Hukum Berhubungan dengan Sesama Jenis Berdasarkan Dalil

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Beberapa waktu lalu telah ramai kembali perbincangan mengenai, hubungan dengan sesama jenis bisa juga di sebut dengan lesbian, gay dan transgender atau yang biasa di sebut juga dengan (LGBT) ramainya perbincangan ini di karenakan adanya dukungan dari pemimpin gereja khatolik dan sekaligus kepala negara kota vatikan, paus Fransiskus. kepada para kaum (LGBT) atau yang biasa kita kenal dengan pasangan sesama jenis.

di indonesia para kelompok LGBT sangat di tentang keras oleh para ulama indonesia dan oleh masyarakat indonesia, di karenakanan para kaum LGBT sama saja menentang norma” pancasila dan melanggar aturan agama di indonesia dan di haramkan kelompok LGBT bagi para kaum islam di indonesia

pasangan sesama jenis pertama kali terjadi pada zaman Nabi luth AS, seperti yang sudah di catat pada Al-Quran, (Q.S Al A’raf: 80)

QS. Al-A’raf Ayat 80

وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?,” (Q.S Al A’raf: 80)

 Nabi Luth sebagai seorang Rasul telah di utus oleh Allah. untuk menyadarkan para kaumnya yang berada di sebuah negeri yang bernama Sodom bersekatan dengan Baitul Maqdis

dan Nabi Luth mengatakan, (Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu), wahai para kaumku, (bukankah agamaku telah melarangmu untuk melakukan perbutan keji itu), perbuatan keji yang dimaksut adalah kawin sesama jenis.

“Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas,” (Q.S Al A’raf: 81)

QS. Al-A’raf Ayat 81

اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ

dalam Q.S Al A’raf: 81 , sesungguhnya seseorang yang mendatangi sesama laki-laki atau sesama perempuan untuk memuaskan syahwatnya itu tidaklah benar dan sudah melupakan kodratnya, dan sesungguhnya kodrat manusia di ciptakan berpasangan,

dan sesungguhnya Allah telah melarang keras bagi kaumnya untuk menyukai sesama jenisnya, karena kodrat manusia ialah sudah di ciptakan berpasang-pasang dan haram bagi manusia yang melampiaskan syahwatnya kepada sesama jenis maka itu tidak di benarkan dan di haramkan hukumnya bagi manusia yang lupa akan kodratnya

Allah akan nenurunkan hisabnya bagi umatnya yang melanggar semua larangannya

Jika umatku telah menghalalkan lima hal, mereka akan mendapat kebinasaan:

  • Jika sikap saling melaknat (dan mencela) telah tampak (dan tersebar),
  • Meminum khamr
  • Para lelaki memakai sutra
  • Banyak memanfaatkan para penyanyi, serta
  • Kaum lelaki merasa cukup dengan lelaki dan kaum wanita merasa cukup dengan wanita (merebaknya homoseksual dan lesbian, -pent.).”(HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 5086).


Salah satu ulama besar Nusantara asal Banten, Syekh Nawawi Al Bantani dalam kitabnya yang berjudul Nashaih Al-‘Ibad juga memberikan pandangannya terhadap para pelaku homoseks berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW.

Menurut Syekh Nawawi, Rasulullah SAW pernah bersabda: 

سبعة لا ينظر إليهم الخالق يوم القيامة ولا يزكيهم ويدخلهم النار: الفاعل، والمفعولبه، والناكح بيده، وناكح البهيمة، وناكح المرأة من دبرها، والجامع بين المرأة وبنتها، والزاني بحليلة جاره، والمؤذي جاره حتى يلعنه

“Ada tujuh golongan yang pada Hari Kiamat kelak tidak akan dipandang Allah (dengan pandangan rahmat) dan mereka tidak akan disucikan (tidak akan dinisbatkan kebaikan kepadanya), tetapi dimasukkan ke dalam api neraka,” kata Syekh Nawawi dikutip dari buku Bekal Menjadi Kekasih Allah terbitan Mueeza, 2019.

Menurut Syekh Nawawi, golongan pertama  yang dikategorikan nabi tersebut adalah pelaku homoseks. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW:   

“Jika seorang lelaki menggauli sesama lelaki, mereka berdua berzina. Begitu juga jika seorang perempuan menggauli sesama perempuan, keduanya juga berzina.” (HR Al Baihaqi)

Kemudian Syekh Nawawi menyebutkan lima golongan lainnya, yaitu pelaku onani, orang yang menyetubuhi binatang, orang yang menyetubuhi istri pada duburnya, orang yang menikahi perempuan sekaligus anak perempuannya, dan orang yang berzina dengan istri tetangganya.

Sedangkan golongan yang ketujuh adalah orang yang menyakiti tetangannya dengan ucapan maupun perbuatan, sehingga tetangganya tersebut melaknatnya, yaitu dengan mencelanya dan berdoa kepada Allah untuk menjauhkannya dari rahmat Allah SWT.

Homo dan Lesbian merupakan perbuatan dari kaum Nabi Luth yang dalam Islam dianggap sebagai perilaku zina. Maka pernikahan sejenis ini juga dianggap sebagai nikah yang bathil karena sudah tidak memenuhi rukun dan keabsahan pernikahan dalam Islam. 

Perilaku ini sudah diperintahkan Allah ﷻ dan Rasul-Nya untuk ditinggalkan jauh sebelum diutusnya Nabi Muhammad ﷺ. Namun hingga kini, penyimpangan ini tetap ada yang melakukannya. Allah ﷻ menjelaskan perbuatan ini dalam Alquran:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلْفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْعَٰلَمِينَ

Artinya: “Dan (ingatlah) ketika Luth berkata pepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu,” (QS  Al Ankabut ayat 28).

Hukum pernikahan sejenis 

Seluruh ulama sepakat tentang keharaman menikah sesama jenis, meskipun mereka berbeda pendapat terkait besaran hukuman yang harus diterima bagi orang yang menjalankan  larangan ini. Beberapa pendapat tersebut yakni: 

  • Lebih dari had zina 

Pendapat pertama ini lebih banyak datangnya dari kalangan sahabat, mereka adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Khalid bin Walid, Abdullah bin Az-Zubair, Abdullah bin Abbas, Jabir bin Zaid, Abdullah bin Ma’mar, Az-Zuhry, Rabi’ah bin Abi Abdirrahman, Malik, ishaq bin Rahawaih, salah satu dari dua pendapat imam Ahmad dan AsySyafi’’y pada salah satu pendapatnya.

fbWhatsappTwitterLinkedIn