Berkhitan atau bersunat merupakan kegiatan yang sudah dijalankan oleh orang-orang di Indonesia semenjak dahulu kala. Tentu saja hal itu dikarenakan Islam sendiri memang menyariatkan prosesi pemotongan kulup bagi laki-laki sebagai upaya untuk membersihkan diri dari segala macam kotoran. Berikut sejarah khitan dalam Islam yang perlu diketahui.
Rasulullah salallahu ‘alaihi wa salam bersabdadalam sebuah Hadist :
الفِطْرَةُ خَمْسُ : الخِتَانُ وَالاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
“Fitrah ada lima: khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Yang mana dahulu sejarahmencatatkan bahwa Khitan mulai disyari’atkan semenjak zaman Nabi Ibrahim ‘alaihisalam. Hal ini dijelaskan dalamQS Al Baqarah ayat 124 yang berbunyi :
وَإِذِ ابْتَلَى إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ
“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Rabb-nya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia”. Ibrahim berkata: “(Dan saya mohon juga) dari keturunanku”. Allah berfirman: “Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang-orang yang lalim.” (QS. Al-Baqarah : 124)
Berdasarkan ayat diatas, perintah dan larangan yang dimaksud termasuk di dalamnya adalah khitan. Yang mana, kemudian Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam memberikan hadist-hadist yang berkaitan dengan Khitan. Namun tahukah anda bahwasanya tradisi khitan sebelum disyariatkan, nyatanya sudah dilakukan oleh jajaran generasi di zaman dahulu?
Baca juga:
- Acara Khitanan Menurut Islam
- Hukum Khitan di Bulan Ramadhan
- Hukum Khitan Bagi Perempuan
- Hukum Menipiskan Kumis Menurut Islam
- Hukum Mencukur Kumis Menurut Islam
Sejarah Khitan Secara Umum
DalamSejarah dicatatkan bahwa sejatinya Khitan merupakan satu diantara sekiankebudayaan yang sifatnya kuno, ditradisikan bukan hanya umat muslim saja,bahkan bangsa Samit Purba serta berbagai bangsa Amerika dan Afrika, Polinesia,Australia dan Indonesia.
Dalam beberapa catatan penelitian yang ada di WHO (world Health Organization) terdapat data-data yang mengungkapkan bahwa khitan sudah dilakukan di Mesir semenjak Islam belum lahir, praktek-praktek pemotongan kulup tersebut telah dilakukan oleh penduduk yang bertempat di sebelah selatan Afrika kira-kira sejak 6000 tahun yang lalu, bahkan terdapat bukti-bukti atau gambar-gambar relief dari zaman Mesir pada tahun 2800 sebelum masehi yang merujuk sebagai bukti bahwa pemuda-pemuda atau pria-pria (bahkan wanita) zaman itu juga melakukan khitan.
Adapunalasan utama khitan bagi perempuan pada kala itu adalah agar para perempuanterbebas dari kegiatan-kegiatan zina yang menyimpang dan berlebihan.
Sementaraitu di indonesia sendiri khitan juga menjadi budaya yang sudah ada semenjakIslam belum datang. Contohnya adalah adat yang dipegang masyarakat Sunda yangmenyatakan bahwa pemotongan kulup merupakan kegiatan turun temurun sebagaipenyempurnaan atas tradisi yang dianutnya.
Sejarah Khitan Dalam Islam
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwasanya Khitan disyariatkan pertama kali adalah pada zaman nabi Ibrahim. Hadist yang menjelaskan hal ini adalah, Hadist shaih yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah :
Dari Rasulullah Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam
اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ بَعْدَ ثَمَانِينَ سَنَةً وَاخْتَتَنَ بِالْقَدُومِ
“Ibrahim AS kekasih Allah, berkhitan setelah usainya 80 tahun. Ia dikhitan dengan kapak.” (HR Bukhari).
Bahkan secara rinci, kejadian ini tertulis pada kitab Taurat yang mana dalam kitab tersebut dijelaskan bagaimana perjanjian Ibrahim kepada Allah.
