Hukum Memakai Parfum Untuk Wanita Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Kaum wanita merupakan makhluk ciptaan Allah SWT yang sangat memeprhatikan penampilan. Untuk menunjang hal tersebut para wanita berlomba-lomba untuk tampil semenarik mungkin di depan khalayak umum. Demi mewujudkan itu semua, salah satu cara yang ditempuh adalah dengan menggunakan parfum atau wewangian.

Wanita zaman sekarang akan merasa tidak percaya diri jika tidak menggunakan parfum. Padahal dalam pandangan islam penggunaan parfum terutama bagi kaum wanita dapat menjadi sumber perbuatan dosa dan bertentangan dengan rukun islam , hubungan akhlak dengan iman islam dan ihsan , hati nurani menurut islam .  Sebagaimana dari Abi Musa al-‘Asy’ari dengan marfu’ kepada Rasulullah, ia bersabda:

“Perempuan manapun memakai wewangian kemudian lewat pada suatu kaum (laki-laki) agar mereka mendapati baunya maka ia seorang pelaku zina.”

Islam sendiri menerapkan sebuah aturan terhadap penggunaan parfum bagi kaum wanita. Perhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi tampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.7564; hadits hasan. Lihat: Fiqh Sunnah lin Nisa’, hlm. 387)

Lebih jelas, Al-Munawi rahimahullah berkata,

“Maksud dari ‘wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak’. Ulama berkata, ‘Ini bagi perempuan yang hendak keluar dari rumahnya. Jika tidak, ia bisa memakai parfum sekehendak hatinya.”(Syarh Asy-Syama’il, 2:5)

Hukum Memakai Parfum Bagi Wanita Dalam Islam 

Sebagai agama yang sempurna, islam telah mengatur secara detail juga mengatur mengenai hukum wanita memakai parfum dalam islam. Yang akan diuraikan secara lengkap dalam poin-poin berikut .

1. Makruh Tanzih

Hukum memakai parfum bagi wanita yang pertama ialah makruh tanzih. Ketika seorang wanita keluar dalam keadaan berhias dan memakai wewangian dan dalam keadaan menutup aurat, maka hukumnya ialah makruh tanzih dan ia merupakan salah satu wanita cantik dalam islam , tidak haram.

Hal tersebut akan berubah menjadi haram jika bertujuan untuk memamerkan kecantikan (mendapatkan pandangan mata dari kaum laki-laki), atau bertujuan membuat fitnah bagi diri mereka sesungguhnya hal demikiam todak pernah dilakuakan oleh wanita muslimah menurut islam dan wanita shalehah menurut islam   .

At-Tirmidzi[63] dalam bab tentang kemakruhan keluar perempuan dengan memakai wewangian, juga dari hadits Abi Musa al-‘Asy’ari dengan marfu’ kepada Rasulullah, ia bersabda:

 “(Setiap [kebanyakan] mata melakukan zina, dan perempuan jika ia memakai wewangian kemudian lewat di suatu majelis maka ia yang begini dan begini)” Artinya ia seorang pelaku zina.

Diriwayatkan oleh an-Nasa’i dan al-Baihaqi dalam suatu bab yang keduanya menamakan bab tersebut dengan “Bab makruh bagi perempuan untuk memakai wewangian”. Bab tersebut dinamakan demikian karena keduanya paham bahwa hukum perempuan memakai minyak wangi adalah makruh tanzih. Lafazh makruh jika diungkapkan secara mutlak maka yang dimaksud adalah makruh tanzih, sebagaimana dinyatakan para ulama madzhab Syafi’i. Syaikh Ahmad ibn Ruslan berkata[65]:

Seorang pelaku perbuatan makruh tidak disiksa, tetapi bila ia tidak melakukan perbuatan tersebut karena tujuan melaksanakan syari’at, ia diberi pahala

Tidak ada seorang ulamapun yang menyatakan haram secara mutlak mengenai hukum memakai parfum  bagi wanita. Pemahaman semacam ini sesuai dengan hadits ‘Aisyah yang diriwayatkan Abu Dawud dalam Sunan-nya, bahwa ia berkata[64]:

“Kita [Isteri-isteri nabi] keluar bersama nabi menuju Mekah, dan kita melumuri wajah dengan misik wangi untuk ihram. Jika salah seorang dari kami berkeringat, air keringatnya mengalir di atas wajahnya [membentuk guratan-guratan], dan nabi tidak mencegah”. Padahal Rasulullah dan isteri-isterinya berpakian ihram dari Dzil Hulaifah; suatu tempat beberapa mil dari Madinah.

Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, bahwa suatu ketika seorang perempuan lewat di hadapan Abu Hurairah yang wewangiannya dirasakan oleh beliau, ia bertanya: “Handak kemanakah engkau wahai hamba Tuhan yang maha perkasa?, perempuan tersebut menjawab: “Ke masjid”. Abu Hurairah berkata: “Adakah engkau memakai wewangian untuk itu?”. Ia menjawab: “Iya”. Abu Hurairah berkata: “Kembalilah engkau pulang dan mandilah, sesungguhnya saya mendengar Rasulullah bersabda:

“Allah tidak menerima shalat seorang perempuan yang keluar menuju masjid sementara wewangiannya menyebar semerbak hingga ia pulang kembali dan mandi”. Hadits ini tidak dinyatakan shahih oleh seorang hafizhpun. Bahkan Ibnu Khuzaimah yang meriwayatkannya berkata: “Jika hadits ini shahih”. [artinya menurut beliau hadits ini tidak shahih].

Dengan demikian hadits ini tidak dapat dijadikan sandaran hukum. Yang menjadi sandaran hukum dalam hal ini adalah hadits ‘Aisyah sebelumnya di atas, karena hadits tersebut lebih kuat sanadnya dari pada hadits Ibnu Khuzaimah ini.

Namun demikian makna dua hadits ini dapat dipadukan. Dengan dipahami sebagai berikut: “Jika hadits Ibnu Khuzaimah dinyatakan shahih maka maknanya bukan untuk tujuan mengharamkan memakai minyak wangi bagi kaum perempuan, tapi untuk menyatakan bahwa shalatnya perempuan tersebut tidak diterima [tidak memiliki pahala].

Wewangian yang dimakruhkan di sini adalah wewangian yang semerbak baunya, untuk bau yang menyengat, tidak digunakan mutlak/umum bagi seluruh wewangian. Sebagaimana hal ini telah dijelaskan oleh para ahli bahasa.

Adapun hadits yang berbunyi:

“Janganlah kalian melarang para hamba Allah dari kaum perempuan untuk mendatangi masjid-masjid, hanya saja hendaklah mereka keluar dalam keadaan tidak memakai wewangian”

2. Haram

Sebagimana dijelaskan dalam pom sebelumnya bahwa hukum memakai parfum bagi wanita dalam islam dapat dipandang haram ketika dalam kondisi :

1. Untuk Memikat Laki-laki Lain yang Bukam Mahramnya

Al-Munawi rahimahullah berkata,

“Wanita jika memakai parfum kemudian melewati majelis (sekumpulan) laki-laki maka ia bisa membangkitkan syahwat laki-laki dan mendorong mereka untuk melihat kepadanya. Setiap yang melihat kepadanya maka matanya telah berzina. Wanita tersebut mendapat dosa karena memancing pandangan kepadanya dan membuat hati laki-laki tidak tenang. Jadi, ia adalah penyebab zina mata dan ia termasuk pezina.” (Faidhul Qadir, 5:27, Makatabah At-Tijariyah, cet. 1, 1356 H, Al-Maktabah Asy-Syamilah)

Hadist diatas mempertegas bahwa, jika tujuan memakai wewangian tersebut adalah untuk mengoda laki-laki maka hal tersebut sangat diharamkan serta bukan termasuk kedalam cara menjaga pandangan dalam islam . Sebagaimana ditegaskan dalam hadist berikut :

“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur. (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad. Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ , no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shahih)

2. Menggunakan Parfum Berbau mencolok

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa, jenis wewangian yang diharamkan ialah yang memiliki bau mencolok. Sehingga ketika orang lain menciumnya terutama lawan jenis dapat menimbulkan syahwat. Karenanya wewangian jemis ini diharamkan pemakaiannya bagi wanita muslim.

3. Memakai Parfum saat Keluar Rumah

Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan Umar bin Khatab ada seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan, Umar mencium bau harum dari perempuan tersebut maka Umar pun memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata,

“Kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian”. (HR. Abdurrazaq dalam al Mushannaf no 8107)

4. Memakai Parfum Saat Sholat 

Hukum haram memakai pargum bagi wanita dalam islam juga berlaku jika dipakai ketika melakukan ibadah sembahyang atau sholat. Sebagimana pernyataan Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah :

Shalat dalam keadaan memakai parfum itu dibolehkan, bahkan dibolehkan bagi laki-laki dan perempuan yang beriman. Akan tetapi wanita hanya boleh menggunakan parfum ketika berada di rumah di sisi suaminya. Dan tidak boleh seorang wanita menggunakan parfum ketika ia keluar ke pasar atau ke masjid. Adapun bagi laki-laki, ia dibolehkan untuk mengenakan parfum ketika berada di rumah, ketika ke pasar, atau ke masjid. Bahkan mengenakan parfum bagi pria termasuk sunnah para Rasul.”

Nah, itulah tadi hukum memakai parfum bagi wanita dalam islam. Tentu akan dapat menambah pengetahuan anda, sehingga lebih dalam lagi dalam mempelajari mengenai hukum islam yang ada. Jangan sampai ketidaktahuan kita lantas dapat menjerumuskan diri kita kedalam genangan dosa. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn