika ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan dalam menjalankan sebuah bisnis, dan berikut penjelasan nya.

Hal Yang Di Larang Islam Dalam Bisnis

  1. Menyalahgunakan Hak

Di dalam ilmu fiqih muamalah jual beli dalam islam menyalahgunakan sebuah hak bisa menimbulkan penyalahgunaan yang adapat menyebabkan kerugian untuk orang lain. Dan penyalahgunaan hak biasanya terjadi pada seorang pemimpin, atasan atau kepemilikan. Penyalahgunaan hak terjadi pada seorang pemimpin yang tidak memperhatikan etika atau aturan yang ada, penyalahgunaan ini juga bisa dalam bentuk tidak mengeluarkan hak fakir miskin. Bahkan tidak banyak orang yang tahu jika sebagian harta dalam islam adalah milik fakir miskin. Sudah seharusnya seorang pemimpin menyadari siapa saja orang yang berhak sebagai penerima zakat. Jika seorang pemimpin berlaku tidak adil, maka mereka termasuk dalam orang-orang yang dzalim dan akan mendapatkat kemudharatan.

  1. Bisnis Yang Tidak Jelas

Dalam islam segala sesuatu yang tidak memiliki landasan yang jelas adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan, termasuk juga dalam etika berbisnis. Dalam islam istilah berbisnis yang tidak jelas disebut Jahalah yang berarti  “tidak transparan“ dan tentu hal ini akan merugian salah satu pihak. Sehingga dalam islam sangat dianjurkan untuk berbisnis mengikuti fiqih muamalah jual beli yang sudah dibuat sejak zaman Rasulullah SAW.

Didalam bisnis ini tidak memiliki kejelasan, baik tentang barang yang diperjual belikan atau bagaimana sistem dalam transaksi jual beli dalam bisnis tersebut. Dapat juga dikatan bahwa bisnis tidak jelas adalah jenis bisnis yang mengandung unsur penipuan, karena dianggap telah memakan harta orang lain. Dan hal yang seperti itu sudah Allah berikan peringatan, seperti yang ada pada Alqur’an dengan ayat sebagai berikut :

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ – البقرة:188

Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” [Q.s. al-Baqarah: 188].

  1. Pemaksaan

Salah satu syarat sah diperbolehkannya bisnis adalah tidak ada unsur pemaksaan dalam bisnis tersebut. Sering kali manusia melakukan hal yang dzalim atau bahkan melukai orang lain demi mendapatkan keuntungan demi dirinya sendiri. Tahukah kamu jika perbuatan dzalim atau pemaksaan dalam islam diharamkan, begitu pula jika pemaksaan dilakukan dalam berbisnis. Sering kali orang melakukan ini demi mendapatkan keuntungan semata, tanpa menyadari adanya unsur pemaksaan dalam bisnisnya. Bisnis jenis ini sering kita jumpai dikalangan masyarakat dan bahkan sudah tidak asing lagi di telinga. Bisnis MLM adalah salah satu bisnis yang masuk dalam golongan  az zhulmu. Allah telah melarang adanya pemaksaan atau kedzaliman, dan ini sudah Allah tuliskan dalam beberapa surat dalam Alqur’an seperti :

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ. – البقرة: 279

“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari mengambil riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. al-Baqarah: 279)

  1. Bisnis Perjudian / Lotre (Maisir)

Menjalankan bisnis yang satu ini memang cukup menjanjikan dari segi ekonomi. Namun sebagai umat muslim, kita harus tetap berpegang teguh pada aturan ekonomi dalam islam yang sudah dibuat sejak zaman Rasulullah SAW. Dalam agama islam bisnis perjudian atau lotre disebut dengan maisir, dan praktek bisnis jenis ini termasuk dalam salah satu contoh jual beli terlarang dalam islam. Namun semakin hari bisnis ini semakin marak dijalankan tanpa melihat aturan tanpa melihat fiqih muamalah islam.

Bisnis jenis ini dapat kita jumpai disekitar lingkungan masyarakat, bahkan bisnis ini dipraktekkan dikalangan anak-anak. Misalnya anak membayar undian lima ratus rupiah, ternyata undiannya kosong atau mendapatkan barang. Namun tidak banyak orang yang menyadari adanya jual beli dalam jenis ini. Tahukah kamu jika jual beli dengan sistem perjudian terselubung atau maisir ini sudah dijelaskan dalam Alqur’an dan bahkan hadist Rasulullah SAW sudah menjelaskan maisir.

يَآيُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ والأَنْصَابُ والأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. – المائدة: 90

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras (khamar), berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntunga”. (QS. Al-Maidah: 90)

  1. Mengandung Unsur Riba

Riba adalah sesuatu yang sering tidak disadari pada setiap pebisnis. Banyak orang yang tidak terlalu mengerti seperti apa macam-macam riba, dan bahkan tidak menghiraukan bahaya riba bagi kehidupan mereka baik di dunia maupun di akhirat. Sesungguhnya riba adalah sesuatu yang akan menyengsarakan kehidupan manusia, dan bahkan Allah sudah pernanh meningatkan manusia tentang pengertian riba dalam Alqur’an.

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَ إِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِى يَتَخَبَّطَهُ الشَّيْطَانَ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوْا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا – البقرة: 275

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS.al-Baqarah: 275)

Dengan adanya penjelasan tersebut, insha allah kita bisa menjalankan bisnis sesuai dengan dasar hukum islam atau sesuai dengan fiqih muamalah jual beli yang benar. Junjunglah tinggi aturan dan syariat yang ada dalam agama mu, karena hal tersebut merupakan salah satu cara sukses menurut islam.

The post Etika Bisnis Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Bisnis Menurut Islam – Orientasi dan Etikanya https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/bisnis-menurut-islam Wed, 25 Jan 2017 09:52:30 +0000 http://dalamislam.com/?p=1338 Bisnis menurut islam adalah suatu yang dihalalkan banhkan sangat dianjurkan oleh islam. Bisnis bahkan dilakukan oleh Nabi dan Sahabat Rasulullah di zaman dahulu. Sangat banyak sekali sahabt-sahabat Nabi yang merupakan para pembisnis dan dari hartanya tersebut dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi perkembangan islam. Islam memperbolehkan bisnis asalkan bukan hal hal yang mengarah kepada […]

The post Bisnis Menurut Islam – Orientasi dan Etikanya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Bisnis menurut islam adalah suatu yang dihalalkan banhkan sangat dianjurkan oleh islam. Bisnis bahkan dilakukan oleh Nabi dan Sahabat Rasulullah di zaman dahulu. Sangat banyak sekali sahabt-sahabat Nabi yang merupakan para pembisnis dan dari hartanya tersebut dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi perkembangan islam.

Islam memperbolehkan bisnis asalkan bukan hal hal yang mengarah kepada riba, judi, penyediaan produk atau layanan yang mengandung barang-barang haram. Untuk itu di balik bisnis menurut islam yang dihalalkan ini tentu saja ada etika dan manfaat yang dapat diperoleh. Berikut adalah penjelasan mengenai Etika dan Manfaat dari Bisnis menurut Islam.

Islam pun mengharapkan agar bisnis ang dilakukan oleh seorang muslim tidak hanya memiliki keuntungan untuk diri sendiri melainkan juga dapat memberikan manfaat yang banyak kepada banyak orang. Hal ini sesuai dengan prinsip islam yang rahmatan lil alamin.