Baca juga:
- Hukum Memanjangkan Kuku Bagi Wanita
- Hukum Memenuhi Undangan Dalam Islam
- Hukum Sunat Ketika Dewasa
- Hukum Wanita Bertato Dalam Islam
- Jenis Perhiasan yang Dilarang Dalam Islam
Firman Allah kepada Ibrahim
“Dari pihakmu, engkau harus memegang perjanjian-Ku, engkau dan keturunanmu turun-temurun. Inilah perjanjian-Ku, yang harus kamu pegang, perjanjian antara Aku dan kamu serta keturunanmu, yaitu setiap laki-laki di antara kamu harus disunat;
haruslah dikerat kulit khatanmu dan itulah akan menjadi tanda perjanjian antara Aku dan kamu. Anak yang berumur delapan hari haruslah disunat, yakni setiap laki-laki di antara kamu, turun-temurun: baik yang lahir di rumahmu, maupun yang dibeli dengan uang dari salah seorang asing, tetapi tidak termasuk keturunanmu.
Orang yang lahir di rumahmu dan orang yang engkau beli dengan uang harus disunat; maka dalam dagingmulah perjanjian-Ku itu menjadi perjanjian yang kekal.
Dan orang yang tidak disunat, yakni laki-laki yang tidak dikerat kulit khatannya, maka orang itu harus dilenyapkan dari antara orang-orang sebangsanya: ia telah mengingkari perjanjian-Ku.”
Khitan Bagi Perempuan
Berbeda dengan lelaki, para ulama’berpendapat bahwa tidak ada Hadist yang mewajibkan khitan bagi perempuan, namunkhitan bagi perempuan merupakan penyempurnaan. Dan Hukumnya adalah Sunnah. Pula diatas sudah dijelaskanbahwa sejarahnya dahulu juga banyak perempuan yang melakukan khitan
Khitan Bagi Perempuan ini jugadijelaskan dalam beberapa Hadist Rasulullah salallahi‘alaihi wa sallam, salah satunya adalah :
Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdakepada ‘Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha,
إذا خفضت فأشمي ولا تنهكي فإنّه أسرى للوجه وأحضى للزوج
“Apabila Engkau mengkhitan wanita, sisakanlah sedikit dan jangan potong (bagian kulit klitoris) semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami “ (H.R. Al Khatib, dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani)
Baca juga:
- Hukum Wanita Memakai Kosmetik dalam Islam
- Hukum Membuang Rambut Saat Haid Menurut Islam
- Hukum Memelihara Kuku Panjang dalam Islam
- Hukum Memotong Kuku dalam Islam
- Hukum Menari Bagi Wanita Dalam Islam
Manfaat Utama Ber-Khitan
Tentunya dalam prosesi berihitan ini, muncul beberapamanfaat yang baik. Manfaat itu adalah bertujuan untukmembersihkan sisa air kencing yang sifatnya najis pada kulup kepala kemaluan, karenasuci dari najis merupakan syarat sahnya salat.
Sedangkan khitan untuk wanita tujuannya adalah untuk mengecilkan syahwatny. Ini sifatnya hanyalah untuk mencari sebuah kesempurnaan dan bukan sebuah kewajiban. Meskipun tidak berdosa apabila tidak melakukannya, tentu saja lebih utama apabila melaksan.
Rasulullah salallahu‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ
“Barangsiapa yang membuat sunnah yang baik dalam Islam, maka dia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya tanpa dikurangi dari pahala mereka sedikitpun ”(H.R Muslim)
…
Atas penjelasan tentang sejarah khitan dalam Islam di atas, dapat disimpulkan bahwasanya khitan memang memiliki sejarah yang panjang, dan bukti-bukti yang menunjukkan bahwasanya prosesi khitan di beberapa daerah sudah ada bahkan sebelum islam, menunjukkan betapa baik dan bermanfaatnya khitan tersebut.
Semoga penjelasan dari sejarah khitan dalam Islam bermanfaat dan memberikan keilmuan yang lebih baik dari hari kemarin, InsyaAllah
Hamsa,