Islam adalah agama yang sangat peduli pada segala aktivitas umatnya dan segala sesuatu yang menyangkut kehidupan manusia diatur sedemikian rupa( baca fungsi agama dalam kehidupan manusia). Segala jenis aspek kehidupan dipertimbangkan dari segi manfaat dan mudharatnya dan Islam telah memberikan petunjuk yang jelas bahwa segala sesuatu yang memberikan manfaat diperbolehkan hukumnya sementara segala sesuatu yang justru membawa mudhorot daripada membawa manfaat maka Islam melarangnya. Salah satu hal yang diatur dalam Islam adalah menyangkut makanan. Sebagaimana yang kita tahu bahwa makanan adalah salah satu hal yang sangat penting yang dibutuhkan oleh manusia setiap harinya. Makanan memberi energi bagi manusia dan juga berfungsi dalam menjaga kesehatan seseorang.
Pepatah menyebutkan bahwa “Kamu adalah apa yang kamu makan”, tersebut benar adanya karena makanan dapat mempengaruhi kondisi kesehatan seseorang baik secara fisik maupun mental(baca akibat makan makanan haram). Adapun dalam Islam seorang umat muslim atau manusia hanya diperbolehkan mengkonsumsi makanan halal saja dan harus menjauhi makanan yang diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala(baca makanan haram dalam islam). Untuk mengetahui lebih lanjut tentang makanan halal dan Bagaimana ketentuan dalam Islam maka simak perhatikanlah penjelasan di bawah ini
Definisi Makanan Halal
Untuk mengetahui definisi makanan halal maka kita perlu meninjau arti dari makanan dan kata halal itu sendiri. Kata makanan berasal dari kata makan dalam bahasa Arab disebut dengan kata at ta’am atau Al atimah yang artinya makan makanan. Sedangkan yang disebut dengan kata makan sendiri diartikan sebagai suatu aktivitas memasukkan makanan kedalam tubuh untuk menjaga kondisi dan kesehatan. Kata makanan yang berasal dari kata makan adalah segala sesuatu yang dapat dimakan atau dikonsumsi oleh manusia baik yang berasal dari hewan maupun tumbuhan yang dapat menghilangkan rasa lapar dan memberikan tenaga bagi tubuh manusia memakannya.(baca makanan yang cocok saat berbuka puasa)
- Menurut Istilah
Kata halal berasal dari bahasa Arab membolehkan, memecahkan, membebaskan dan lainnya. Secara terminologi atau istilah kata halal diartikan sebagai segala sesuatu yang apabila dilakukan tidak mendapat hukuman atau dosa dengan kata lain apa halal dapat diartikan sebagai perbuatan atau segala sesuatu yang diperbolehkan dalam syariah agama Islam.
Makanan halal diartikan sebagai segala sesuatu makanan yang dapat dikonsumsi oleh manusia dan diperbolehkan dalam syariat Islam serta makanan tersebut bukanlah makanan haram yang disebutkan oleh Allah dalam Al Quran. Di dalam al-quran sendiri Allah memberikan petunjuk tentang makanan halal dan syarat-syarat makanan halal. Kata makan disebutkan dalam Al Quran oleh Allah subhanahu wa ta’ala sebanyak 109 kali sedangkan kata makanlah yang merupakan kata perintah didebutkan dalam al-qur’an sebanyak 27 kali.(baca manfaat membaca Alquran dalam kehidupan)
- Menurut Departemen Agama
Menurut buku petunjuk teknis yang mengatur sistem produksi makanan halal dan diterbitkan oleh Departemen Agama Islam negara Indonesia menyebutkan bahwa makanan halal adalah barang yang dimaksudkan untuk dimakan atau diminum manusia dan serta bahan yang digunakannya adalah halal.
Dasar hukum makanan halal. Hal tersebutlah yang menandai bahwa Allah dengan jelas mengatur apa yang dapat dikonsumsi oleh manusia berdasarkan manfaatnya dan mengharamkan segala sesuatu yang mendatangkan mudhorot atau akibat buruk bagi yang memakannya.(baca juga ilmu pendidikan Islam)
Dasar Hukum Makanan Halal
Pada dasarnya segala sesuatu yang diciptakan Allah Subhanahu Wa Ta’ala bagi manusia adalah mubah atau dibolehkan. Dengan kata lain bahwa semua makanan pada dasarnya adalah halal sampai ada dalil yang menyebutkan bahwa makanan tersebut haram hukumnya untuk dikonsumsi.
