Pertama-tama yang harus kita sadari bersama adalah bahwa berbuat baik kepada orang tua itu sangat dianjurkan. Bahkan bakti kepada orang tua.
وَقَضٰى رَبُّكَ اَلَّا تَعۡبُدُوۡۤا اِلَّاۤ اِيَّاهُ وَبِالۡوَالِدَيۡنِ اِحۡسَانًا ؕ اِمَّا يَـبۡلُغَنَّ عِنۡدَكَ الۡكِبَرَ اَحَدُهُمَاۤ اَوۡ كِلٰهُمَا فَلَا تَقُلْ لَّهُمَاۤ اُفٍّ وَّلَا تَنۡهَرۡهُمَا وَقُلْ لَّهُمَا قَوۡلًا كَرِيۡمًا
Artinya: “Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik. (QS. Al Isra: 23)
Berbuat baik kepada orang tua dan dapat menyenangkan mereka disebut oleh Allah SWT setelah larangan berbuat syirik. Ini artinya betapa pentingnya kedudukan berbakti kepada orang tua sehingga menempatkan tepat setelah aqidah.
Allah berfirman:
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya”. (Qs. Al-Isra: 23).
Allah juga berfirman :
وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
“Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik”. (Qs. Luqman:15).
Berkenaan dengan ayat ini ibnul mundzir berpandangan bahwa menafkahi kedua orang tua yang miskin yang tidak punya pekerjaan tidak punya harta merupakan sebuah kewajiban yang ada dalam harta anak. Baik kedua orang tua itu muslim atau kafir, baik anak itu laki-laki ataupun perempuan.
Berbakti Kepada Ibu dan Bapak:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي قَالَ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أَبُوكَ
Artinya: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata; “Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sambil berkata; “Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak aku berbakti kepadanya?” Beliau menjawab: “Ibumu.” Dia bertanya lagi; “Kemudian siapa?” Beliau menjawab: “Ibumu.” Dia bertanya lagi; “Kemudian siapa lagi?” Beliau menjawab: “Ibumu.” Dia bertanya lagi; “Kemudian siapa?” Beliau menjawab: “Kemudian ayahmu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka diantara bentuk berbakti kepada orang tua adalah membantu memberikan nafkah kehidupan mereka berdua disaat mereka sudah tua dan mulai melemah tenaganya. Terutama bagi para putra putri yang sudah berkecukupan.
Maka harus benar-benar menunjukkan bukti baiknya bisa dengan memberikan nafkah kepada mereka. Sebab putra putri adalah keluarga terdekat bagi mereka.
Berbakti Kepada Orang Tua untuk Memanjangkan Umur dan Menambah Rezeki
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ،قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُمَدَّ لَهُ فِي عُمْرِهِ، وَأَنْ يُزَادَ لَهُ فِي رِزْقِهِ، فَلْيَبَرَّ وَالِدَيْهِ، وَلْيَصِلْ رَحِمَهُ.
Artinya: “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Siapa yang ingin dipanjangkan umurnya dan ditambahkan rezkinya, maka hendaknya ia berbakti kepada kedua orang tuanya dan menyambug silaturrahim (kekerabatan).” (HR. Ahmad)
Para ulama bersepakat bahwa anak berkewajiban menafkahi kepada kedua orang tua kandungnya. Jika orang tua kandungnya tidak mampu lagi untuk bekerja.
Kewajiban memberi nafkah ini ditujukan kepada anak laki-laki maupun perempuan.Imam Ibnu Qudamah berpandangan:
“Para ulama telah bersepakat bahwa orangtua yang fakir dan tidak punya penghasilan serta tak punya harta, wajib bagi anaknya memberikan nafkah untuk mereka dari hartanya.” (Al-Mughni, 11:373).
Dan seorang anak menjadi wajib menafkahi orang tua ini jika sudah terpenuhi 3 syarat yaitu:
1. Kondisi ekonomi sudah tercukupi
Pertama adalah kondisi ekonomi anak sudah terpenuhi. Sudah berkecukupan untuk menafkahi dirinya keluarganya dan istrinya.
Hal ini didasarkan pada hadis laporan Jabir bahwa Rasul bersabda:
إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فَقِيرًا فَلْيَبْدَأْ بِنَفْسِهِ فَإِنْ كَانَ فِيهَا فَضْلٌ فَعَلَى عِيَالِهِ فَإِنْ كَانَ فِيهَا فَضْلٌ فَعَلَى ذِى قَرَابَتِهِ
“Jika salah satu dari kalian miskin, maka hendaklah ia mulai menafkahi dari dirinya sendiri. Jika telah lebih, maka baru menafkahi keluarganya. Jika masih ada lebihnya maka kepada kerabat dekatnya.” (Hr. Abu Dawud)
2. Kondisi orang tua secara Ekonomi tergolong miskin
Ketika tidak memiliki harta atau pekerjaan yang mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun jika kondisi orang tua masih berkecukupan tapi atas dasar kemewahan saja, maka anak tidak wahib memberikan nafkah kepada orang tuanya.
3. Anak memberikan nafkah adalah ahli warisnya
Hal ini dikarenakan hubungan antara yang diwarisi dan yang mewarisi adalah hubungan kerabat. Eh sebab itu keberadaan ahli waris yang nanti akan berhak mendapatkan warisnya dia juga berkewajiban menanggung beban jika yang orang berikan warisan itu memiliki beban atau tanggungan.
Allah berfirman:
وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ
“Dan waris pun berkewajiban demikian”. (QS. Al-Baqarah: 233Namun perlu dicatat, bahwa keterangan di atas adalah penjelasan syarat-syarat wajibnya seorang anak yang harus dan wajib menafkahi orang tuanya. Namun, jika tidak terpenuhi syarat-syarat itu, tetaplah seorang anak dianjurkan memberikan sesuatu kepada orang tua agar mereka gembira dan merasa sangat diperhatikan jika sudah berkecukupan dan lebih. Sebab pada dasarnya anak dan hartanya adalah masih milik orang tua. Abdullah bin Amr melaporkan bahwa:“Salah seorang sahabat mendatangi Nabi, dan bertanya tentang harta yang ia miliki namun ia mempunyai orangtua yang miskin. Ia lalu bertanya apakah ia wajib menafkahi orangtuanya? Nabi pun menjawab, “Sesungguhnya kamu dan hartamu adalah milik orangtuamu. Dan anak-anakmu adalah bagian dari penghasilanmu yang baik, maka makanlah dari penghasilan anak-anakmu”. (Hr. Tirmidzi).
Menurut ustadzah maharati marfuah ada 4 batasan untuk keadaan anak terkait berkewajiban nafkah dari orang tuanya yaitu :
- Anak yang belum baligh dan tidak memiliki harta
- Anak yang belum baligh dan memiliki harta
- Anak yang sudah baligh dan memiliki harta
- Anak yang sudah baligh dan tidak memiliki harta.