Hukum Wanita Memakai Kosmetik dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Menjadi wanita yang cantik awet muda dengan cara awet muda menurut islam dan indah dipandang tentu menjadi impian bagi semua wanita dimana jika hal tersebut bisa tercapai akan memberinya kemudahan dalam segala hal, seperti selalu disayang suami dan selalu merasa percaya diri dalam segala kesempatan dan setiap kali bertemu dengan siapapun. Wanita yang cantik dan awet muda juga seringkali dipertimbangkan lebih dlaam hal pekerjaan dsb.

Nah sobat, hidup di dunia yang sudah terjadi pemanasan global ini tentu tak bisa disamakan dengan jaman dahulu, jika wanita jaman dahulu tak memakai make up atau pelindung sinar matahari mungkin tak masalah karena alam memang masih bersahabat, tidak ada bahan kimia berbahaya karena orang yang melanggar hukum merusak lingkungan dalam islam, dan oksigen masih banyak sehingga kulit selalu sehat.

Sedangkan jika harus mengalami hal tersebut di masa sekarang? tentu saja bisa dijamin kulit akan cepat menua, kering, kusam, tidak enak dipandang, dan segala keburukan kulit lainnya sehingga wajah dan kesehatan kulit terlihat jauh lebih tua dari usia yang sebenarnya sebab itu harus dilakukan cara mempercantik diri menurut islam dengan kosmetik. Terlebih juga ada hal lain seperti resiko kanker kulit dan beragam penyakit yang bisa mengincar kapan saja.

Memang berbeda ya sobat, hidup di jaman dahulu tak bisa disamakan dengan jaman sekarang, jaman yang berubah harus disertai dengan gaya hidup yang berubah juga serta memanjatkan doa agar terlihat cantik setiap hari. Nah sobat, lalu bagaimana islam memandang hal ini? Jaman sekarang kosmetik dibutuhkan oleh semua wanita bahkan oleh pria juga yang tidak hanya untuk memperindah penampilan namun juga melindungi diri dari panas matahari dsb.

Untuk memahaminya lebih lanjut, yuk sobat, simak selengkapnya dalam artikel berikut, Hukum Wanita Memakai Kosmetik dalam Islam, sehingga dalam keseharian sobat tidak akan ragu lagi atau merasa bersalah ketika mengguanakan kosmetik sebab sudah disesuaikan dengan syariat islam seperti menyertai dengan doa awet muda nabi Yusuf dan digunakan untuk beribadah.

Kosmetik dalam Pandangan Islam

Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” (HR. Muslim). Allah itu menyukai keindahan dan kebersihan ya sobat, wanita yang mampu menjaga diri yakni menjaga kebersihan dirinya dan mempercantik diri dengan segala sesuatu yang halal untuk tujuan ibadah seperti menyenangkan suami tentu lebih mulia daripada wanita yang berantakan dan tidak merawat diri.

  • “Sesunggungnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)
  • “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. al-A’raf: 31).
  • “Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat”. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. “(QS. Al A’raf: 32)

Dari ayat ayat Al Qur’an tersebut lebih jelas ya sobat, bahwa Allah menyukai keindahan dan kebersihan, sehingga tidak masalah bagi wanita yang menggunakan kosmetik dengan tujuan tersebut.

Hukum Wanita Memakai Kosmetik dalam Islam

1. Kosmetik boleh digunakan wanita dengan niat menjaga kecantikan dan kebersihan diri untuk ibadah dan menyenangkan suami.

  • Sebaik-baik isteri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau menyuruhnya, serta menjaga dirinya dan hartamu di saat engkau pergi.”(Diriwayatkan oleh ath-Thabrani)
  • Tidak halal bagimu menikahi wanita-wanita sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikan mereka menarik hatimu, kecuali wanita-wanita (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan Allah Maha mengawasi segala sesuatu.” (QS.Al Ahzab:52)

2. Kosmetik yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal dan dibeli atau diperoleh dengan cara yang halal.

  • Barangsiapa yang mengumpukan harta dari jalan yang haram, kemudian dia menyedekahkan harta itu, maka sama sekali dia tidak akan memperoleh pahala, bahkan dosa akan menimpanya. (HR Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban, dan al-Hakim).
  • Katakanlah, “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya. (QS al-Kahfi [18]: 103-104).

3. Kosmetik tidak boleh digunakan untuk hal hal yang berlebihan seperti untuk pamer, kesombongan diri, dan untuk menarik perhatian lelaki yang bukan muhrim.

