Ukhuwah islamiyah merupakan pondasi penting untuk mempertahankan keutuhan umat islam. Apabila sesama muslim saling berseteru. Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حفظه الله عَنْ أَبِيْ حَمْزَةَ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ…
Orang yang meninggal dalam keadaan memiliki hutang sangat wajib hukumnya untuk segera dibayarkan. Dibayar dari harta orang yang meninggal. Jika orang tua kita memiliki banyak hutang maka kita sebagai anak…
Bekerja merupakan suatu aktivitas yang harus dilakukan untuk mendapatkan uang demi memenuhi keperluan hidup sehari-hari. Banyak orang yang sibuk bekerja siang dan malam karena tuntutan ekonomi mereka. مَنْ اَمْسَى كَالًّا…
Siapapun umumnya mempunyai permasalahan ekonomi keluarga. Ada yang bisa mengatasi dengan baik tanpa membebani orang lain dan adapula yang tidak. Jangan remehkan soal hutang piutang. Bila sudah punya kemampuan jangan…
Wanita hamil atau yang sedang dalam masa nifas diperbolehkan meninggalkan puasa ramadhan. Namun ia harus tetap menggantinya setelah masa tersebut usai. Mengqadha puasa bagi wanita hamil, nifas dan menyusui wajib…
Melaksanakan puasa tanpa adanya hari bolong tentu jadi kebahagiaan sendiri. Akan ada rasa nikmat juga dalam menyambut hari kemenangan Idul fitri. Tapi ada juga sebagian orang yang terpaksa berhalangan untuk…
Dalam pernikahan hubungan bukan hanya berlandaskan persetujuan antara sang istri dan suami, pun peran orang tua di dalamnya. Bukan menyatukan pihak wanita dan laki-laki, juga menyatukan keluarga dari keduanya. Pernikahan…
Kematian memang tidak melihat waktu. Kapan saja bisa terjadi dan dimana saja termasuk pada waktu malam hari. Sebagai masyarakat memilih menunda pemakaman di waktu malam dan menunggu ke esok anda…
- Hukum Islam
Pandangan Islam Mengenai Hukum Menguburkan Jenazah dengan Peti, Diperbolehkan atau Tidak?
Dalam tradisi umat manusia ada beragam tata cara memperlakukan jenazah. Ada yang dibakar, ada yang dikubur. Seperti Hadis Al-Quran di bawah ini yang menjelaskan tentang: كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ ٱلْمَوْتِ ۗ…
Hukum mengubur dua jenazah dalam sayu liang lahat pada prinsipnya terlarang. Karena tidak sesuai dengan cara penguburan islam. Kecuali dalam kondisi darurat atau alasan yang memang benar. Misalnya ketiadaan lahan…
