Hukum Trading Binary Dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Beberapa tahun belakangan, trading binary option memang sudah kian populer khususnya untuk para trader. Tidak hanya metodenya yang sangat mudah, akan tetapi keuntungan yang bisa diperoleh juga sangat besar. Akan tetapi, hal tersebut tentunya juga menimbulkan pertanyaan mengenai apakah dasar hukum Islam mengenai trading binary dalam Islam diperbolehkan atau tidak. untuk lebih jelasnya, silahkan simak ulasan dari kami berikut ini.

Pengertian Binary Option

Sebelum masuk ke pembahasan inti mengenai hukum trading binary dalam Islam, ada baiknya anda memahami terlebih dulu apa pengertian dari trading binary dan bagaimana sistem kerjanya. Binary option adalah satu dari sekian banyak instrumen keuangan untuk membeli sebuah aset pada sistem kontrak sehingga bisa mendapatkan keuntungan saat kontrak itu sudah expired atau kadaluarsa.

Dalam prakteknya, trading binary ini bisa terjadi dua kemungkinan yakni harganya yang naik dan juga turun. Dari sini bisa dianalisa tentang harga yang naik atau turun saat kontrak yang akan beli nantinya akan kadaluwarsa. Yang bisa dilakukan hanyalah menganalisa harga naik dan turun tersebut dan tentang keuntungannya sendiri sudah ditentukan sejak awal proses trading. Ini membuat kita sebelum memutuskan untuk membeli aset harus mengetahui dengan baik keuntungan yang bisa didapat jika analisis yang sudah diperkirakan tersebut terbukti benar.

Cara Kerja Trading Binary

Untuk melakukan trading binary option, maka lebih dulu harus membuat akun pada beberapa broker trading binary. Ada sangat banyak broker yang bisa dipilih dan apabila sudah memiliki 1 broker, maka bisa memilih trading aset UER/USD dari broker tersebut. Dalam aplikasi broker tersebut, akan terdapat pola data yang bisa digunakan sebagai analisis. Sebagai contoh jika memprediksi harga EUR/USD akan naik dalam waktu 10 menit berikutnya, maka bisa memutuskan untuk memasang investasi contohnya dengan modal $100.

Sebelum memasang investasi, maka perlu juga diperhatikan tentang jumlah keuntungan yang bisa didapat jika memang benar dalam 10 menit berikutnya harga EUR/USD akan naik. Sebagai contoh, jika tertulis 90%, maka selanjutnya hanya harus memasukkan nilai invesrtasi yang diinginkan dan menunggu selama 10 menit.

Sehingga, jika menaruh investasi sebanyak $100 dan dalam 10 menit berikutnya harga EUR/USD naik, maka bisa mendapatkan keuntungan 90% dari $100 yakni $90. Sehingga, jumlah yang dimiliki menjadi $190. Akan tetapi, jika prediksi anda terbukti salah, maka keuntungan tidak bisa didapatkan alias 0%.

Hukum trading dalam Islam

Dari fatwa MUI nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang sudah diputuskan jika pada dasarnya, jual beli mata uang [Al Sharf] hukumnya diperbolehkan, akan tetapi dengan beberapa ketentuan yang sudah berlaku. Keputusan fatwanya dan juga  adalah:

A. Menimbang:

  • Dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, sehingga seringkali diperlukan transaksi jaul beli mata uang [Al Sharf], baik dalam mata uang sejenis atau antar mata uang berlainan jenis.
  • Bahwa dalam ‘urf tijari [tradisi perdagangan], transaksi jual beli mata uang dikenal dalam beberapa bentuk yang memiliki status hukum berbeda dalam pandangan Islam.
  • Supaya kegiatan bisa dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Al Sharf untuk dijadikan sebagai pedoman.

B. Mengingat:

  1. QS. Al Baqarah [2]: 275

“… Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ….”

  1. Hadits Nabi riwayat Al Baihaqi dan Ibnu Majah

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)” [HR. Al Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban].

  1. Hadits Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i, dan Ibn Majah

“(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”

  1. Hadits Nabi riwayat Muslim

Hadits Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khatthab, Nabi s.a.w. bersabda, “(Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”

  1. Hadits Nabi riwayat Muslim

Hadits Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi s.a.w. bersabda, “Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.”