Orientasi Bisnis Menurut Islam

Orientasi bisnis menurut islam sejatinya tidak bertentangan dengan Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama . Tentu saja bisnis islam juga berorientasi pada :

  • Keuntungan Penjual dan Pembeli
  • Kemasalahatan Masyarakat
  • Terperdayakannya sosial
  • Hilangnya pengangguran dan bertambahnya lahan pekerjaan
  • Mengoptimalkan sumber daya alam yang telah Allah berikan

Orientasi dari bisis islam bukan hanya sekedar menguntungkan satu orang saja apalagi pihak yang memiliki bisnis melainkan kepada orang-orang lain yang juga terlbat dalam bisnis baik secara langsung atau tidak. Tentu saja bisnis islam harus sesuai dengan prinsip dalam Transaksi Ekonomi dalam Islam, Ekonomi Dalam Islam, dan Hukum Ekonomi Syariah Menurut Islam.

Selain itu, untuk dapat menjalankan bisnis sesuai orientasi islam,  juga harus mengetahui tentang Macam-macam Riba, Hak dan Kewajiban dalam Islam, Fiqih Muamalah Jual Beli, dan Jual Beli Kredit Dalam Islam agar orientasi bisnis halal tetap terjaga.

Etika Bisnis Islam

Bisnis islam tentu saja mengedapankan kepada keadilan dan kompetisi yang fair. Bisnis islam bukanlah hal yang sekedar mendapatkan keuntungan namun juga mengedepankan nilai-nilai yang dimiliki oleh syariah. Tanpa ada etika berbisnis tentu saja

  1. Menjauhi Hal yang Samar

Dalam berbisnis menurut islam, maka manusia harus menghindari hal-hal yang samar. Hal samar ini adalah hal yang masih belum jelas kelak ketika di jual. Misalnya saja membeli buah yang masih dalam pohon. Padahal bisa jadi buah tersebut belum jelas beratnya, rasanya, dan hasil akhirnya. Untuk itu, hal-hal yang samar dan berdampak kepada konflik atau kerugian di kemudian hari hendaknya dijauhi.

  1. Menghindari Judi

Judi adalah hal yang jelas diharamkan oleh Allah. Judi juga dapat berakibat kepada terkurasnya harta dan kerugian yang besar. Dalam judi juga dipertaruhkan hal-hal yang tidak jelas dan juga tidak ada usaha untuk mengoptimalkan lahan dan modal alam yang Allah titipkan. Jika banyak yang berjudi justru tidak akan ada kemajuan ekonomi karena harta yang digunakan adalah harta yang berputar itu-itu saja.

  1. Menghindari Penindasan

Penindasan berarti membuat seorang menjadi lemah dan tidak berdaya. Bisnis yang kita lakukan tentu saja tidak boleh membuat seseorang menjadi tertindas. Bisnis yang kita lakukan haruslah dapat memberikan manfaat yang besar bukan malah menjadikan orang semakin miskin dan lemah atau berdampak buruk kepada sekitar kita. Islam mengajarkan manusia harus dapat memberikan rahmat bagi semesta alam, bukan justru merusaknya atau membuatnya menjadi lemah.

Hal ini disampaikan dalam Al-Quran,

Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS Al Baqarah : 188)

  1. Menjauhi Riba

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan tinggalkankan sisa-sisa (yang belum dipungut) dari riba, jika kamu orang-orang yang beriman”. (QS AL Baqarah : 278)

Di dalam ayat di atas dijelaskan bahwa islam melarang umat islam untuk melakukan bisnis atau memakan harta yang mengandung riba. Riba sendiri juga bisa termasuk kepada penindasan. Dengan riba, seseorang telah mencekik orang yang berhutang padahal bisa jadi mereka juga kesulitan untuk membayar dan menafkahi diri dengan harta yang ada.

  1. Menjauhi Penipuan

Pelaksanaan bisnis menurut islam adalah dengan etika harus berdasarkan kepada suka sama suka. Untuk itu membuak diri dan menjelaskan produk atau jasa dalam bisnis dengan apa adanya adalah hal yang harus dilakukan. Melakukan penipuan tentu saja dapat merugikan di kemudian hari baik penjual ataupun pembeli. Untuk itu Allah menjelaskan dalam Al-Quran,

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS An Nisa : 29)

  1. Menjauhi Barang atau Produk Haram

Menjauhi barang atau produk haram adalah hal yang harus dilakukan. Produk haram seperti narkoba, alkohol, daging babi, jasa judi, dan lain sebagainya adalah hal yang haram untuk dikonsumsikan. Untuk itu, sebelum manusia berbisnis hal tersebut tentu saja perlu diwaspadai apakah hal tersebut haram atau halalnya. Tentu saja hal ini juga sesuai dengan Prinsip-prinsip Ekonomi Islam dan Tujuan Ekonomi Islam.

Barang haram bukan hanya merugikan bagi pembeli, namun juga merugikan masyarakat secara luas. Barang haram dapat membuat seseorang rusak secara fisik dan mental. Tentu saja hal ini tidak pernah diharapkan oleh siapapun.

  1. Menghindari Monopoli Bisnis

Bisnis yang baik hendaknya bisnis yang dapat mengembangkan dan memberikan lahan pekerjaan bagi manusia yang lain. Islam melarang untuk manusia melakukan monopoli seperti melakukan penimbunan barang yang membuat orang lain mengalami kelangkaan atau kekurangan.

Itulah mengenai bisnis menurut islam. Semoga umat islam dapat melaksanakan bisnisnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, ketentuan islam dan sunnah Rasulullah. Bisnis yang tidak diorientasikan kepada kemasalahatan tentu saja akan mendapatkan kemudharatan. Keuntungan adalah hal yang penting diraih manusia untuk dapat menjalankan hidup. Akan tetapi, menjalankannya untuk mendapatkan barokah dan kemaslahatan adalah hal yang perlu diprioritaskan.

The post Bisnis Menurut Islam – Orientasi dan Etikanya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
5 Fungsi Uang Dalam Islam dan Perspektif Ekonomi https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/fungsi-uang-dalam-islam Tue, 17 Jan 2017 15:38:32 +0000 http://dalamislam.com/?p=1319 Uang adalah alat tukar barang atau jasa. Tahukah anda jika pada dunia perdagangan sebelum uang diperkenalkan dalam masyarakat sebagai alat tukar barang atau jasa, mereka masih menggunakan sistem barter. Barter adalah sebuah transaksi yang dilakukan dengan cara tukar menukar antara pihak satu dengan pihak yang lainnya. Seperti misalnya jika seorang petani sayur menginginkan ikan, maka […]

The post 5 Fungsi Uang Dalam Islam dan Perspektif Ekonomi appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Uang adalah alat tukar barang atau jasa. Tahukah anda jika pada dunia perdagangan sebelum uang diperkenalkan dalam masyarakat sebagai alat tukar barang atau jasa, mereka masih menggunakan sistem barter. Barter adalah sebuah transaksi yang dilakukan dengan cara tukar menukar antara pihak satu dengan pihak yang lainnya. Seperti misalnya jika seorang petani sayur menginginkan ikan, maka dia akan mencari nelayan untuk menukarkan sayurnya dengan ikan.

Begitu pula sebaliknya, seorang nelayan juga akan menukarkan ikannya dengan sayur si petani tersebut. Dalam barter kedua bela pihak pelaku transaksi harus memiliki akad yang jelas agar mereka saling menguntungkan atau tidak merugikan salah satu pihak. Oleh sebab itu dapat disimpulkan jika dalam sebuah perdagangan kita harus mengerti bagaimana dasar hukum islam tentang jual beli yang benar dan bagaimana jual beli terlarang dalam islam. 

