Hukum Melamar Wanita yang Sudah Dilamar Menurut Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pernahkah sobat mengetahui tentang tips melamar dalam islam sesuai syariat dan seseorang yang melamar wanita padahal wanita tersebut sudah memiliki status yang jelas walaupun belum menikah, yakni sudah dilamar oleh lelaki lain dan sedang dalam tahap menuju jenjang serius atau pernikahan? Nah sobat, selengkapnya yuk pelajari dari ulasan berikut, Hukum Melamar Wanita yang Sudah Dilamar Menurut Islam.

Pada suatu hari, ada kejadian yang menyebutkan bahwa sebagai cara memperjuangkan cinta dalam islam salah seorang ustadz yang juga tokoh masyarakat di ibu kota, didatangi oleh seorang pemuda dengan maksud untuk melamar putri wanita islaminya yang belum menikah, ustadz tersebut menjawab :  “ putri saya sudah ada yang melamar. “ Apakah respon tersebut menunjukkan bahwa seorang wanita islami yang sudah dilamar oleh pria,

baik wanita islami tersebut menerima, menolak, atau belum memberikan respon atas lamaran tersebut, pasti tidak boleh bagi pria lain untuk melamarnya sebab termasuk hukum menyakiti hati orang lain yakni pelmar yang sebelumnya? Nah sobat, untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu diketahui terlebih dahulu bahwa para ulama membagi wanita islami yang telah dilamar seorang pria, menjadi tiga kondisi :

1. Kondisi yang Tidak Dibenarkan

Wanita islami tersebut sudah dilamar oleh pria lain dan telah menerima lamarannya, maka tidak dibenarkan pria lain datang untuk melamarnya, sampai pria yang pertama membatalkan lamarannya atau mengijinkan orang lain untuk melamarnya sebab dapat mendapat balasan menyakiti hati orang lain dalam islam, sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam Nawawi di dalam Syarh Shohih Muslim,Kairo, Dar al Bayan, 1407/1987,  jilid 3, juz 9 : 197, begitu juga oleh Ibnu Qudamah, di dalam Al-Mughni, 10/ 567  .

Dalilnya adalah hadist Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda : “Janganlah meminang wanita islami yang telah dipinang saudaranya, dan janganlah menawar barang yang telah ditawar saudaranya “ ( HR Muslim, no : 2519 )

Di dalam riwayat Ibnu Umar ra, bahwasanya ia berkata : “ Nabi Muhammad saw telah melarang sebagian kalian untuk berjual beli atas jual beli saudaranya. Dan janganlah seseorang meminang atas pinangan yang lain hingga peminang sebelumnya  meninggalkannya, atau ia telah diijinkan peminang sebelumnya.” ( HR Bukhari, no : 4746 )

2. Pendapat Madzab Malikiyah

Hanya saja, para ulama berbeda di dalam menafsirkan larangan dalam hadits di atas sesuai dengan cara memelihara akal dalam islam, sebagian dari mereka mengatakan bahwa larangan tersebut menunjukkan keharaman, sedang sebagian yang lain  berpendapat bahwa larangan tersebut menunjukkan makruh bukan haram. Bahkan Ibnu Qasim dari madzhab Malikiyah mengatakan :

“ Maksud dari larangan hadist di atas, yaitu jika orang yang sholeh melamar seorang wanita islami, maka tidak boleh pria sholeh yang lain melamarnya juga. Adapun jika pelamar yang pertama bukan pria yang sholeh ( orang fasik ), maka dibolehkan bagi pria sholeh untuk melamar wanita islami tersebut. “ (  ( Ibnu Rusydi, Bidayah al Mujtahid, Beirut, Dar al Kutub al-Ilmiyah, 1988, cet ke – 10 , juz :  2 /3 )

Apa hikmah di balik pelarangan tersebut? Hikmahnya adalah supaya pelamar pertama tidak kecewa, karena lamarannya yang sudah menerimanya kok tiba-tiba membatalkannya hanya karena dating pria lain, dan ini akan berpotensi terjadinya permusuhan, kebencian dan dendam antara satu dengan yang lain.

3. Jika Pria Memaksa untuk Melamar

  • Pendapat Pertama menyatakan bahwa pria tersebut telah bermaksiat kepada Allah swt, tetapi status pernikahan antara keduanya tetap sah dan tidak boleh dibatalkan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
  • Pendapat Kedua menyatakan bahwa penikahan keduanya harus dibatalkan. Ini adalah pendapat Daud dari madzhab Dhohiriyah.
  • Pendapat Ketiga menyatakan jika keduanya belum melakukan hubungan seksual , maka pernikahannya dibatalkan, tetapi jika sudah melakukan hubungan seksual, maka tidak dibatalkan. Ini adalah pendapat sebagian pengikut Imam Malik.

