Pengertian jilbab dalam syariat Islam adalah sebagai penutup aurat wanita. jilbab memiliki makna penutup aurat wanita yang menjuntai menutupi seluruh tubuh kecuali tangan, wajah dan kaki tanpa membentuk lekukan. Sehingga jilbab sering kali dimaknai sebagai pakaian penutup aurat. Pengertian hijab dan jilbab sebenarnya tidak jauh berbeda. Arti hijab sesungguhnya adalah penghalang yang juga menutup seluruh aurat wanita.
Hukum Memakai Hijab bagi Wanita adalah sebuah kewajiban mutlak. Dalam penggunaan jilbab pun ada beberapa hukum yang harus diperhatikan, seperti hukum memakai hijab modern, hukum memakai hijab warna warni, hukum memakai hijab gaul, maupun hukum memakai hijab fashion. Topik kali ini yang akan dibahas adalah hukum tidak memakai jilbab keluar rumah.
Perintah memakai jilbab atau hijab juga telah disebutkan langsung dalam Al Quran surah Al Ahzab ayat 59, yang berbunyi “Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri orang-orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tak diganggu dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dari ayat tersebut, kita dapat melihat bahwa manfaat menutup aurat wanita adalah sebagai identitas agamanya dan juga untuk melindungi dirinya dari godaann duniawi. Hal ini juga tentunya menegaskan bahwa terdapat dampak negatif tidak berjilbab dan juga akaa mendapat dosa buka tutup jilbab bagi yang melakukannya. Sehingga hukum tidak memakai jilbab keluar rumah bagi seorang wanita adalah tidak diperbolehkan dalam agama. Adapun beberapa akibat dari tidak memakai jilbab keluar rumah, seperti:
- Kehilangan identitas sebagai seorang muslimah. Setiap muslim diharuskan menutup aurat yang sudah ditetapkan batasan batasanya. Hal tersebut merupakan perintah agama yang tidak boleh dilanggar. Sehingga hukum tidak memakai jilbab keluar rumah sangat tidak dibenarkan dalam agama. Karena dengan begitu, orang orang diluar sana tidak akan mengetahui identitas agama kita.
- Kejahatan terhadap perempuan kebanyakan terjadi akibat nafsu yang bersumber dari setan. Nafsu terjadi karena ada hal hal yang mengundang mata. Seperti contohnya berpakaian tidak senonoh, sehingga menarik perhatian lawan jenis dan mengundang terjadinya kejahatan. Untuk itu menggunakan jilbab dalam artian menutup aurat sesuai ketentuan Islam juga meminimalisir terjadi kejahatan terhadap diri kita sendiri.
- Kekal didalam neraka, hal ini sudah dijelaskan dalam surah An Nissa ayat 140, “Dan sungguh Allah telah menurukan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentu kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam.”
- Mengapa kita dikatakan mempermainkan agama? Karena kita sudah tahu akan ketentuan dan kewajiba menutup aurat tetapi kita masih mengumbar aurat. Padahal hal tersebut sudah jelas bertentangan dengan agama.
- Memakan tubuh sendiri ketika didalam neraka. Ketika hidup di dunia, kita tidak menutup dan juga melindungi aurat kita. Malahan kita mengumbar ngumbar aurat kita sendiri. Maka siksaan yang akan kita rasakan adalah memakan tubuh yang tadinya kita umbar ketika hidup di dunia.
- Tidak hanya hidup kekal di neraka, bau surga juga tidak akan kita rasakan. Selain hidup di neraka, kita akan disajikan dengan siksaan siksaan seperti dipanggang layaknya hewan dan juga digantung dari kepala. Hukum Tidak Memakai Jilbab Keluar Rumah
Berikut adalah pembahasan tentang Hukum Tidak Memakai Jilbab Keluar Rumah yang wajib anda ketahui. Terima kasih.