Uang adalah alat tukar barang atau jasa ( medium of exchange ). Dan seperti yang ditegaskan oleh Imam Al Ghazali jika Allah telah menciptakan dinar dan dirham sebagai hakim untuk menentukan atau mengukur suatu harga agar harta bisa diukur dengan keduanya ( dinar dan dirham ). Oleh sebab itu sebagai orang islam yang baik, sebaiknya kita memfungsikan uang sesuai dengan hakikat atau ketentuannya yang sesuai dengan tujuan ekonomi islam seperti berikut fungsi uang dalam islam :

  1. Memfungsikan uang dengan baik dan benar sesuai dengan hukum ekonomi syariah dalam islam akan membuat uang lebih berkah.
  2. Memfungsikan uang dengan aturan islam yang benar dan menghindari riba, karena mengikuti aturan tersebut termasuk dalam salah satu cara sukses menurut islam.
  3. Dalam menjalankan sebuah aktivitas transaksi jual beli, kita juga harus tahu apa saja macam-macam riba karena ada banyak sekali bahaya riba bagi kehidupan kita.
  4. Kita harus mengetahui apa saja peraturan yang ada, karena hal tersebut merupakan salah satu cara untuk sukses dunia akhirat menurut islam.
  5. Dan jika mendapatkan lebih dari rezeki jual beli tersebut, kita harus bisa melaksanakan rukun islam yang ke 5 yaitu berzakat pada orang-orang yang berhak sebagai penerima zakat tersebut.

Uang Pada Masa Khalifah

Uang adalah alat tukar yang saat ini kita gunakan untuk mendapatkan suatu barang atau pun jasa. Namun pernahkah anda berpikir, kapan mata uang dikenal dalam dunia perdagangan ?? Jika kita melihat dari sejarah perekonomian dalam islam, mata uang adalah alat tukar yang mulai dikenal sejak awal masa kekhalifahan. Pada masa khalifah Umar R.A dan Usman R.A misalnya, mata uang dicetak mengikuti desain dirham milik Persia. Pada masa pemerintahan Umar R.A pernah muncul sebuah usulan untuk membuat mata uang dari kulit unta atau domba, tapi pada akhirnya usulan ini tidak terrealisasikan karena adanya berbedaan pendapat dari para sahabat. Namun pada masa pemerintahan Ali R.A mulai mencetak mata uang dengan desain baru walaupun mata uang tersebut terbatas dalam pengedarannya.

Sedangkan pada masa Muawiah mata uang dicetak dengan desain gambar gubernur dan pedang seperti miliki Persia. Pada masa Muawiah gubernur Irak yang bernama Ziad juga mencetak mata uang dengan desain menggunakan nama khalifah pada dirham Irak. Dan hingga saat ini setiap negara masih menggunakan gambar dan nama dari tokohnya untuk mata uang tersebut.

  • Reformasi Uang Pada Masa Abdul Malik ( 76 Hijriah ) dan Ibnu Faqih ( 289 Hijriah )

Pada masa Abdul Malik pada dinar dan dirham memiliki nilai tukar yang stabil yaitu 1:10, dan ini terjadi dalam periode yang cukup lama. Pada masa tersebut nilai emas dan perak memiliki perbandingan 1:7 dan jika di akumulasikan menjadi dinar 20 karat akan setara dengan sepuluh dinar 14 karat. Pada masa Abdul Malik beliau pernah melakukan reformasi moneter dengan mengubah dirham menjadi 15 karat, sedankan berat mas pada dinar dikurangi dari 4,55 menjadi 4,25 gram.

Sedangkan pada masa Ibnu Faqih, dirham memiliki nilai yang kuat  dengan perbandingan 1:17 dan akhirnya stabil pada nilai 1:15. Setelah Abdul Malik melakukan reformasi moneter, maka perbandingan nilai satu dinar menjadi 4,25 gram sedangkan satu dirham 3,98 gram, dan untuk satu uqiyya sebesar 40 dirham,  satu liter 12 uqiyya setara 90 mistqal, satu mistqal 22 karat, satu qist 8 liter yang akan setara dengan setengah sa’.

Dan tahukah anda jika Amerika juga menggunakan kurs perbandingan 1:15 pada 1792 – 1834 Masehi. Namun Amerika memiliki keputusan berbeda dengan Absul Malik yang melakukan reformasi moneter. Amerika lebih memilih untuk mempertahankan kurs nya walaupun pada Eropa nilai uang emas menjadi 1:15,5 hingga 1:16,6. Pada masa ini mata uang lama mengalir ke Amerika sedangkan pada mata uang emas keluar dari Amerika,

  • Uang Pada Ditahun ( 1519-1579 M ) Elizabeth ( 1558-1603 ) Bersama Sir Thomas Gresham .

Pada masa ini Sir Thomas Gresham menjabat sebagai salah satu penasehat Elizabeth ketika ia naik tahta pada pertengahan abad enam belas. Pada masa ini telah terjadi banyak kasus pemalsuan uang koin, yang dalam kitab fiqih islam disebut dengan maghsyusy. Dengan terjadinya kasus tersebut Elizabeth memiliki usulan untuk membuat desain koin baru dengan bahan emas.  Dan walaupun desain atau bahannya diubah ratu tetap akan menjaga face value atau nilai uang agar tetap dapat menjaga sektor perdagangan pada masa tersebut.

Setelah uang yang dicetak menggunakan bahan emas tersebut diedarkan, masyarakat malah lebih memilih untuk menggunakan uang yang lama. Hal ini terjadi karena masyarakat lebih memilih untuk mencairkan, dan mengolah koin emas tersebut sebagai perhiasan dibandingkan menjadikannya sebagai alat tukar. Oleh sebab itu Gresham memiliki teori bad money drives out good money “.

  • Uang Pada Masa Ibn Taimiyah ( 1263-1328 )

Ibn Taimiyah adalah ulama islam yang hidup pada masa pemerintahan Mamluk, dalam masa ini telah memiliki kejadian yang sama seperti masa Ratu Elizabeth. Pada masa ini terdapat 3 jenis mata uang yaitu, dinar ( emas ), fulus ( tembaga ), dirham ( perak ).

Pada masa ini uang fulus beredar luas, pada uang dinar peredarannya cukup terbatas dan sedangkan pada uang dirham peredarannya tidak menentu. Kejadian inilah yang sudah dirumuskan oleh Ibn Taimiyah sebelum teori Gresham muncul, pada perumusannya Ibn Taimiyah menyatakan jika uang dengan kualitas rendah akan mampu mengalir masuk dengan mudah dibandingkan uang yang memiliki kualitas tinggi ( emas / dinar / dirham )

  • Uang Dalam Kitab Ihya Ulumuddin

Dalam kitabnya Ihya Ulumuddin, Imam Al Ghazali mengatakan bahwa uang adalah cermin yang berarti tidak memiliki ketetapan warna namun hanya bisa mendeskripsikan nya. Begitu juga dengan uang yang tidak memiliki harga tapi bisa mendeskripsikan semua harga.

Uang bukanlah sebagai komoditi, dan oleh sebab itu uang tidak akan bisa diperjual belikan dengan harga yang tetap. Dalam kitabnya Imam Al Ghazali mengatakan jika kita memperjual belikan uang, berarti sama dengan menghentikan fungsi dari uang tersebut. Dan jika uang diperjual belikan maka hanya akan sedikit uang yang dapat difungsikan sebagai uang pada hakikatnya. Uang dalam ekonomi islam hanya memiliki 2 fungsi yaitu :

  1. Medium of Exchange yang berarti bahwa uang adalah sebagai alat tukar untuk mendapatkan suatu barang, sehingga tidak perlu melakukan pertukaran barang dengan barang lainnya. Selain itu medium of exchange berfungsi untuk meminimalisir adanya masalah dalam barter.
  2. Unit of Account yaitu uang berfungsi untuk menentukan nilai dari suatu barang yang akan di perjual belikan dan untuk mengukur suatu nilai dari kekayaan.

