Dengan alasan melaksanakan perintah agama, dua anak manusia, laki-laki dan perempuan, melangsungkan pernikahan baik secara siri maupun pernikahan secara resmi.
Meskipun keduanya sah secara agama, namun ada beberapa perbedaan mendasar antara nikah siri dan nikah sah sebagai berikut.
1. Berdasarkan Pengertian
Nikah siri dalam Islam adalah suatu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan adanya wali, memenuhi rukun dan syarat nikah namun tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atas persetujuan kedua belah pihak.
Namun, bagi masyarakat, ada tiga pandangan mengenai nikah siri yaitu sebagai berikut.
- Pernikahan siri yang dilakukan tanpa adanya wali
- Pernikahan siri yang sah secara agama namun tidak dicatat oleh negara
- Pernikahan siri yang dirahasiakan karena pertimbangan tertentu
Adapun yang dimaksud dengan pernikahan sah adalah pernikahan yang dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dicatat oleh Negara.
2. Berdasarkan Status Hukum
Status hukum nikah siri dalam Islam dikatakan sah apabila dilakukan menurut Hukum Islam.
Namun karena nikah siri tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama maka hukum nikah siri tidak diakui negara.
Adapun status hukum nikah sah adalah sah menurut Hukum Islam dan Hukum Negara karena dilakukan sesuai Hukum Islam dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954.
3. Berdasarkan Proses Pernikahan
Proses nikah siri dilakukan diluar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah maka pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Adapun proses pernikahan sah dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
4. Berdasarkan Bukti Pernikahan
Pernikahan siri tidak tercatat oleh negara. Akibatnya, tidak ada bukti pernikahan dalam bentuk Akta Nikah.
Karena tidak ada bukti pernikahan, mereka yang menikah siri harus mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama jika nantinya mengalami masalah dalam pernikahan.
Adapun pernikahan sah tercatat oleh negara. Akibatnya, ada bukti pernikahan dalam bentuk Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Wallahu a’lam.