  1. Hadits Nabi riwayat Muslim

Hadits Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam, “Rasulullah SAW melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).”

  1. Hadits Nabi riwayat Tirmidzi

Hadits Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf Al Muzani, Nabi s.a.w. bersabda, “Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

  1. Ijma’

Para ulama sepakat [ijma’] jika akad Al sharf disyariatkan dengan beberapa syarat tertentu.

C. Memutuskan

Ketentuan Umum

Transaksi jual beli mata uang dan usaha menurut Islam pada prinsipnya diperbolehkan dengan ketentuan:

  • Tidak untuk spekulasi atau untung untungan.
  • Terdapat kebutuhan transaksi atau untuk berjaga jaga atau simpanan.
  • Jika transaksi dilakukan pada mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan dilakukan dengan tunai.
  • Jika berlainan jenis maka dilaksanakan dengan nilai tukar atau kurs yang berlaku saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Jenis Transaksi Valuta Asing

  • Transaksi spot: Transaksi pembelian dan penjualan valuta asing atau valas untuk diserahkan pada saat itu atau over the counter atau penyelesaian paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya diperbolehkan sebab masih dianggap tunai, sementara jika dalam 2 hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan menjadi transaksi internasional.
  • Transaksi forward: Transaksi hikmah jual beli valas yang nilainya ditetapkan sekarang dan berlaku untuk waktu antara 2×24 jam hingga setahun. Hukumnya menjadi haram sebab harga yang dipakai adalah harga yang diperjanjikan [muwa’addah] dan penyerahannya dilakukan pada hari sesudahnya meski harga yang berlaku pada saat penyerahan belum tentu sama dengan nilai yang disepakati kecuali jika dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak bisa dihindari.
  • Transaksi swap: Sebuah kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dipadukan dengan pembelian antara penjualan valas sama dengan harga forward. Ini hukumnya haram karena mengandung unsur maisir [spekulasi].
  • Transaksi option: Kontrak untuk mendapatkan hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan pada sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu akhir yang ditentukan. Ini hukumnya adalah haram sebab mengandung unsuru maisir [spekulasi].

Bahaya Trading Binary

Berbicara tentang pilihan memang berada di tangan anda, jika sekedar untuk bersenang sebang, maka bisa memilih binary option atau binary trading. Namun jika ingin serius trade dan ingin menjadi seorang profesional trader, maka bisa mempelajri lebih seriud dan terjun langsung dalam trading forex spot.

Perlu diketahui jika trading binary cukup sulit membuat seseorang menjadi kaya, akan tetapi jika trading forex spot bisa halal hukumnya dengan syarat trading harus memakai analisa ternikal dan juga memanfaatkan berita pasar dunia. Apabila trading pada binary tersebut hanya ditebak tebak, maka hukumbinary tersebut berubah menjadi haram.

Dalam Islam, semua urusan perdagangan yang jelas memang diharuskan, akan tetapi jika tidak jelas maka harus ditinggalkan dan jangan sampai memberi makan haram untuk keluarga.

Dalam putusan diatas sudah disepakati secara umum jika transaksi diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan yang bisa memperbolehkannya. Sedangkan hukum trading binary menurut Islam seperti yang sudah disepakati dalam surat keputusan, maka hukumnya adalah haram sebab trading binary merupakan kategori transaksi option yang mengandung unsur spekulasi di dalamnya.

Trading binary sebenarnya merupakan trading yang memanfaatkan naik dan turun saja sehingga tidak bisa di batalkan atau di cancel dalam rentang waktu tertentu. Sebenarnya, jika harus memilih trading binary, maka akan lebih baik untuk memilih trading forex yang umumnya merupakan non binary sebab strategi yang digunakan bisa diatur dan tidak menjurus pada menerka atau menebak yang hukumnya bersifat haram dan menjadi contoh jual beli terlarang.

Demikian ulasan dari kami tentang hukum trading binary dalam Islam yang bisa berubah menjadi halal jika tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan dan juga menjadi haram apabila masuk dalam transaksi option. Semoga bisa bermanfaat dan menambah informasi anda.

fbWhatsappTwitterLinkedIn