Kematian memang tidak melihat waktu. Kapan saja bisa terjadi dan dimana saja termasuk pada waktu malam hari.
Sebagai masyarakat memilih menunda pemakaman di waktu malam dan menunggu ke esok anda harinya. Namun ada pula yang memutuskan untuk segera memakamkan malam itu juga dengan beragam alasan.
Lantas apa hukum menguburkan jenazah waktu malam hari?
Mengutip Syekh al-hathab menyatakan boleh menguburkan jenazah pada malam hari. Menurut imam an-nawawi pemakaman Fatimah putri Rasulullah SAW dilaksanakan malam hari menunjukkan kebolehan tersebut.
Meski demikian jika memang memungkinkan pelaksanaan siang hari selama tidak ada halangan tentu lebih utama. Sebagai ulama menghukumi makruh memakamkan jenazah pada malam hari.
Ulama berbeda pendapat perihal hukum mengubur jenazah pada malam hari. Sebagian ulama memakruhkan hal tersebut lantaran hadis Nabi dari Uqbah bin Amir:
ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ
“Ada tiga waktu, di mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk melakukan shalat sunah mutlak dan menguburkan jenazah kaum muslimin, yaitu ketika matahari baru terbit hingga sudah naik ke atas, ketika matahari tepat berada di atas kepada hingga dia condong sedikit dan ketika matahari hampir terbenam, sampai tenggelam” (HR Muslim).
Mereka merujuk pada hadis riwayat muslim dari jabir bingung abdullah. Sewaktu Rasulullah sedang ber khutbah beliau pernah mendapatkan kabar ada seorang sahabat yang meninggal pada saat itu. Sahabat beliau meninggal saat malam hari sampai dia di shalatkan secara bersama-sama keesokan harinya kecuali memang ada hal yang mendesak.
Imam Nawawi memaparkan:
الصواب أن معناه تعمد تأخير الدفن إلى هذه الأوقات كما يكره تعمد تأخير العصر إلى اصفرار الشمس بلا عذر وهي صلاة المنافقين كما سبق في الحديث الصحيح قام فنقرها أربعا فأما إذا وقع الدفن في هذه الأوقات بلا تعمد فلا يكره
Yang benar, mengenai makna hadis, bahwa secara sengaja mengakhirkan pemakaman mayit di 3 waktu tersebut hukumnya terlarang, sebagaimana dimakruhkan mengakhirkan pelaksanaan shalat asar hingga cahaya matahari menguning, tanpa udzur. Dan ini merupakan shalatnya orang munafik. Sebagaimana disebutkan dalam hadis shahih, bahwa orang munafik shalatnya sangat cepat seperti mematuk 4 kali. Namun jika pemakaman dilakukan di 3 waktu ini dilakukan tanpa sengaja, maka tidak dimakruhkan. (Syarh Muslim, 6/114)
Namun sekali lagi mayoritas ulama berpandnagan hukum memakamkan jenazah malah hari tidak makruh. Selain pemakaman Fatimah banyak pula sayang Nabi termasuk Abu Bakar yang dimakamkan pada malam hari juga.
نعم، قد دفن أبو بكر بالليل
Boleh, dulu Abu Bakr dimakamkan di malam hari. (HR. Baihaqi)
Larangan Rasulullah tersebut bukan sebab waktu pemakaman malam hari. Melainkan faktor kekhawatiran jika pada malam hari ada yang menshalatkan ketidak kesempurnaan pengkhafanan sebab waktu malam atau faktor lainnya.
Adapun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang larangan mengubur mayat pada malam hari, maka menurut para ulama, hadits itu (larangan tersebut ditujukan) jika mengubur di malam hari mengakibatkan hak yang wajib bagi mayat tidak ditunaikan.
Oleh karena itu, ada hadits yang sah dalam kitab Shahih Muslim:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا اَلنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ زَجَرَ أَنْ يُقْبَرَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهِ
“Dari Jabir bin Abdullah, dia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengubur mayat pada malam hari sehingga (mayat tersebut) dishalatkan.” (HR. Muslim: 943)
Hadits ini menunjukkan bahwa jika mayat tersebut telah dishalati, maka boleh dikuburkan pada malam hari.
Sahabat nabi yang bernama Uqbah bin Amr ra. pernah menuturkan:
ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ
Ada tiga waktu, Rasulullah saw. melarang kita untuk melakukan shalat sunah mutlak dan menguburkan jenazah kaum muslimin. Pertama, ketika matahari baru terbit sehingga sudah naik ke atas. Kedua, ketika matahari tepat berada di atas kepala hingga condong sedikit. Ketiga, ketika matahari hampir terbenam sampai tenggelam. (Hadis riwayat Ahmad no.17841, Muslim no.1966 dan Abu Daud no.3194)
Lalu bagaimana hukum menunda pemakaman? Menunda pengurusan jenazah itu perbuatan yang menyelisihi sunah. Bertentangan dengan perintah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena ia bersabda,
أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
“Segeralah mengurus jenazah. Karena jika jenazah itu adalah orang shalih, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika jenazah tersebut selain orang shalih, berarti kalian telah meletakkan kejelekan di pundak kalian.” (HR. Bukhari no. 1315 dan Muslim no. 944).
Seseorang dapat menutup mata mayit, karena Rasulullah SAW menutup kedua mata Abu Salamah ketika wafat. Beliau SAW bersabda:
عن أم سلمة رضي الله عنها قالت: دخل رسول الله – صلى الله عليه وسلم – على أبي سلمة، وقد شق بصره، فأغمضه، ثم قال: إن الروح إذا قُبِض تبعه البصر
“Sesungguhnya pandangan mata akan mengikuti ruh saat keluar.” (HR Muslim).