Hukum Reksadana dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Investasi merupakan suatu cara untuk meraih penghasilan dengan lebih mudah, karena melalui investasi tidak diharuskan terjun langsung ke lapangan.

Uang yang Anda investasikan tersebutlah yang akan bekerja untuk Anda. Banyaknya perusahaan besar di Indonesia, semakin menggiurkan investasi yang ditawarkan. Salah satu jenis investasi yang banyak digemari oleh berbagai kalangan ialah reksadana.

Reksadana aturan pengelolaan dana dimana merupakan berasal dari  sekumpulan investor untuk diinvestasikan. Bentuk investasi biasanya tersedia di pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana.

Sebagai umat Islam, tentunya setiap hal yang hendak kita lakukan harus sesuai dengan syari’ah Islam. Termasuk dalam hal investasi. Lalu, bagaimanakah hukum reksadana dalam Islam?

Simak ulasannya berikut ini.

Perjanjian itu boleh bagi orang Islam kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan vang haram. Dan orang Islam itu wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka kemukakan kecuaIi s’yarat yang mengharamkan yang haIal dan menghalalkan yang haram.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Turmudzi dari Amr bin Auf).

Setiap jenis investasi tentu memuat perjanjian-perjanjian tertentu yang harus dipatuhi oleh para pelakunya. Menurut hadits di atas, selama investasi tersebut tidak memuat perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram, maka syariah Islam memperbolehkannya.

Prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya boleh selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan syariah (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz 4 shohifah 199).

Sebagai jawaban atas keraguan Anda, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 yang menyatakan bahwa reksadana menjadi salah satu jenis investasi yang diperbolehkan dalam Islam, namun dalam bentuk reksadana syariah.

Seorang memberikan hartanya kepada yang lain untuk dijadikan modal dagang dengan ketentuan keuntungan yangdiperoleh dibagi antara dua belah pihak sesuai dengan syarat-syarat yang disetujui. Ahli iraq menyebutnya dengan mudharabah, sedang penduduk hijaz menyebutnya dengan qiradh. “(AI-Mughni juz V hlm 26).

Dalam reksadana syariah terdapat beberapa akad yang berlaku bagi pelakunya, diantaranya wakalah dan mudharabah. Wakalah adalah pemindahan kekuasaan dari suatu pihak kepada pihak lain atas hal-hal yang boleh diwakilkan.

Dalam hal reksadana ini, akad wakalah merupakan perjanjian yang disepakati oleh investor dan manajer investasi yang akan mengelola dana investasi reksadana. Manajer investasi reksadana hanya dapat mengelola dana para investor sesuai dengan kesepakatan bersama.

Sedangkan, mudharabah adalah pelimpahan harta milik seseorang kepada orang lain untuk digunakan dalam bidang usaha dan hasilnya akan dibagi oleh kedua belah pihak dengan porsi masing-masing sesuai dengan kesepakatan bersama.

Reksadana syariah merupakan reksadana yang dijalankan sesuai dengan syariah Islam, mengharamkan riba dan usaha-usaha yang tidak sesuai dengan hukum Islam. Sebab bahaya riba dalam Islam dan usaha lainnya yang diharamkan dalam Islam merupakan hal yang dapat merugikan para pelakunya maupun orang lain.

Dalam surat Ali Imran, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imraan: 130)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’ : 29)

Itulah ulasan mengenai hukum reksadana dalam Islam. Semoga bisa menjadi manfaat bagi kita semua. Aamiin.

fbWhatsappTwitterLinkedIn