Tujuan Kegunaan Uang

Di dalam tujuan ekonomi islam uang adalah sebuah alat tukar yang dimanfaatkan untuk mendapatkat suatu barang atau jasa. Dalam menjalankan sebuah jual beli, uang merupakan alat transaksi ekonomi dalam islam yang memiliki beberapa manfaat atau kegunaan di antaranya yaitu :

  1. Kegunaan Uang Yang Pertama

Di dalam islam uang memiliki kegunaan yang jelas yaitu sebagai alat tukar atau medium of exchange. Uang adalah sebuah media alat tukar yang dapat difungsikan untuk mendapatkan suatu barang atau jasa, oleh sebab itu uang tidak dapat dijadikan sebagai komoditi.

  1. Kegunaan Uang Yang Kedua

Kegunaan uang dalam islam yang kedua adalah sebagai unit of account. Didalam kitabnya Imam Al Ghazali mengatakan jika kita melakukan ekonomi atau transaksi barter, juga diperlukan adanya unit of account atau sebuah ketentuan ( perjanjian dalam akad ).

  1. Kegunaan Yang Ketiga

Uang dapat digunakan sebagai store of value. Penggunaan ini akan hadir dalam teori konvensional, namun menurut Imam Al Ghazali menuturkan jika store of value tidak diperbolehkan dalam islam. Hal ini tidak diperbolehkan karena dianggap sama saja dengan menghentikan fungsi dari uang tersebut dan dianggap sebagai jual beli terlarang dalam islam .

Konsep Utility Uang Dalam Pandangan Islam

Di dalam islam uang adalah medium of exchange dan unit of account, dan dua hal tersebut sudah ditetapkan sebagai fungsi uang dalam islam. Oleh sebab itu sudah sangat jelas jika uang difungsikan sebagai alat tukar barang atau pun jasa yang memiliki akad jelas dalam transaski, yang juga sudah diatur pada ilmu fiqih muamalah jual beli didalam islam.

Islam tidak mengajarkan uang sebagai 2 fungsi yang bersamaan atau double function, sehingga di sini jelas bahwa di dalam islam uang tidak akan termasuk dalam fungsi utility. Karena pada hakikatnya kita merasakan keuntungan atau manfaat dari uang karena fungsinya.

The post 5 Fungsi Uang Dalam Islam dan Perspektif Ekonomi appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Konsep Uang dalam Islam dan Konvensional https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/konsep-uang-dalam-islam Mon, 16 Jan 2017 00:28:15 +0000 http://dalamislam.com/?p=1309 Uang adalah alat tukar atau instrument yang cukup penting dalam proses transaksi ekonomi. Dengan hanya logam atau selembar saja, masalah ini dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia. Masalah kestabilan politik, kestabilan ekonomi, keluarga, sosial, dan lain sebagianya. Bukan hanya sekedar penting tentunya, uang memang dibutuhkan untuk manusia bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Islam sebagai agama yang […]

The post Konsep Uang dalam Islam dan Konvensional appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Uang adalah alat tukar atau instrument yang cukup penting dalam proses transaksi ekonomi. Dengan hanya logam atau selembar saja, masalah ini dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia. Masalah kestabilan politik, kestabilan ekonomi, keluarga, sosial, dan lain sebagianya. Bukan hanya sekedar penting tentunya, uang memang dibutuhkan untuk manusia bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.

Islam sebagai agama yang mengatur keseluruhan hidup manusia, memberikan informasi, landasan atau dasar-dasar mengenai konsep yang dalam islam. Konsep uang dalam islam juga memiliki perspektif konvensional, yaitu pandangan yang dilihat oleh kacamata non ajaran islam.

Berikut adalah penjelasan mengeni konsep uang dalam islam dan perspektif konvensional, agar umat islam dapat memahami betul konsep ini dan diaplikasikannya dalam kehidupan sesuai aturan Allah SWT.

Fungsi Uang Menurut Islam

Uang menjadi hal yang juga dibahas dalam islam, terutama masalah kedudukan, fungsinya, dan sesuai Prinsip-prinsip Ekonomi Islam. Kedudukan dan fugsi uang sangat penting diketahui karena dengan menempatkan dan mendudukkanyya secara salah, maka manusia akan salah juga dalam menjalankannya di kehidupan Berikut adalah bagaimana uang dalam perspektif islam, khususnya dalamk kedudukan dan fungsinya.

  1. Alat Tukar dalam Transaksi Ekonomi

Di dalam islam, uang berfungsi sebagai alat tukar untuk proses transaksi ekonomi. Alat tukar berarti uang memiliki nilai tertentu yang setara jika dibandingkan dengan harga yang ditetapkan dalam proses ekonomi atau jual beli. Islam menempatkan uang bisa dalam bentuk emas, perak atau dinar. Konsep mata uang ini tentunya berbeda-beda antar masing masyarakat dan bangsa. Hanya saja, di zaman Rasulullah dulu, emas, perak, dan dinar menjadi mata uang utama yang digunakan.

Dalam masa saat ini tentu saja mata uang sangat bervarian dan berbeda. Untuk itu, terdapat konversi yang dapat menyeimbangkan nilai mata uang di satu negeri dengan negeri lainnya dengan berpatokan pada standart yang sama.

  1. Menunjang Misi Khalifah fil Ard

Uang ditujukan sebagai penunjang kehidupan. Misi kehidupan manusia di muka bumi adalah sebagai khalifah fil ard. Untuk itu, uang ini hakikatnya adalah sebagai instrument atau alat bantu manusia dalam menjalankan misinya tersebut harus dipertanggungjawabkan kelak di akhirat. Hal ini menjadi bagian dari Tujuan Ekonomi Islam.

Khalifah fil Ard artinya memberikan kemakmuran, menegakkan keadilan, menciptakan kesejahteraan dan hukum keseimbangan di muka bumi. Khalifah fil ard artinya juga mengoptimalkan apa yang telah Allah titipkan di muka bumi kepada manusia agar hasilnya berkah dan dapat dimanfaatkan oleh manusia. Untuk itu, sebagai penunjang maka uang tidak perlu berlebihan atau menjadi megah mewah dalam hidup.

Untuk bisa mendapatkannya maka manusia harus berikhtiar salah satunya dengan memiliki uang. Seorang petani yang bekerja mengolah sawah pun membutuhkan uang untuk optimalisasi ladangnya, seperti membeli pupuk, membeli dan memelihara kerbau, membeli peralatan, dsb.

  1. Bukan Sebagai Tujuan Hidup

Uang dalam islam bukan sebagai tujuan hidup, sebagaimana orang-orang matrialistis, melainkan sebagai alat saja. Ada banyak sekali orang yang terjebak antara mencari uang dan mencari uang untuk tujuan tertentu. Islam tidak pernah mengajarkan umatnya untuk mencapai tujuan hidup berupa peraihan uang. Islam mengajarkan keselmatan hidup, ketauhidan, misi pembangunan, dengan uang sebagai tujuannya. Bukan justru uang yang membudakkan manusia, justru manusia harus dapat menjadikan uang takluk padanya.

Uang hanya bagian dari Transaksi Ekonomi dalam Islam, Ekonomi Dalam Islam, dan Hukum Ekonomi Syariah Menurut Islam. Bukan menjadi tujuan dari ekonomi itu sendiri.