Melihat Makna tersebut maka sebenarnya jangkauan halal dalam hal makanan adalah sangat luas karena bumi ini diciptakan oleh Allah dengan segala sesuatunya termasuk hewan dan tumbuhan yang merupakan sumber makanan bagi manusia. Beberapa ayat dalam al-quran menyebutkan tentang Ketentuan makanan halal dan perintah untuk mengkonsumsi makanan halal dan menjauhi makanan haram, diantaranya adalah ayat-ayat berikut ini
- Al Baqarah 29
Dalam surat Al Baqarah ayat 29 Allah SWT menyebutkan bahwa segala sesuatu yang diciptakan di muka bumi adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَىٰ إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.”
- Al Maidah 88
Allah berfirman dalam surat Al maidah ayat 88 bahwa Allah telah memerintahkan pada manusia untuk makan makanan halal saja.
وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْبِهِ مُؤْمِنُونَ
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang telah Allah rezekikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada Nya.”
- An Nahl 114
Dalam surat An Nahl ayat 114 Allah memerintahkan kaumnya untuk memakan makanan halal sebagai bentuk rasa iman kepada Allah SWT.
فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah”
- Al-Baqarah 173
Allah menyebutkan beberapa jenis makanan haram dalam surat Al Baqarah dan melarang umatnya untuk mengkonsumsi makanan tersebut.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّاللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
Dengan melihat dalil-dalil tersebut maka kita dapat mengetahui Bahwasanya Allah menghalalkan segala makanan yang baik dan mengharamkan sesuatu yang dapat mendatangkan keburukan bagi umat manusia apabila dikonsumsi.
Pengecualian Makanan Halal
Sebenarnya segala sesuatu harus dapat dipertimbangkan halal dan haramnya dan makanan halal yang ada di dunia ini lebih banyak jenisnya dibanding dengan makanan haram. Dan makanan halal adalah makanan yang selain diharamkan dan tidak mengandung zat yang sifatnya haram seperti yang disebutkan berikut ini
- Bangkai
Bangkai yang dimaksud adalah potongan tubuh atau hewan yang mati karena sebab tertentu dan bukan mati karena disembelih dengan nama Allah. Bangkai hewan yang tidak boleh dikonsumsi antara lain bangkai hewan yang mati tercekik,jatuh dari ketinggian, tertabrak kendaraan dibunuh oleh hewan lain tenggelam maupun hal-hal lain yang menyebabkan hewan tersebut mati serta hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah.
2. Darah
Darah adalah salah satu zat yang dianggap sebagai najis dan haram hukumnya apabila diminum atau dikonsumsi oleh manusia khususnya umat Islam. Dewasa ini kita sering mendengar orang meminum darah binatang misalnya darah ular dalam rangka menyembuhkan penyakit. Selain itu kita juga mungkin familiar dengan Marus atau istilah darah yang dibekukan yang dikonsumsi oleh masyarakat. Bahkan di negara-negara Eropa masyarakatnya biasa mengkonsumsi darah misalnya dalam bentuk sosis. Meskipun darah diharamkan ada pengecualian bagi darah yang menempel pada hewan yang disembelih dengan nama Allah dan darah itu menempel pada daging atau kulit hewan tersebut.
3. Daging babi
Sudah jelas Allah melarang umatnya untuk mengkonsumsi daging babi karena seperti yang kita ketahui bahwa babi adalah binatang yang hidup di lingkungan yang kotor dan bahkan memakan kotorannya sendiri. Tidak hanya itu di dalam perut babi terdapat cacing pita yang dapat menyebabkan masalah bagi manusia apabila dikonsumsi. Alasan lain yang mungkin menjadi dasar diharamkannya babi adalah karena DNA babi hampir sama dengan DNA manusia.
