Mengenakan cincin pernikahan di zaman modern ini agaknya telah menjadi tradisi dan sesuatu yang lumrah bagi pasangan yang akan atau sudah menikah. Pada saat menikah atau bahkan saat baru bertunangan, pasangan akan melakukan ritual tukar cincin. Tradisi tukar cincin memang bukanlah tradisi umat islam karena tidak ada hal yang demikian dalam acara pernikahan seorang muslim. Untuk mengetahui dengan lebih jelas, simak penjelasan berikut ini (baca juga fiqih pernikahan dan hukum pernikahan dalam islam)
Pernikahan Dalam Islam
Pernikahan adalah sesuatu yang sakral dalam islam dan siapapun orangnya jika ia sudah menginjak usia dewasa pasti ia memiliki keinginan untuk menikah dan membangun rumah tangga. Allah sendiri menganjurkan umatnya untuk menikah sebagaimana yang disebutkan dalam dalil berikut ini
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ ۚ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah? (QS An Nahl : 72)
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Qs An Nur : 24 )
Syarat dan Rukun Pernikahan
Sebelum menikah seseorang harus mengetahui dengan baik syarat-syarat pernikahan dan rukun pernikahan yang berlaku dalam islam. Adapun syarat dan rukun nikah yang harus dipenuhi antara lain
- Syarat Pernikahan
Adapun syarat sah dalam suatu pernikahan termasuk
- Islam
- Baligh atau telah dewasa
- Bukan mahram dari orang yang akan dinikahi (baca pengertian mahram dalam islam dan muhrim dalam islam)
- Tidak sedang berhaji (baca syarat wajib haji)
- mengetahui wali yang akan menikahkan
- Tidak sedang masa iddah bagi wanita atau calon isteri
- Calon mempelai wanita bukan isteri orang lain bagi wanita
- Rukun Pernikahan
Adapun rukun yang harus dipenuhi dalam suatu pernikahan antara lain
- Mempelai atau pengantin laki-laki
- Mempelai atau pengantin wanita
- Wali nikah dari pihak mempelai wanita (baca syarat wali nikah dan urutan wali nikah)
- Dua orang saksi laki-laki
- Ijab kabul atau perkataan serah terima
Tradisi Cincin Dalam Pernikahan
Setelah mengetahui syarat dan rukun pernikahan maka kita tahu bahwa dalam pernikahan tradisi tukar cincin atau mengenakan concin pernikahan tidak ada atau bukanlah salah satu syarat untuk menikah. Sebenarnya tradisi tukar cincin saat menikah atau saat bertunangan (baca tunangan dalam islam) adalah kebiasaan atau budaya bangsa Eropa yakni bangsa Yunani dan Romawi yang notabene adalah bangsa kafir atau bukanlah golongan muslim (baca perkembangan islam di Eropa). Ada juga yang menyebutkan bahwa menggunakan cincin pernikahan adalah tradisi bangsa Cina untuk mengikat dua orang manusia untuk membangun suatu hubungan yang langgeng. (baca cara menjaga keharmonisan dalam rumah tangga)
Hukum Cincin Pernikahan Dalam Islam
Penggunaan cincin pernikahan dan tradisi tukar cincin dalam islam memang masih menjadi perdebatan dikalangan para ulama.Ada kalangan yang memperbolehkan dan ada juga yang melarangnya. Baik yang melarang maupun memperbolehkan tradisi cincin kawin atau cincin pernikahan tentunya memiliki dasar tersendiri. Berikut adalah penjelasan dari cincin pernikahan dalam islam :
- Larangan Meniru Kaum Kafir
Beberapa kalangan ulama melarang menggunakan cincin dalam pernikahan karena adanya dalil yang menyatakan bahwa umat yang mengikuti kebiasaan atau tradisi kaum lainnya, ia termasuk dalam golongan kaum tersebut. Jadi penggunaan cincin nikah yang mengikuti tradisi kaum kafir sebaiknya tidak diikuti oleh umat islam. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini
Rasulullah saw bersabda,”Siapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk golongan kaum itu.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).
- Larangan mengenakan emas bagi pria
Selain itu, larangan menggunakan cincin juga dikarenakan dalil hadits Rasulullah yang melarang kaum laki-laki mengenakan perhiasan dari emas maupun sutra. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini
“Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria”. (HR. An Nasai dan Ahmad)
”Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di surga.Dan barangsiapa Dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di surga.” (HR. Ahmad )
- Bolehnya mengenakan cincin dalam pernikahan
Beberapa ulama juga memiliki pendapat lainnya yakni tentang kebolehan menggunakan cincin pernikahan. Hal yang mendasari hal tersebut adalah bolehnya memberikan mahar atau mas kawin dari seorang mempelai laki-laki kepada wanita. Mahar adalah salah satu benda yang diberikan sebagai tanda cinta seorang suami kepada istrinya. Adapun perihal mengenai mahar ini disebutkan dalam firman Allah SWT berikut ini
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS An Nisa : 4)
Dasar Hukum Pemberian Mahar
Dalil mengenai mahar juga disebutkan dalam hadits-hadits berikut ini :
Dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya di antara tanda-tanda berkah perempuan adalah mudah dilamar, murah maharnya, dan murah rahimnya.” (HR. Ahmad)
Dari Aisyah bahwa Rasulullah pernah bersabda “Sesungguhnya pernikahan yang paling berkah adalah pernikahan yang bermahar sedikit. ” (mukhtashar sunan Abu Daud)
Demikian pembahasan mengenai cincin pernikahan dalam islam. Dapat disimpulkan bahwa cincin pernikahan boleh digunakan apabila cincin tersebut merupakan mahar yang diberikan seorang suami kepada istrinya dan juga merupakan bukti kasih sayangnya. Meskipun demikian tetap saja pria tidak boleh menggunakan cincin pernikahan yang berbahan dasar emas. Jika tetap ingin mengenakan cincin sebaiknya gunakan cincin yang terbuat dari perak atau logam lainnya. wallahu A’lam bis shawab. (baca juga menikah tanpa cinta dan persiapan pernikahan dalam islam)