  1. Dapat Menjadi Ujian dan Cobaan Hidup

Uang merupakan bagian dari harta manusia. Ada banyak uang dan minimnya uang dapat membuat ujian kehidupan manusia. Allah melarang umat islam untuk miskin atau tidak memiliki harta, namun Allah pun menyuruh manusia untuk tidak hidup berlebih-lebihan. Kehidupan sederhana dan cukup adalah yang seharusnya dipikirkan dan dijalankan oleh umat islam.

Sebagaimana sahabat dan Rasul terdahulu, kehidupan mereka yang bergelimpangan harta tidak membuat mereka tidak menyembah dan lalai kepada Allah. Begitupun dalam kondisi terhimpit, mereka tetap bersyukut dan menjalankan kehidupan mereka dengan ibadah sebaik mungkin.

  1. Harta, Nikmat, dan Titipan Allah

Uang adalah harta yang memang Allah titipkan kepada manusia. Uang dalam islam ditempatkan Allah sebagai harta dan kenikmatan yang harus manusia syukuri. Uang seharusnya bukan menjadi penghalang bagi manusia untuk dapat beribadah kepada Allah dengan sebaik-baiknya.

Kita dapat mencontoh Nabi Sulaiman. Ia seorang Nabi yang hidup dalam kecukupan, harta yang cukup berlimpah namun tetap rendah hati juga tetap menyembah Allah dengan sebaik-baiknya. Harta yang dimiliki dikelola dengan baik dan dioptimalkannya untuk dapat membangun negerinya dan masyarakat yang dipimpinnya.

Selain itu, umat islam juga harus mengetahui hal-hal ekonomi islam lainnya seperti Macam-macam Riba, Hak dan Kewajiban dalam Islam, Fiqih Muamalah Jual Beli, dan Jual Beli Kredit Dalam Islam, agar dapat menjalankannya sesuai tuntunan islam.

Perbandingan dengan Konvensional

Konsep uang dalam perspektif konvensional tentu sangat berbeda dengan islam. Perspektif konvensional dihasilkan oleh para ilmuwan-ilmuwan yang belum tentu seusai dengan prinsip keseimbangan islam. Hal ini adalah beberapa konsep uang dalam konvensional.

  1. Ukuran Kebahagiaan dan Keuntungan

Perspektif konvensional memandang bahwa ekonomi khususnya masalah uang adalah untuk mendapatkan dan mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Ukuran kebahagiaan manusia ditempatkan dalam uang. Padahal, tidak selalu orang yang memiliki uang banyak selalu mendapatkan kebahagiaan.

  1. Modal Dasar

Uang dalam perspektif konvensional juga memandang bahwa hal utama adalah uang menjadi modal dasar. Berbeda dengan konsep islam, modal ini harus dioptimalkan dan memberikan dampak bagi sosial. Sedangkan dalam perspektif konvensional tidak banyak diatur masalah perspektif sosial, juga kebermanfaatannya bagi manusia lainnya. Untuk itu, tidak banyak dikenal istilah dana sosial. Maka efeknya adalah kepada individualisme yang berkembang di masyarakat.

Sangat terlihat bahwa islam dan pandangan konvensional memiliki pandangan yang berbeda terutama dalam menempatkan atau mendudukkan uang dalam hidup manusia. Sejatinya, islam menempatkan masalah uang dalam hidup manusia hanya untuk menunjang agar manusia mencapai konsep uang dalam islam, yang sesuai Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama .

Dunia Menurut Islam, Sukses Menurut Islam, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam tentunya bisa dilakukan dengan mengoptimalkan uang yang dimiliki, tanpa harus menjadi seorang yang materialis hanya untuk mengejar uang yang semu.

The post Konsep Uang dalam Islam dan Konvensional appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Uang dalam Ekonomi Islam dan Konvensional https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/uang-dalam-ekonomi-islam Mon, 16 Jan 2017 00:23:14 +0000 http://dalamislam.com/?p=1308 Uang adalah alat yang bernilai dalam kehidupan manusia dan sangat mempengaruhi proses ekonomi yang ada di masyarakat. Hal ini juga berlaku bagi konsep yang ada dalam ekonomi islam dan konvensional. Uang bukan hanya sebagai alat atau instrument bernilai, namun juga dapat memberikan dampak pada masalah moral, sosial, kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya. Uang juga […]

The post Uang dalam Ekonomi Islam dan Konvensional appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Uang adalah alat yang bernilai dalam kehidupan manusia dan sangat mempengaruhi proses ekonomi yang ada di masyarakat. Hal ini juga berlaku bagi konsep yang ada dalam ekonomi islam dan konvensional.

Uang bukan hanya sebagai alat atau instrument bernilai, namun juga dapat memberikan dampak pada masalah moral, sosial, kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya. Uang juga adalah sebagai harta yang dapat dialirkan dalam berbagai bentuk kebutuhan manusia. Tidak ada kebutuhan manusia hari ini yang jika tanpa ada alat tukarnya atau sebagai penggeraknya yaitu uang.

Akan tetapi, manusia biasanya dapat berlebih-lebihan dan menganggap uang adalah hal utama yang harus diperhatikan manusia bahkan ada yang membuatnya sebagai tujuan sendiri dalam hidupnya. Tentu saja dalam islam uang tidak dimaksudkan untuk hal tersebut melainkan hanya sebagai perantara atau instrument. Dalam konsep islam dan konsep dari kobvensional, masalah uang ini sama-sama disampaikan. Berikut adalah penjelasannya mengenai uang dalam ekonomi islam dan konvensional.

Konsep Uang dalam Islam

Sejak zaman dulu, terutama masa Nabi Muhammad SAW di Mekkah, islam sudah mengatur hal tentang ekonomi manusia. Sejak zaman itu, masalah uang juga tidak terlepas dalam kehidupan jual beli bahkan terlibat dalam proses dakwah atau perjuangan Rasulullah SAW. Hal ini bisa kita lihat bahwa uang ini sangat mempengaruhi ukuran zakat, ukuran jual beli, ukuran harta rampasan perang, dsb.

Akan tetapi, Allah juga dalam Al-Quran sering kali memperingatkan mansuia bahwa jangan sampai terjebak kepada harta atau uang itu sendiri. Ketamakan dan kehausan dalam hidup dapat membinasakan manusia. Di dalam Al-Quran hal ini seperti dalam kisah Qarun, yang tamak dan kikir, sehingga hartanya tidak bergerak dan mensejahterakan orang lain. Tentu konsep Harta Qorun tersebut tidak sesuai dengan fungsi agama , Cara Pandag Terhadap Dunia Menurut Islam, Sukses Menurut Islam, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam.

Berikut adalah penjelasan singkat mengenai konsep uang dalam ekonomi islam.

  1. Fungsi Utama Uang

Di dalam islam uang memiliki fungsi sebagai alat tukar atau instrument dalam traksaksi ekonomi. Uang juga sebagai alat yang terus bergerak atau mengalir dalam ekonomi. Hal ini dikenal dengan istilan flow concept dalam ilmu ekonomi secara umum.

Islam sendiri dalam ekonomi syariah, menganggap bahwa uang fungsinya hanya sebagai medium of echange yang tidka bisa diperjualbelikan. Uang juga bukan sebagai alat konsumsi, namun ia berorientasi dalam memenuhi kebutuhan manusia, juga tidak berorientasi pada dirinya sendiri.

Imam Al Algahzali memberikan pendapatnya mengenai uang. Ia mengarakan bahwa uang (dalam emas dan dirham) bukanlah hal substansi. Zat yang ada dalam emas atau perak tak ada manfaat atau tujuan-tujuannya. Yang membuat mereka sangat bernilai adalah karena pemaknaan dan pengartian dalam kehidupan manusia oleh manusia.