4. Binatang yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah
Telah ditentukan bahwa setiap hewan termasuk hewan yang saatnya halal sekalipun akan menjadi haram apabila tidak di sembelih dengan nama Allah misalnya penyembelihan yang dilakukan oleh orang kafir atau Nasrani dan penyembelihan yang ditujukan untuk tujuan menyekutukan Allah seperti untuk sesajen yang merupakan perbuatan syirik.(baca syirik dalam Islam)
Kategori Makanan Halal
Adapun makanan halal dalam Islam dikenal dalam beberapa kategori dan seluruh kategori tersebut harus dipenuhi agar makanan layak dikatakan sebagai makanan halal Adapun kategori dan hal-hal tersebut antara lain
- Halal zatnya
Hal pertama yang harus diperhatikan dalam penentuan kehalalan suatu makanan adalah zat nya atau bahan dasar makanan tersebut misalnya makanan yang berasal dari binatang maupun tumbuhan yang tidak diharamkan oleh Allah. Adapun jika dalam makanan disebut terkandung zat atau makanan yang tidak halal maka status makanan yang tercampur tersebut adalah haram dan tidak boleh dikonsumsi oleh umat Islam.
2. Halal cara memperolehnya
Pada dasarnya semua makanan adalah halal dan apabila zatnya halal maka makanan dapat menjadi haram tergantung bagaimana cara memperolehnya. Makanan halal dapat menjadi haram apabila diperoleh melalui hasil mencuri, melalukan perbuatan zina (baca cara bertaubat dari zina dan amalan penghapus dosa zina), menipu, hasil riba (baca hukum riba dalam islam dan bahaya riba dunia akhirat) dan maupun korupsi dan lain sebagainya.
3. Halal cara memprosesnya
Kategori halal yang harus dipenuhi selanjutnya adalah cara memproses makanan tersebut. Apabila makanan sudah diperoleh dengan cara halal, dengan bahan baku yang halal pula, jika makanan tersebut diproses dengan menggunakan sesuatu yang haram misalnya alat masak yang bekas digunakan untuk memasak makanan haram atau bahan-bahan lain yang tidak diperbolehkan atau diharamkan untuk dikonsumsi maka makanan tersebut bisa menjadi haram.
4.Halal cara menyajikan, mengantarkan serta menyimpannya
Kategori halal yang terakhir adalah bagaimana makanan tersebut disimpan, diangkut dan disajikan sebelum akhirnya dikonsumsi. Ketiga proses tersebut dapat mengubah status makanan dari halal menjadi haram misalnya jika makanan disajikan dalam piring yang terbuat dari emas maupun disimpan bersamaan dengan makanan dan diantar untuk tujuan yang tidak baik.
Dengan kata lain makanan halal adalah makanan yang memenuhi persyaratan Syariah dan Meskipun demikian bukan berarti Islam mempersulit umatnya untuk mendapatkan makanan hari ini sebenarnya bertujuan agar umat Islam dapat menjaga diri dan keluarganya dari api neraka karena makanan yang haram bisa menjadi daging dan membawa kita masuk neraka
Syarat Makanan Halal
Suatu makanan dikatakan sebagai makanan halal adalah jika memenuhi syarat berikut ini
1. Tidak mengandung zat atau makanan yang diharamkan
Makanan halal adalah makanan yang tidak mengandung zat yang diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala misalnya dengan mencampur makanan halal dengan daging babi, alkohol maupun bahan bahan lain yang sifatnya haram. (Baca minuman keras dan minuman haram dalam islam)
2. Tidak mengandung najis atau kotoran
Syarat yang dimaksud adalah makanan tersebut tidak terkontaminasi dengan beberapa zat yang dianggap sebagai najis misalnya darah kotoran manusia urine dan sebagainya. Dengan kata lain seorang yang meminum atau mengkonsumsi urine atau air seni misalnya dalam tujuan pengobatan hal ini tetap tidak diperbolehkan dan urine yang merupakan najis haram hukumnya untuk dikonsumsi
Dalam pemrosesan dan penyimpanan makanan halal harus diperhatikan karena makanan halal tidak boleh terkontaminasi dan bercampur dengan makanan haram atau zatnya biarpun hanya sedikit. Allah menghalalkan hampir seluruh tumbuhan yang ada di bumi kecuali tumbuhan yang beracun atau yang dapat merugikan manusia serta jenis hewan jinak baik yang diternakkan maupun tidak, Seperti ayam, sapi,kambing,kerbau,rusa, hewan air dan lain sebagainya. Semoga sebagai umat Islam kita senantiasa mengkonsumsi makanan halal dan menjauhi segala makanan yang diharamkan.