6 Jenis Talak Dalam Islam Beserta Pemahamannya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Macam-macam talak sudah diatur. Talak adalah proses melepaskan ikatan pernikahan dalam syariah islam.

Hadis Tentang Talaq

وَعَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ قَالَتْ : (يَارَسُولَاللهِ! إنَّ زَوْجِي طَلَّقَنِي ثَلَا ثً, وَأَخَافُ أَنْ يُقْتَحَمَ عَلَيَّ, قَالَ: فَأَمَرَهَا , فَتَحَوَّلَتْ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Artinya: “Fathimah Binti Qais berkata : Aku berkata : Wahai Rasulullah, suamiku telah mentalakku dengan tiga talak, aku takut ada orang mendatangiku. Maka beliau menyuruhnya pindah dan ia kemudian pindah. (HR. Muslim).

Perceraian biasanya menggunakan salah satu jenis talak. Macam-macam talak biasanya dibagi sesuai dengan masa iddah dan boleh tidaknya suami rujuk dengan sang istri.

Allah berfirman:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” [Al-Baqarah/2: 229]

Dalam pandangan Islam, setiap jenis talak memiliki hukum makruh. Maknanya, setiap jenis talak boleh namun ini menjadi perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT.

Adapun sabda Nabi Saw kepada Ummul Mukmini, Juwairiyah ra:

لَقَدْ قُلْتُ بَعْدَكِ أَرْبَعَ كَلِمَاتٍ لَوْوُزِنَتْ بِمَا قُلْتِهِ لَوَزَنَتْهَنَّ: سُبْحَانَ الله وَبِحَمْدِهِ عَدَدَخَلْقِهِ, وَرِضَا نَفْسِهِ, وَزِنَةَ عَرْشِهِ, وَمِدَاد كَلِمَاتِهِ

Artinya: “Setelah meninggalkanmu, sungguh aku telah mengucapkan empat kalimat yang bila ditimbang dengan apa yang telah engkau ucapkan, tentu itu lebih berat daripadanya, yaitu: Mahasuci Allah dan segala puji untuk-Nya sebanyak bilangan Makhluk-Nya, sebanyak keridhaan diri-Nya, seberat timbangan Arsy-Nya dan sebanyak tinta tulisan kalimat-Nya.

Dengan melakukan talak maka ikatan setiap jenis talak suami istri otomatis sudah selesai. Ketika ketidak cocokannya antara pasangan sudah tidak bisa dicari titik semuanya. Maka memutuskan cerai mungkin menjadi jalan terbaik. Setiap jenis talak harus memenuhi rukun talak.

Dalam bahasa arab talah atau thalaq adalah memutuskan hubungan antara suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama. Berdasarkan bahasa talak berarti melepaskan ikatan. Berdasarkan istilah talak adalah lepasnya ikatan pernikahan dengan lafal talak. Menurut komplikasi hukum Islam KHI talah adalah ikrar suami di hadapan sidang pengadilan agama. Yang menjadi salah satu sebab putusnya pernikahan.

Macam-macam talak berdasarkan masa iddah istri :

1. Talak Raj’i

Talak raj’i adalah talak dimana suami boleh rujuk tanpa harus melakukan akad nikah lagi. Talak raj’i ini dijatuhkan oleh suami kepada istri unu pertama kalinya atau kedua kalinya masa

Suami boleh rujuk dengan istri yang telah ditalaknya selama masih iddah. Hadits menalak istri dan masa iddahnya :

وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَرَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَال: (طَلَاقُ الْأَمَةِ تَطْلِيْقَتَانِ, وَعِدَّتُهَاحَيْضَتَانِ) رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَأَخْرَجَهُ مَرْفُوعًا وَضَعَّفَهُ

Artinya:“Ibnu Umar Radliyallahu’anhu berkata : Talak budak perempuan ialah dua kali dan masa iddahnya dua kali haid. (HR. Daruquthni dengan marfu’ dan iapun menilainya dhaif).

2. Talak Bain

Talak bain adalah merupakan talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang habis masa iddahnya. Talak bain menjadi dua macam yaitu:

  • Talak bain sughra
    Talak bain sughra adalah talak yang dijatuhkan kepada istri sebelum di campuri dari talah khuluk karena permintaan istri. Suami istri boleh rujuk dengan akan nikah lagi. Baiknya masih dalam iddah maupun yang sudah habis masa iddahnya.
  • Talak bain kubro
    Talak bain kubro adalah talak yang dijatuhkan suami se mbanyaknya 3 kalo dalam waktu yang boleh ruju atau menikah dengan mantan istri kecuali dengan syarat yaitu:
    • Bekas istri telah menikah dengan laki-laki lain.
    • Bekas istri telah di campuri oleh suami yang baru.
    • Bekas istri telah dicerai oleh suami yang baru.
    • Bekas istri yang telah selesai masa iddahnya setelah dicerai suami yang baru.

Talak berdasarkan waktu jatunya

Talak berdasarkan waktu jatunya talak sedangkan berdasarkan waktunya adalah telah dibagi menjadi 3 dalam jenis:

4. Talak munajjaz

Talak ini disebut jug dengan talak muajjal. Dalam talak muajjaz perceraian langsung berlaku ketika suami mengucapkan kalimat talah saat itu juga.

Ungkapan ini menandai berakhirnya ikatan suami istri dianggap sah. Sehingga talak tidak boleh dijadikan sebagai main-main.

Sejauh Ucap terlontar dari suami yang sah untuk menjatuhkan talak kepada istri yang sah dijatuhkan talak masa maka akan sah talak tersebut. Jangan mencoba coba mengucapkan kalimat talak jika memang tidak berniat untuk menalak.

5. Talak Mudhaf

Penyandaran talak ini ada di waktu yang akan datang sesuai dengan talak ucapan suami. Misalnya kamu saya talak awal bulan Ramadhan tahun ini dan sebagainya.

Talak menjadi sah kalau waktunya sudah tiba sesuai sighat. Akan tetap talak ini tidak berlaki untuk waktu kemarin.

Akan tetapi talak ini jika diucapkan talak untuk waktu sebelum hari esok maka jatuhnya adalah talak munajjaz. Talak munajjaz artinya talaknya sudah sah saat itu juga m

6. Talak muallaq

Jenis talak ini mempersyaratan suatu hal agar talak menjadi sah. Talak ini disebut juga dengan talak taliq yang talaknya bergantung pada suatu masa mendatang.

Ucapan talaknya ini biasanya ditambah kata jika, apabila dan semisalnya. Misalnya apabila kamu masuk rumah si fulan lagi maka kita cerai.

Atau contohnya lain adalah jika kamu bertemu dengan aldo lagi saya dan kamu otomatis cerai. Itulah macam-macam talak dalam islam. Bagaimana pun juga talak di benci oleh Allah SWT sekalipun diperbolehkan.

fbWhatsappTwitterLinkedIn