Hukum Potong Rambut Saat Puasa

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Puasa adalah salah satu perintah Allah dan menjadi kewajiban umat islam khususnya dalam melaksanakan puasa ramadhan. Dalam pelaksanaan puasa ini, tentu saja ada aturan dan hukum yang berlaku sebagaimana islam mengatur seluruh hidup manusia. Tentu saja, segala aturan dan hukum ini disandarkan kepada aturan dari Al-Quran dan sunnah Rasul. Yang tidak diatur dan dilarang tentu saja bukan berarti tidak boleh. Semuanya kembali pada aturan yang telah Allah berikan.

Puasa memang bagian dari rukun islam, dan terdapat hadist yang menyatakan bahwa “Islam didirikan di atas lima sendi, yaitu: syahadat tiada sembahan yang haq selain Allah dan Muhammad adalah rasul Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan pergi hajike Baitul Haram” (Hadits Muttafaq ‘Alaih).

Untuk berpuasa puasa ramadhan yang termasuk dalam rukun islam, tentunya harus sesuai dengan rukun puasa ramadhan. Karena dalam islam tentunya ada syarat syah puasa ramadhan. Sedangkan saat batal atau tidak berpuasa maka wajib untuk mengganti puasa dengan niat puasa ganti ramadhan dan niat buka puasa.

Dalil Memotong Rambut Saat Puasa

Di dalam hadist, tidak ada aturan atau larangan yang terkait memotong rambut saat puasa. Memotong rambut saat puasa tidak ada larangan, apalagi sampai membatalkan. Memotong rambut tidaklah termasuk kedalam hal-hal yang membatalkan puasa. Karena memotong rambut bukanlah bagian dari melaksanakan makan, minum, berhubungan suami istri, atau pelampiasan hawa nafsu. Justru islam, menyuruh kepada manusia untuk menjaga kerapihan dan kebersihan.

Untuk itu bagi kita yang menginginkan untuk potong rambut saat puasa, maka tidak masalah dan tidak apa-apa jika harus memotongnya. Karena hal ini tidak berpengaruh terhadap puasa kita. “Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya” (HR Bukhari dan Muslim).

baca juga:

Hal-hal lainnya yang tidak membatalkan puasa adalah seperti:

  1. Menelan Ludah Sendiri

Saat puasa, tidak masalah jika hendak menelan ludah sendiri. Hal ini dikarenakan ludah merupakan mekanisme alamiah atau natural yang biasa dilakukan oleh tubuh kita. Untuk itu, tidak mungkin jika menahan untuk tidak menelan ludah. Karena hal tersebut merupakan mekanisme alamiah yang terjadi. Justru jika ditahan dan tidak dilakukan, akan mempengaruhi sistem pencernaan dan juga mekanisme tubuh kita sendiri.

Hal ini juga disampaikan oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz Rahimahullah, “Tidak apa-apa untuk menelan ludah dan saya tidak melihat adanya perselisihan ulama dalam hal ini, karena hal ini tidak mungkin bagi manusia untuk dihindari dan akan sangat memberatkan, bukan? Tetapi untuk dahak maka wajib untuk diludahkan apabila sudah berada di rongga mulut dan tidak boleh bagi orang yang berpuasa untuk menelannya karena hal itu memungkinkan untuk dilakukan dan tidak sama dengan ludah.”

  1. Disuntik atau Infus

Pendapat para ulama dan ahli fiqih menyatakan bahwa suntik tidak membatalkan puasa sedangkan infus dapat membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan suntik bukan termasuk pada makanan dan minuman sedangkan infus termasuk pada makanan dan minuman. Untuk itu, jika diinfus maka termasuk dalam hal yang membatalkan puasa.

Berbeda lagi dengan meneteskan oat ke mata dan telinga. Hal ini tidak akan membatalkan puasa karena bukan saluran yang masuk ke dalam tenggorokan. Bahkan bukan termasuk juga ke dalam makanan dan minuman yang melepas dahaga.

  1. Menyiram Air ke Kepala Hingga Badan

Hal ini tentu tidak membatalkan puasa karena air yang disiram ke badan tidak diminum atau masuk ke dalam tenggorokan. Sedangkan untuk membatalkan puasa maka air tersebut harus masuk kedalam tenggorokan atau seperti diminum. Jika tidak, maka tidak akan membatalkan puasa.

Hal-hal lainnya mengenai puasa yang harus juga diketahui umat islam adalah seperti :

Hal-Hal yang Membatalkan Saat Puasa

Saat puasa, ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa. Hal ini tidak termasuk kedalamnya memotong rambut. Untuk itu, perlu dipahami bahwa memotong rambut, kuku, mencukur kumis, atau rambut-rambut lainnya tidak berpengaruh terhadap batal atau tidaknya puasa kita.

  1. Makan dan Minum

Makan dan minum adalah hal yang jelas membatalkan puasa. Untuk itu, tidak boleh kita memasukkan jenis makanan dan minuman apapun, adalah hal yang membatalkan puasa.

  1. Berhubungan Suami Istri

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa” (QS Al-Baqarah : 187)

Saat berpuasa suami istri yah sah sekalipun dilarang untuk melakukan hubungan biologis tersebut. Tetapi Allah memberikan keringanan dengan diperbolehkannya melakukan hal tersebut setelah berpuasa yaitu di malam hari. Di malam hari tentunya sudah tidak berpuasa dan sudah batal puasa. Tentu Aturan Allah seperti ini tidak memberatkan manusia justru malah meringankan.

Justru Allah telah memberikan keringanan agar manusia bisa tetap taat pada aturan Allah tetapi tidak justru mengekang fitrah manusia. Untuk itu, Allah memberikan keringanan tersebut agar manusia tetap bisa merasakan kebahagiaan tanpa melanggar perintah Allah.

  1. Mengeluarkan Madzi atau Air Mani

Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal.” Hal ini juga disepakati oleh para ulama imam mahdzab lainnya.

Seseorang yang mengeluarkan air mani atau madzi tentu dilarang atau batal puasanya jika dilakukan secara sengaja. Maka itu dilarang untuk merangsang diri kita dengan sesuatu yang bisa melahirkan hal tersebut. Kecuali jika dilakukan secara tidak sengaja atau seperti mimpi basah yang memang tidak bisa dikendalikan kesadarannya.

  1. Keluarnya Darah Haid atau Nifas

Saat haidh atau nifas maka wanita tidak wajib untuk puasa. Wanita dilarang untuk berpuasa karena kondisi dirinya yang sedang mengalami pendarahan tersebut. Untuk itu, saat haidh wanita bisa melakukan ibadah selain berpuasa. Seperti berdzikir, sedekah, dan lain sebagainya.

Itulah hal-hal yang bisa membatalkan puasa. Selain dari puasa ramadhan ada juga puasa sunnah yang memiliki keutamaan seperti : Puasa Sunah Idul Adha dalam Islam, Puasa 1 Muharram, , dan Keutamaan Puasa di Bulan Syawal. Tentunya dalam puasa tersebut terdapat Hikmah Puasa Sunnah Dalam Islam

fbWhatsappTwitterLinkedIn