  • Sungguh kepala salah seorang di antara kamu ditusuk dengan jarum dari besi, lebih baik daripada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani, Baihaqi)
  • Janganlah kamu terlalu bangga; sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri.”

4. Kosmetik yang berpotensi merusak seperti menggunakan bahan bahan berbahaya tidak diperbolehkan dalam islam sebab islam tidak menyukai orang orang yang merusak diri.

  • hukum asal daripada sesuatu yang bermanfaat adalah mubah, sedangkan hukum asal dari sesuatu yang membahayakan adalah terlarang”.
  • Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).
  • Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29).

5. Kosmetik yang digunakan secara berlebihan hingga melupakan hal lain seperti melupakan sedekah dsb maka tidak diperbolehkan, kosmetik harus digunakan sewajarnya semata karena Allah.

  • Dari Ibnu Mas’ud ra, bahwa Nabi saw bersabda: “Binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan”
  • Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud: “Jauhkanlah dirimu dari berlebih-lebihan (tanaththu’) dan perpecahan
  • Berkata Ibnu Jureij dari `Atho` bin Abi Rabaah : “Mereka dilarang dari sikap berlebih-lebihan dalam segala sesuatu

6. Kosmetik tidak boleh digunakan berlebihan seperti make up yang menyerupai orang kafir, melainkan hanya boleh untuk mempercantik diri agar terlihat anggun, tidak untuk berhias berlebihan.

  • Dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku (bertabarruj) seperti orang jahiliah yang terdahulu.” (QS. Al-Ahzab:33).
  • Wanita itu aurat, apabila ia keluar (dari rumahnya) setan senantiasa mengintainya” (HR Tirmidzi, dinilai shahih oleh al-Albani).

7. Penggunaan kosmetik karena Allah jauh lebih baik dari wanita yang berantakan dan tidak merawat apa yang dianugrahkan oleh Allah.

  • Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222).
  • Kesucian adalah syarat iman.” (HR. Muslim).
  • Agama Islam itu adalah (agama) yang bersih/suci, maka hendaklah kamu menjaga kebersihan. Sesungguhnya tidak akan masuk surga, kecuali orang-orang yang suci.” (HR. Baihaqi).
  • Fitrah manusia ada lima, yaitu dikhitan, mencukur rambut kemaluan, mengunting kumis, memotong kuku (tangan dan kaki), serta mencabuti bulu ketiak.” (HR. Bukhari)
  • Wahai Abu Hurairah, potonglah kuku-kukumu. Sesungguhnya setan mengikat kuku-kuku yang panjang.” (HR. Ahmad).
  • Kesucian adalah sebagian dari iman.” (HR. Muslim, Bab Fadhl Al Wudhu, No. 223. Ahmad No. 21834)

8. Penggunaan kosmetik wanita muslim harus disertai dengan menjaga diri seperti memakai pakaian dan jilbab sesuai syariat islam.

  • (QS. An-Nuur, 24: 31)

Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah mereka menampakka perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka

atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka,atau wanita-wanita mereka, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.’”

Nah sobat, jadi sekarang sobat sudah memahami ya, silahkan bagi semua umat muslim wanita atau bahkan pria menggunakan kosmetik yang aman dan halal dengan tujuan untuk menjaga diri, menjaga kebersihan, menjaga anugrah yang diberikan Allah, dan untuk menyenangkan orang terdekat yang disayangi yang telah menjadi muhrimnya seperti untuk suami.

Yang perlu diingat ialah dilarang menggunakan kosmetik berlebihan, menggunakan untuk pamer, menggunakan dari uang yang haram, menggunakan dari bahan yang berbahaya, dan menggunakan untuk hal hal yang berlebihan seperti yang dilakukan oleh orang kafir. Lakukan semata karena Allah dengan niat memperindah diri dan ibadah.

Segala sesuatu yang cantik memang lebih menyenangkan dan lebih indah dipandang ya sobat, namun tentu lebih indah memandang yang natural daripada yang terlihat buatan, sebab itu, gunakan kosmetik sesuai kebutuhan agar sobat semua tetap memiliki kecantikan alami yang tidak berlebihan serta perbaiki diri selalu agar menjadi wanita cantik akhlaknya dan cantik rupanya.

Demikian yang dapat penulis sampaikan, jangan lupa untuk memakia kosmetik yang aman untuk melindungi diri ya sobat serta jangan pernah memakainya dengan tujuan untuk riya dan berbangga diri, jadikan semuanya sebagai jalan untuk beribadah kepada Allah. Oke sobat, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

fbWhatsappTwitterLinkedIn