Haji (al-hajj) adalah rukun Islam yang ke-lima. Seperti ibadah yang lainnya, ibadah haji juga memiliki ketentuan yang harus dijalankan oleh pelakunya. Kewajiban tersebut disebut dengan rukun haji.
Selain itu, calon jamaah haji juga harus mengetahui hal apa saja yang diharamkan saat haji. Seperti yang diterangkan berikut ini.
- Memakai Pakaian yang Berjahit, Memakai Sepatu yang Menutup Kaki dan Penutup Kepala
Larangan dalam berhaji tersebut berlaku bagi laki-laki, dikuatkan oleh dalil di bawah ini.
“Orang yang berihram tidak boleh memakai baju, ikat kepala, topi, celana, kain yang dicelup dengan sesuatu yang harum, dan sepatu, melainkan jika tidak mempunyai terompah, maka ia boleh memakai sepatu, hendaklah sepatunya itu dipotong sampai di bawah mata kaki” (H.R Bukhari-Muslim)
Selain itu, perhatikan juga larangan berpakaian dalam Islam ketika sedang berhaji.
- Memakai Cadar Atau Penutup Wajah dan Sarung Tangan
Bagi kaum wanita (an-nisa) dilarang mengenakan cadar atau penutup wajah dan sarung tangan. Sebaiknya pahami juga apa saja yang menjadi syarat bercadar dalam Islam.
“Dari Ibnu Umar r.a Nabi Saw. telah bersabda ‘Tidak boleh seorang perempuan yang ihram memakai tutup muka (cadar) dan tidak boleh pula memakai sarung tangan’ ” (H.R Bukhari-Ahmad)
- Memotong Kuku dan Rambut Atau Bulu Badan
Allah Ta’ala berfirman,
”..Dan janganlah kamu mencukur rambutmu sebelum binatang hadyu sampai di lokasi penyembelihannya..” ( Al Baqarah ; 196 )
Larangan memotong kuku bagi orang yang sedang berihram ini juga disepakati oleh para ulama (al Ijma oleh Ibnul Mundzir hal 57).
Namun, bila ingin menghilangkan rambut karena udzur yang syar’i tentu diperbolehkan dengan syarat yang bersangkutan harus membayar fidyah. Sebab dalam hal ini hukum membayar fidyah dalam Islam ialah wajib. Sebagaimana firma Allah Ta’ala berikut ini,
“Jika diantara kamu ada yang sakit atau gangguan di kepalanya ( lalu ia bercukur) maka wajiblah ia atasnya membayar fidyah yaitu berpuasa atau berhadaqah atau berkurban.. ” (QS. Al baqarah : 196).
- Membunuh Atau Memburu Binatang Darat
Allah Ta’ala berfirman,
“Dan diharamkan atasmu menangkap binatang buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram”. (QS. Al Maidah : 95).
Jika ada yang melanggar, maka jamaah diwajibkan membayar denda dengan membeli makanan seharga binatang yang diburu dan menyedekahkannya kepada fakir miskin atau memberi makanan kepada fakir miskin sebanyak 5/6 liter (1 mud) untuk satu harinya.
- Menikah Atau Menikahkan
Orang yang tengah beribadah umroh maupun haji dilarang untuk menikah ataupun menikahkan orang lain, sebagaimana hadist Utsman dari Usman ra bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda,
“Orang yang berihram tidak boleh menikahi, tidak boleh dinikahi dan tidak boleh melamar.” (Sahih: Mukhtashar Muslim no. 814)
- Berjima’ Atau Berhubungan Intim
Haram hukumnya melakukan jima’ atau berhubungan intim (bersetubuh) bagi jamaah haji atau umroh. Sekalipun itu merupakan pasangan suami istri. Bagi yang melanggar, maka dikenai sanksi berupa menyembelih seekor unta atau bisa dengan seekor sapi atau 7 ekor kambing bagi yang tidak mampu.
Allah Ta’ala berfirman,
“Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantah di dalam masa mengerjakan haji.” (QS. Al Baqarah (2) : 197)
Adapun larangan lainnya antara lain:
- Memakai wangi-wangian pada tubuh atau pakaian
- Memakai minyak rambut
- Memotong atau mengambil tumbuhan di Tanah Haram
- Bercumbu mesra
Itulah beberapa hal yang diharamkan saat menjalankan ibadah haji. Semoga bermanfaat untuk pembaca sekalian, sekaligus mendorong semangat untuk meraih berkah atau keutamaan haji di kemudian hari. Aamiin.