  1. Uang dalam Al Quran

“Orang-orang yang menimbun emas dan perak, baik dalam bentuk mata uang maupun dalam bentuk kekayaan biasa dan mereka tidak mau mengeluarkan zakatnya akan diancam dengan adzab yang pedih”. (QS At-Taubah : 34)

Di dalam Al-Quran masalah uang disebutkan dengan emas dan perak. Islam sendiri mengorientasikan agar harta manusia tidaklah statis atau hanya diam saja apalagi sampai ditumpuk dan ditimbun sendiri. Islam mengorientasikan agar harta dapat bergerak, bermanfaat dan juga dikeluarkan zakatnya sesuai dengan nishab-nya.

Uang yang ditimbun dan tidak teroptimalkan tentu saja bagi sudut pandang ekonomi makro akan merugikan ekonomi masyarakat. Dalam islam hal ini tentu mubazir, padahal bisa jadi ada sangat banyak orang yang membutuhkan harta kita di tengah kekurangannya. Oleh karena itu islam memiliki perintah zakat, mengoptimalkan sumber daya di muka bumi, dan mencari karunia Allah di muka bumi sebagai rezeki.

  1. Nilai Mata Uang Menurut Islam

Di dalam Al-Quran, emas, perak, dan dirham adalah sebagai alat ukur atau standart dari nilai mata uang. Beberapa ulama memiliki konsep bahwa seharusnya manusia menggunakan dirham, emas, dan perak yang nilainya lebih stabil. Islam sendiri hanya menyebutkan 3 hal tersebut sebagai alat tukar.

Al-Maqrizy adalah salah satu ulama dalam bidang ekonomi yang berpendapat bahwa mata uang dalam islam adalah hanya emas dan perak. Untuk itulah emas dan perak yang berfungsi sebagai standart atau penilaian harga dari produk atau komoditas yang diperjual belikan.

Secara prinsip uang dalam islam adalah alat manusia agar dapat menjalankan kehidupannya di muka bumi sesuai dengan Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam. 

Konsep Uang Secara Konvensional

Selain dari konsep Tujuan Ekonomi Islam, Ekonomi Dalam Islam, dan Hukum Ekonomi Syariah Menurut Islam, , secara umum, konvensional pun memiliki konsep di dalamnya. Konsep uang secara konvensional ini, tentu bukan berdasarkan landasan Al-Quran melainkan dari berbagai kosnep yang dihasilkan ilmuwan, filsuf, dari berbagai latar belakang.

  1. Uang adalah Asset Utama

Dalam konsep konvensional, uang adalah aset utama yang harus dimiliki manusia. Asset ini memiliki status yang sangat istimewa dibandingkan dengan berbagai harta lainnya. Namun, beberapa ulmuwan juga mendefiiniskan uang dalam konsep konvensional ini tidak begitu jelas.

Selain itu, konsep uang dalam konsep konvensional juga dianggap sebagai modal utama. Uang yang megendap adalah milik personal dan menjadi milik pribadi orang tersebut. Uang dalam istilah capital atau modal ini tentu saja juga berorientasi pada keuntungan. Semakin banyak uang yang dimiliki maka orang tersebut akan mendapat banyak keuntungan jgua. Hal inilah yang disebut dengan profit.

Karena konsepnya sebagai profit dan modal, bagi konsep ini masalah riba dan penimpunan harta tentuk menjadi tidak masalah atau menjadi fokus. Karena mereka berorientasi utama pada masalah keuntungan. Tentu ini tidak sama dengan Transaksi Ekonomi dalam Islam, dan Prinsip-prinsip Ekonomi Islam.

  1. Bebas Nilai

Konsep uang dalam ekonomi konvensional, tidak terdapat nilai atau basic valuie yang mengaturnya. Kecenderungan beberapa konsep konvensional tidak banyak mengulas banyak masalah nilai dasar dan etika uang dalam hidup manusia. Untuk itu, kesan yang ada penggunaan uang ini lebih individualis tidak terlalu memperdulikan masalah sosial kemasyarakatan.

Dalam ekonomi konvensional tidak terdapat konsep harta sukarela yang disumbangkan, melainkan jika ada pun bersifat mengikat dan wajib, diatur oleh pemerintah yaitu seperti pajak. Hal ini tentu berbeda dengan islam bahwa islam memiliki konsep harta sosial, yaitu harta yang berasal dari infaq atau sedekah, yang berbeda kewajibannya dari zakat.

Itulah bagaimana penjelasan mengenai konsep uang dalam islam dan juga konvensional. Selain hal tersebut, umat islam juga bisa mempelajari ekonomi islam lainnya, seperti : Macam-macam Riba, Hak dan Kewajiban dalam Islam, Fiqih Muamalah Jual Beli, dan Jual Beli Kredit Dalam Islam.

The post Uang dalam Ekonomi Islam dan Konvensional appeared first on DalamIslam.com.

]]>
5 Asas Sistem Ekonomi Islam – Pengertian dan Landasan https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/asas-sistem-ekonomi-islam Fri, 13 Jan 2017 17:27:55 +0000 http://dalamislam.com/?p=1303 Ekonomi adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan manusia. Setiap hari manusia selalu bersentuhan dengan aktivitas ekonomi mulai dari melakukan produksi, konsumsi, ataupun distribusi. Dalam hal ini, tentu saja ekonomi adalah hal mendasar atau penting bagi kehidupan manusia. Dengan aktivitas ekonomi itu pula, manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya seperti makan, minum, berumah tangga, dan […]

The post 5 Asas Sistem Ekonomi Islam – Pengertian dan Landasan appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Ekonomi adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan manusia. Setiap hari manusia selalu bersentuhan dengan aktivitas ekonomi mulai dari melakukan produksi, konsumsi, ataupun distribusi. Dalam hal ini, tentu saja ekonomi adalah hal mendasar atau penting bagi kehidupan manusia.

Dengan aktivitas ekonomi itu pula, manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya seperti makan, minum, berumah tangga, dan menjalankan aktivitas lainnya. Ekonomi yang tidak mampu dipenuhi, tentu saja akan membawakan dampak yang siginifikan bagi hidup manusia. Seperti kemiskinan, pencurian, kejahatan, dan hal-hal mudharat lainnya.

Walaupun penting dalam kehidupan manusia, ekonomi bukan-lah tujuan hidup manusia. Untuk itu, ekonomi hanyalah sebagai bagian dari sektor hidup manusia dan harus dilakukan berlandaskan kepada hukum-hukum yang telah Allah berikan. Dalam hal ini, islam memiliki asas-asas yang diperuntukkan kepada manusia, agar dalam aktivitas ekonomi dapat beruntung, bermanfaat, dan membagikan rahmat bagi semesta alam.

Pengertian Sistem Ekonomi Islam

Sistem ekonomi islam tentu sangat berbeda dengan sistem ekonomi pada konsep atau ideologi lainnya. Konsep sistem ekonomi islam pada dasarnya mengarah kepada hukum-hukum keadilan dan keseimbangan semua aspek agar dapat berjalan dengan baik, sesuai fitrah yang sudah Allah tentukan.

  1. Perbedaan Dengan Sistem Ekonomi Kapitalis

Sistem ekonomi islam tidak sama dengan sistem ekonomi liberal atau kapitalis yang menitik beratkan sistem ekonomi hanya pada orang kaya dan para pemilik modal. Orang atau masyarakat miskin menjadi masyarakat yang termarginalkan karena mereka tidak memiliki daya atau kuasa. Orang-orang seperti buruh, rakyat kecil, pekerja yang tidak memiliki modal banyak, hanya dianggap sebagai capital atau modal bagi penguasa atau pemilik modal.