Adapun Imam Malik sendiri mempunyai dua riwayat, yang satu menyatakan batal, sedang riwayat yang lain menyatakan tidak batal. .  ( Ibnu Rusydi, Bidayah al Mujtahid, juz :  2 /3 )

4. Jika Wanita Belum Memberi Respon pada Lamaran Pria Sebelumnya

Wanita islami tersebut sudah dilamar pria lain, tetapi wanita islami tersebut  menolak lamaran itu atau belum memberikan respon. Di dalam madzab Imam Syafi’i ada dua pendapat tentang masalah ini, yang paling benar dari dua pendapat tersebut adalah hukumnya boleh. ( al Khotib As Syarbini, Mughni al Muhtaj, Beirut, dar al Kutub al Ilmiyah, 1994, Cet ke – 1, Juz : 4/ 222 )

Dalilnya adalah hadist Fatimah binti Qais  yang telah dicerai suaminya Abu Amru bin Hafsh tiga kali, kemudian beliau datang kepada Rasulullah saw mengadu : Dia (Fathimah binti Qais) berkata: “ Setelah masa iddahku selesai, kuberitahukan hal itu kepada beliau( Rasulullah saw ) bahwa Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Al Jahm telah melamarku, lantas Rasulullah saw bersabda: “Adapun Abu Jahm adalah orang yang tidak pernah meninggalkan tongkatnya dari lehernya (suka memukul ),

sedangkan Mu’awiyah adalah orang yang miskin, tidak memiliki harta, karena itu nikahlah dengan Usamah bin Zaid.” Namun saya tidak menyukainya, beliau tetap bersabda: “Nikahlah dengan Usamah.” Lalu saya menikah dengan Usamah, maka Allah telah memberikan limpahan kebaikan padanya, sehingga aku meras bahagia hidup dengannya. ( HR Muslim, no : 2709 )

5. Pendapat BerkataImam Syafi’i

“ Fatimah telah memberitahukan Rasulullah saw bahwa Abu Jahm dan Mu’awiyah telah melamarnya, dan saya tidak ragu-ragu dengan izin Allah swt bahwa lamaran salah satu dari keduanya terjadi setelah lamaran yang lain, dan Rasulullah sawpun tidak melarang kedua lamaran tersebut, dan tidak melarang salah satu dari keduanya.

Kita juga tidak mendapatkan bahwa Fatimah telah menerima salah satu dari kedua lamaran tersebut. Maka Rasulullah saw melamar Fatimah untuk Usamah, dan beliau tidaklah melamarnya dalam kondisi yang beliau larang ( yaitu melamar seorang wanita islami yang sudah dilamar orang lain ),

saya juga tidak mendapatkan bahwa Rasulullah saw melarang perbuatan Mu’awiyah dan Abu Jahm. Dan kebanyakan yang terjadi, bahwa salah seorang dari keduanya melamar terlebih dahulu dari yang lain. Tetapi, jika wanita islami yang dilamar tersebut telah menerima lamaran seseorang, maka dalam kondisi seperti, orang lain tidak boleh melamarnya lagi “ ( Al Umm, Beirut, Dar Kutub Ilmiyah, 1993, cet – 1 : Juz  5/ 64  )

Hal itu dikuatkan dengan riwayat yang menyebutkan bahwa Umar bin Khattab pernah melamar seorang wanita islami untuk tiga orang : Jarir bin Abdullah, Marwan bin al Hakam, dan Abdullah bin Umar, padahal Umar belum mengetahui respon wanita islami tersebut sama sekali. Hal ini menunjukkan kebolehan melamar wanita islami yang sudah dilamar orang lain dan dia belum memberikan responnya. ( Ibnu Qudamah, al Mughni : 9/ 568 )

6. Jika Wanita Sudah memberi Tanda Tanda Menerima Lamaran Pria Sebelumnya

Wanita islami yang dilamar tersebut belum memberikan respon secara jelas, hanya saja ada tanda-tanda bahwa dia menerima lamaran tersebut. Maka hukum melamar wanita islami yang sudah dilamar dalam kondisi seperti ini, para ulama berbeda pendapat di dalamnya :

  • Pendapat Pertama :Hukumnya haram, sebagaimana kalau wanita islami tersebut sudah menerima lamaran tersebut secara jelas dan tegas. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Dalilnya adalah keumuman hadist Ibnu Umar yang menyebutkan larangan melamar wanita islami yang sudah dilamar.
  • Pendapat Kedua : Hukumnya boleh, ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam riwayat dan Imam Syafi’i dalam qaul jadid ( pendapat yang terbaru ). Menurut kelompok ini bahwa di dalam hadist Fatimah binti Qais menunjukkan bahwa dia  ( Fatimah ) sudah kelihatan tanda-tanda kecenderunganya kepada salah satu dari dua pria yang melamarnya, tetapi walaupun begitu Rasululullah saw tetap saja melamarkannya untuk Usamah. Ini menunjukkan kebolehan.

Di dalam hadist tersebut tidak disebutkan bahwa nabi Muhammad saw bertanya terlebih dahulu sebelum melamarkan untuk Usamah, apakah Fatimah sudah cenderung kepada salah satunya atau belum. Hal ini menunjukkan bahwa kebolehan melamar seorang wanita islami secara umum selama belum memberikan respon pada lamaran sebelumnya.

Pendapat yang lebih benar dari dua pendapat di atas adalah pendapat pertama yang menyatakan haram hukumnya melamar wanita islami yang sudah kelihatan kecenderungannya kepada pria yang melamarnya, walaupun belum diungkapkan dalam kata-kata, karena kecenderungan sudah bisa dianggap sebagai persetujuan.

Demikian yang dapat penulis sampaikan, tentunya dalam melamar hendaknya dilakukan secara jelas dan tidak menyakiti atau merusak hubungan orang lain ya sobat, sehingga pernikahan berjalan dengan tenang dan berkah. Oke sobat, saampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

fbWhatsappTwitterLinkedIn