Dalam Islam, Allah SWT telah menentukan mengenai hal yang boleh dan tidak diperbolehkan dalam Islam. Karena hukumnya sudah tertulis dalam Islam mana yang halal dan mana yang haram. Allah berfirman dalam surah Al-Qur’an,
Termasuk ke dalam makanan, baik halal dan haramnya, Allah SWT telah menetapkan kepada kita. Bahkan hal ini telah diatur dalam Al-Qur’an Al-Maidah ayat 88,
وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا
Artinya : “Dan makanlah yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu.” (QS. Al-Maidah : 88).
Tidak semua makanan diperbolehkan dimakan dalam Islam. Bukan tanpa alasan, biasanya ini dikarenakan makanan tersebut tidak layak untuk dikonsumsi dan membahayakan pencernaan jika dimakan, maka diharamkan makanan tersebut. Sebagaimana dalil menyebutkan dalam firman Allah SWT,
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya :”Katakanlah, tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena semua itu kotor atau hewan yang disembelih bukan dengan atas (nama) Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Anam : 145).
Ulat sagu adalah sejenis ulat gemuk berwarna putih. Ulat sagu merupakan makanan beberapa golongan masyarakat khususnya bagi masyarakat Papua yang tinggal di kawasan pesisir. Ulat sagu merupakan larva dari kumbang merah kelapa (Rhynchophorus ferrugineus).
Ulat sagu merupakan serangga ambivalen yang dimaksudkan bahwa serangga ini dapat menjadi organisme yang merugikan sebagai hama dalam sektor perkebunan dan juga dapat menguntungkan sebagai sumber protein.
Banyak orang memakan ulat sagu lantaran manfaatnya. Salah satu manfaatnya karena dalam ulat sagu terdapat protein, lemak dan air yang mana protein tersebut sangat bermanfaat bagi tubuh. Lantas bagaimana Islam memandang ulat sagu jika dimakan?
Hukum Makan Ulat Sagu Dalam Islam
Islam mengatakan bahwa segala yang membawa maslahat (kebaikan) atau manfaat itu diperbolehkan, dan sebaliknya jika membahayakan maka hukumnya dilarang. Tidak boleh membahayakan atau menimbulkan bahaya. Kalau berbahaya maka menjadi haram.
Ulat itu pada dasarnya menjijikan maka disebutkan dalam Islam bahwa hal menjijikan ini berasal dari naluri manusia. Ada yang mengatakan menjijikan dan ada yang mengatakan tidak menjijikan. Hal ini sebagaimana manusia memandangnya.
Pada dasarnya hal yang menjijikan itu najis, jadi jika kita merasa jijik akan sesuatu hal boleh dikatakan bahwa itu najis. Ulat itu jika masuk ke dalam hal menjijikan maka hukumnya haram untuk dikonsumsi, sedangkan jika kita tidak menganggap ulat sagu menjijikan maka hukumnya boleh atau halal.
Disisi lain ulama menyatakan pendapat bahwa sebaiknya sebagai umat muslim hendaknya kita memakan makanan yang layak dimakan saja. Ulat di dalam mazhab Imam Syafi’i menyebutkan bahwa ulat termasuk ke dalam makanan yang tidak boleh dikonsumsi karena binatang yang boleh dikonsumsi tanpa disembelih hanyalah belalang dan ikan. Maka memakan ulat hukumnya haram.
Namun, ulama Hanafiyah menyatakan bahwa ulat sagu dan semacamnya sebelum ditiupkan ruh di dalamnya, tidak mengapa untuk dimakan dikarenakan kumbang tersebut bukan bangkai. Jika ruh sudah ditiup pada ulat tersebut, tidak boleh dimakan.
Allah SWT menyeru kita untuk memakan makanan dari hasil yang baik-baik saja, sebagai mana dalam firman-Nya,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Artinya : “Hai orang-orang