Pada hakikatnya tentu ini sangat bertentangan dengan manusia yang pada dasarnya adalah makhluk yang memiliki potensi untuk berkembang dan menjadi khalifah di muka bumi. Untuk itu walaupun sebagai pekerja, buruh, atau rakyat kecil mereka tetaplah manusia yang harus berdaya dan mandiri. Bukan hanya sebagai aset atau modal. Maka itu konsep islam tidaklah sama dengan mereka yang sangat individualis dan menganut sistem pasar bebas atau kompetisi bebas.

  1. Perbedaan Dengan Sistem Ekonomi Sosialis

Di sisi lain, islam pun juga tidak sama dengan konsep sosialis. Konsep sosialis beranggapan bahwa semuanya yang ada di muka bumi ini harus dianut dengan sistem sama rata sama rasa, karena hal ini dianggap sebagai keadilan. Tentu islam tidak menganut hal seperti itu karena dalam konsep islam hak-hak individual tetaplah dihargai dan diangkat tanpa mengesampingkan konsep keadilan pada sosial.

Untuk itu, dalam konsep islam terdapat aturan dan sistem zakat, infaq, shodaqoh sebagai sistem sosial yang berlaku bagi para pemilik harta. Zakat dan infaq adalah bukti bahwa islam menghargai hak individual dan mengangkat kepedulian sosial, sebagai keseimbangan ekonomi.

Landasan Sistem Ekonomi Islam

Untuk dapat memperjelas konsep islam, berikut adalah landasan dan asas-asas sistem ekonomi islam, agar umat islam semakin menyadari betapa seimbang dan adilnya sistem ekonomi islam yang Allah turunkan.

  1. Asas Ketauhidan

“Katakanlah: “Siapakan yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan dari bumi?” Katakanlah: “Allah”, dan sesungguhnya kami atau kamu (orang-orang musyrik), pasti berada dalam kebenaran atau dalam kesesatan yang nyata.” (QS Saba : 24)

Dalam asas ekonomi islam, asas ketauhidan adalah asas yang sangat mendasar bagi kelangsungan ekonomi. Di ayat di atas dijelaskan bahwa aktivitas manusia dan rezeki dalam kehidupan manusia, tidak pernah terlepas dari apa yang Allah berikan. Segala macam aktivitas tersebut kembali kepada Allah yang memang menciptakan manusia dan segala isi dunia ini.

Usaha keras dan strategi manusia dalam ekonomi, Allah memperingatkan bahwa hal tersebut Allah lah yang mengatur dan memberikan. Tentu saja tanpa sunnatullah yang Allah tetapkan manusia tidak akan bisa menjalankan kehidupan ekonomi. Semuanya bergantung kepada hukum Sunnatullah, seperti mekanisme di Alam, pengaturan siklus hidup manusia, dsb.

  1. Asas Kebermanfaatan

“Dan  belanjakanlah  (harta  bendamu)  di  jalan  Allah,  dan  janganlah  kamu  menjatuhkan dirimu  sendiri  ke  dalam  kebinasaan,  dan  berbuat  baiklah,  karena  sesungguhnya  Allah  menyukai orang-orang yang berbuat baik” (QS Al baqarah : 195)

Dari ayat di atas dapat dipahami bahwa asas ekonomi islam adalah kebermanfaatan. Asas sistem ekonomi islam ini mengarahkan agar manusia senantiasa mendapatkan kebaikan, maanfaat, keberuntungan bukan justru mengarahkan kepada kebinasaan atau sesuatu yang mencelakakakn.

Salah satu contoh asas kebermanfaatan ini adalah larangan Allah terhadap ekonomi melalui judi. Judi adalah aktiivitas yang sangat spekulasi, gembling, merugikan karena tidak ada ikhtiar dan usaha manusia, tidak ada keadilan antar sesamanya, juga tidak ada pengoptimalan sumber daya yang telah Allah berikan.

  1. Asas Keadilan

Asas sistem ekonomi islam yang juga sangat penting adalah asas keadilan. Keadilan islam bukanlah sama rata sama rasa, sama seluruhnya, atau dibagi rata secara keseluruhan. Keadilan islam adalah manusia akan mendapatkan apa yang di ikhtiarkannya namun tidak melupakan orang-orang yang membutuhkan di sekitarnya.

Pembagian harta pada orang-orang yang membutuhkan tentu tidak 100%. Ada harta wajib yang harus dikeluarkan dan ada juga yang bersifat sunnah dan sukarela. Tentu nilai pahalanya akan berbeda jika diberikan dengan harta yang kuantitas dan berkualitas, serta sesuai dengan kebutuhan atau problematika ummat saat itu.

  1. Asas Orientasi Sosial

Islam berorientasi pada masalah sosial. Salah satu aspek yang membuat ekonomi islam berorientasi pada sosial adalah adanya aturan mengenai zakat, infaq, dan shodaqoh bagi orang-orang yang mampu. Bahkan Allah memberikan motivasi dan juga dorongan agar para pemilik harta yang banyak dapat mengeluarkannya pada orang-orang yang tidak mampu, serta mengangkat tinggi derajat orang-orang tersebut. Bahkan Allah menyuruh kepada orang-orang berharta agar hidup sederhana dan juga tidak berleihan agar tidak mengarah kepada kesombongan dan kesia-siaan.

  1. Asas Kemanusiaan

Pada hakikatnya asas sistem ekonomi islam berorientasi kepada kemanusiaan. Hal ini dapat dilihat salah satunya dari asnaf atau penerima zakat. Islam mengangkat dan mengorientasikan dana sosial itu kepada para fakir dan miskin, budak, orang yang tidak mampu membayar hutang, muallaf, orang yang dalam perjalanan, dan juga Fisabilillah. Asnaf tersebut diberikan zakat agar mereka dapat melangsungkan kehidupan lebih baik dan sesuai dengan taraf hidup. Tentunya hal tersebut sangat menjunjung tinggi kemanusiaan.

Ada banyak konsep ekonomi di dunia. Tentu saja kembalinya kita adalah kepada aturan Allah. Untuk itu, umat islam juga harus mempelajari perkembangan ekonomi saat ini dalam kacamata islam, seperti Transaksi Ekonomi dalam Islam, Contoh Transaksi Ekonomi dalam Islam, Prinsip-prinsip Ekonomi Islam, Tujuan Ekonomi Islam, Ekonomi Dalam Islam, Hukum Ekonomi Syariah Menurut Islam, Macam-macam Riba, Hak dan Kewajiban dalam Islam, Fiqih Muamalah Jual Beli, dan Jual Beli Kredit Dalam Islam.

Semoga umat islam semakin konsisten menerapkan transaksi ekonomi dalam islam sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada di Rukun Islam, Dasar Hukum Islam, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, Sumber Syariat Islam, dan Rukun Iman.

The post 5 Asas Sistem Ekonomi Islam – Pengertian dan Landasan appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Perekonomian dalam Islam – Konsep dan Penerapannya https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/perekonomian-dalam-islam Fri, 13 Jan 2017 17:21:27 +0000 http://dalamislam.com/?p=1302 Islam adalah agama yang rahmatan lil alamin. Islam mengatur seluruh bagian hidup manusia dengan tujuan agar hidup manusia dapat menjadi hidup yang memiliki makna dan berarti. Tentu saja menjalani hidup yang seperti itu, manusia harus dapat memenuhi kebutuhannya sesuai dengan fitrah. Salah satu aspek yang menunjang hidup manusia adalah ekonomi. Ekonomi adalah sektor yang penting […]

The post Perekonomian dalam Islam – Konsep dan Penerapannya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Islam adalah agama yang rahmatan lil alamin. Islam mengatur seluruh bagian hidup manusia dengan tujuan agar hidup manusia dapat menjadi hidup yang memiliki makna dan berarti. Tentu saja menjalani hidup yang seperti itu, manusia harus dapat memenuhi kebutuhannya sesuai dengan fitrah.

