Menutup aurat adalah kewajiban bagi semua muslim, laki-laki dan perempuan. Jilbab dikenal sebagai pakaian menutup aurat untuk muslimah. Jilbab ini mencakup pakaian longgar di bagian luar (bisa merupakan potongan atau gamis) yang menjulur hingga mata kaki, termasuk kaos kaki, khimar atau kerudung, dan pakaian dalam agar jilbab yang dipakai tidak menerawang dan membentuk tubuh. Kewajiban menggunakan jilbab ini jelas tercantum dam Al Qur’an surat AL Ahzab ayat 59, di mana diperintahkan kepada semua wanita beriman menjulurkan jilbabnya hingga ke dada.
Dan perintah berhijab dalam Al Qur’an surat An Nur ayat 30 dan 31 juga menjelaskan dengan rinci kepada siapa saja seorang wanita boleh memperlihatkan auratnya. Itu pun hanya yang biasa nampak. Selanjutnya dalam hadist wanita berhijab, perintah berhijab dijelaskan kembali lengkap dan batasannya, ciri-ciri hijab syar’i, dan azab bagi yang tidak berjilbab.
Berkenaan dengan azab, sebenarnya hukum melepas hijab dalam Islam sudah jelas. Namun di sini akan diuraikan beberapa hukum melepas jilbab yang disebabkan berbagai alasan.
- Hukum Melepas Jilbab Karena Hati Belum Baik
Sekarang ini banyak wanita melepas jilbabnya atau tidak berjilbab dikarenakan merasa mereka belum baik. Selanjutnya, ada juga yang mengatakan tidak perlu berjilbab yang penting sudah sholat, berhaji, sedekah, dan sebagainya.
Hal di atas tidak dapat diterima berdasarkan hukum melepas jilbab. Sebab, kewajiban berjilbab sama dengan kewajiban sholat yang wajib bagi setiap muslimah. Tidak menunggu kemampuannya. Amalan dan akhlak akan termotivasi seharusnya menjadi lebih baik jika mengenakan jilbab. Berbeda dengan hukum bersedekah, haji, dan zakat, dikerjakan jika sudah mampu. Ada pesyaratan tertentu.
Azab Allah berlaku pada wanita yang tidak berjilbab dengan berbagai alasan. Karena hal ini merupakan kewajiban yang tidak dilaksanakan. Azab yang tidak hanya emnimpa wanita itu sendiri. Namun juga mengenai ayahnya, saudara laki-lakinya, dan suaminya.
“Selangkah anak perempuan keluar dari rumah tanpa menutup aurat, maka selangkah juga ayahnya hampir ke neraka”. (HR Tirmidzi dan Hakim).
- Hukum Melepas Jilbab Pada Saat Tertentu
Ada beberapa orang yang melepaskan jilbabnya pada saat tertentu dan memakainya pada saat lain. Istilahnya jilbab buka pasang. Bagaimana hukumnya? Simak ayat Al Qur’an di bawah ini :
“Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentu kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam.” (QS. An-Nissa: 140).
Bagi mereka yang menggunakan jilbabnya saat tertentu saja, maka berarti dia telah memperolok-olok AL Qur’an. Mereka mengetahui kewajibannya, namun di saat yang lain dengan sengaja tidak melaksanakan. Hukum bagi mereka adalah neraka jahanam. Dengan persangkaan Allah akan memaklumi. Memang Islam tidak memberatkan. Namun, segala seuatu yang diperintahkan adalah kewajiban. Dan pastinya Allah sudah mengetahui ada manfaaat menutup aurat, ada hikmah wanita berjilbab, dan ada dampak negatif jika tidak menutup aurat. [AdSense-B]
- Hukum Melepas jilbab Karena Pekerjaan
Banyak juga wanita yang melepas jilbabnya karena pekerjaan. Karena di tempat dia bekerja, tidak mengijinkan seseorang berjilbab. berjilbab dianggap mengganggu aktivitas pekerjaan. Dan jika berjilbab maka nafkah akan menjauh darinya.
Hal ini tidak benar. Pertama, karena wanita tidak pernah mempunyai kewajiban mencari nafkah. Dan kedua, pekerjaan atau emncari nafkah merupakan ujian bagi manusia. Sehingga seharusnya wanita tidak melepas jilbab karena tuntutan pekerjaan. Sesungguhnya rezeki itu sudah diatur oleh Allah dan akan ada bagi orang yang sabar.
“Tidak ada satupun makhluk yang hidup di muka bumi ini, kecuali rezekinya ditanggung Allah…” (QS. Hud: 6).
“Setiap umat memiliki ujian. Dan ujian terbesar bagi umatku adalah harta.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan dishahihkan al-Albani).
Wanita yang melepas jilbabnya karena pekerjaan berarti tidak lulus dalam ujian harta. Maka ujian tersebut akan tersebut akan mengikuti langkahnya. Hukum melepas jilbab dalam Islam karena sebab pekerjaan ini sama dengan hukum melepas jilbab karena merasa hati belum baik dan hukum buka pasang jilbab.
Demikian hukum melepas jilbab dalam Islam. Semoga kita tidak termasuk di dalamnya. Dan bagi yang belum mengenakan jilbab ada doa niat berhijab. Aamiin Ya Rabb.