Salah satu aspek yang menunjang hidup manusia adalah ekonomi. Ekonomi adalah sektor yang penting dan memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia seperti sandang, pangan, dan papan. Tidak jarang, aspek ekonomi menjadi dominan dalam kehidupan manusia dan bukan hanya sekedar memenuhi kebutuhan melainkan menjadi alat kesombongan dan harga diri.

Larangan berlebih-lebihan dan menganjurkan hidup sederhana adalah perintah Allah agar manusia menjadikan ekonomi sebagai bagian dari hidupnya bukan untuk tujuan utama atau sebagai visi kehidupan. Ekonomi adalah alat atau instrumen dalam manusia menjalankan hidupnya. Untuk bisa menerapkan perekonomian dalam islam, maka umat islam juga harus mengetahui bagaimana islam mengatur masalah tersebut.

Konsep Umum Ekonomi Islam

Konsep dasar dari ekonomi islam tentu saja tidak pernah lepas dari nilai-nilai ketauhidan. Seluruh aturan islam termasuk aturan ekonomi dibuat oleh Allah, sunnatullah yang berlaku juga Allah yang mengatur, dan manusia hanya berusaha untuk memahmi dan menjalankan perintah tersebut dengan sebaik-baiknya. Kembalinya, semua persoalan islam adalah kepada Allah SWT.

Secara umum ekonomi islam atau yang berbasis kepada syariah tidaklah sama dengan konsep perekonomian lainnya. Sistem perekonomian dalam islam menganut kepada jalan-jalan yang adil dan seimbang. Aspek ketuhanan, keakhiratan, kehidupan individu, dan sosial diusahakan agar sama-sama diperhatikan dan tidak ada yang dianaktirikan.

Sejatinya, sistem perekonomian dalam islam yang dibuat oleh Allah dalam Al-Quran mengorientasikan pada keuntungan, kesejahteraan, dan nikmat yang banyak bagi manusia. Aturan yang Allah buat dan perintahkan sejatinya agar menyelamatkan manusia dan tidak lagi terjebak dalam kesengsaraan atau kemudhraratan.

Akan tetapi sering kali manusia berpikir bahwa aturan tersebut sudah tidak bisa dipakai, tidak sesuai zaman, mengekang dsb. Padahal sebetulnya, Allah menyelematkan manusia lewat aturan islam, agar aktivitas ekonomi dapat berjalan dengan baik, suka sama suka, saling menguntungkan, dan memberikan rezeki.

Contoh Penerapan Ekonomi Islam

Perekonomian islam tentu saja bersifat mendasar dan filosofis. Spirit perekonomian dalam islam juga tidak terlepas dari Rukun Islam, Dasar Hukum Islam, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, Sumber Syariat Islam, dan Rukun Iman. Hal-hal yang dijelaskan di bawah ini tentunya tidak sama dengan persoalan teknis atau strategi yang berlaku. Dalam penerapannya, islam membutuhkan ilmu tersendiri, ketetatan teori dan pengalaman, hikmah yang mendalam, dan lain sebaginya.

Untk itu, penerapan yang bersifat teknis tentu saja dapat berubah seiring perkembangan zaman dan tekinologi. Namun berbeda hal dengan penerapan dasar atau asas dari perekonomian dalam islam. Hal tersebut tidak bisa dirubah dan diganggu gugat. Untuk itu, nilai-nilai tersebut harus selalu ada terjaga dalam sistem ekonomi islam yang diterapkan di zaman tersebut.

Berikut adalah penerapan perkeonomian dalam islam, sebagaiman Allah menjelaskan dalam Al-Quran.

  1. Diperbolehkannya Jual Beli dan Diharamkannya Riba

“…..padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.…..” (QS Al Baqarah : 275)

Dari ayat yang disampaikan di atas, dapat diketahui bahwa yang dilarang Allah adalah melakukan riba sedangkan melakukan proses jual beli adalah suatu yan halal. Riba diharamkan oleh Allah dan ancaman sebagai ahli neraka sudah dekat sejak manusia masih di dunia.

Jual beli tentunya termasuk dalam masalah perekonomian dalam islam.jual beli berarti bisa berupa barter, djualnya barnag lalu dibayar, dan lain sebagainya. Di zaman yang serba online dan cepat ini, jual beli juga dapat terjadi. Hal ini tentu saja belum terjadi saat Nabi Muhammad masih berkuasa di mekkah.

Walaupun begitu, proses jual beli ini selagi akad, produk, harga, kepemilikan, pada dasarnya adalah hal-hal yang harus ada dalam transaksi ekonomi. Dalam keseharian jual beli ini tentu sering sekali dilakukan oleh manusia, baik sebagai konsumen, produsen, ataupun distributor.

  1. Diharamkannya Mengundi Nasib dan Judi

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,” (QS Al Baqarah : 219)

Dari ayat di atas dijelaskan bahwa Allah mengaramkan judi sebagai aktifitas ekonomi. Allah melaknat dan melarang manusia untuk melakukan judi. Hal ini ada beberapa aspek yang membuat judi haram sebagai bagian dari transaksi perkenomian dalam islam, diantarnaya adalah:

  • Hasil yang Spekulatif dan Tidak ada Kejelasan Standart
  • Membentuk moral negatif dan emosional
  • Tidak memutar dana atau memutar roda ekonomi pada orang-orang lainnya
  • Tidak teroptimalkannya rezeki dan sumber daya alam di muka bumi, karena aktivitas ekonomi banyak mengarah kepada judi,
  • Dsb

Larangan judi bukanlah hanya sekedar larangan belaka atau bersifat normatif. Hal ini menjadi landasan bahwa Allah menyuruh manusia melakukan aktivitas ekonomi agar memperhatikan juga kestabilan ekonomi diri ataupun orang lain. Jika hanya mengandalkan judi tentu saja uang sulit bertambah, tidak produktif, dan tidak ada pengembangan ekonomi di masyarakat.

  1. Keseimbangan Hak Individu dan Sosial

Dalam penerapan perekonomian dalam islam, di dalamnya mengandung pengaturan hak indiviidu dan pembangunan sosial. Islam memberikan perintah mengeluarkan zakat 2,5 % pada harta yang dimiliki agar diberikan kepada yang berhak. Islam hanya mewajibkan 2,5% sedangkan sisanya Allah memotivasi dan memberikan pahala lebih pada mereka yang mau memberikan hartanya sebanyak-banyaknya sesuai kebutuhan pengembangan islam saat itu.

Untuk itu, Keadilan perekonomian dalam islam, menyeimbangkan hak individu dan sosial. Allah menghargai harta individu, untuk itu bisa diwariskan dan juga dikeluarkannya sebagiaan saja tidak diwajbkan keseluruhan. Tentu saja jika keseluruhan artinya hasil kerja keras individu tidak dihargai. Namun tidak dengan islam.

Itulah secara umum mengenai perekonomian dalam islam, sangat mengarah kepada keadilan dan keseimbangan. Seluruh aturan islam, termasuk dalam hal pengaturan ekonomi sangat menunjang manusia dalam mencapai Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama , Dunia Menurut Islam, Sukses Menurut Islam, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam.

The post Perekonomian dalam Islam – Konsep dan Penerapannya appeared first on DalamIslam.com.

]]>